
JAKARTA - Harga emas batangan 24 karat milik PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) tidak mengalami perubahan dalam perdagangan hari ini, Jumat, 1 Agustus 2025. Harga jual dasar untuk emas Antam terpantau stagnan dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya.
Mengacu pada data resmi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam per pukul 08.18 WIB, harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram masih bertengger di angka Rp1.901.000. Tidak ada pergerakan harga yang signifikan dari hari sebelumnya, baik kenaikan maupun penurunan.
Untuk emas dengan ukuran terkecil, yakni 0,5 gram, dijual seharga Rp1.000.500. Di sisi lain, ukuran emas terbesar yang tersedia, yaitu 1.000 gram (1 kilogram), ditawarkan dengan harga mencapai Rp1.841.600.000. Harga ini mencerminkan posisi pasar emas yang cenderung stabil dan tidak banyak fluktuasi pada perdagangan akhir pekan ini.
Baca Juga
Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga tidak mengalami perubahan. Harga buyback tetap berada di level Rp1.746.000 per gram. Nilai ini menunjukkan bahwa Antam tetap mempertahankan harga pembelian kembali dari konsumen pada tingkat yang sama seperti perdagangan sebelumnya.
Bagi nasabah atau konsumen yang ingin menjual kembali emas ke Antam, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan. Dalam keterangan yang disampaikan Antam, untuk setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Pemotongan pajak tersebut akan dilakukan secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan atau buyback yang dilakukan konsumen.
Selain itu, sebagai bagian dari kepatuhan terhadap peraturan terbaru, seluruh transaksi penjualan atau pembelian emas, termasuk buyback, kini harus menyertakan dokumen identitas yang lengkap. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berlaku sebagai pengganti atau bentuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk individu, badan usaha, maupun instansi pemerintah. Hal ini merupakan bagian dari kebijakan integrasi data identitas perpajakan di Indonesia.
Berikut ini adalah rincian harga emas batangan Antam per Jumat, 1 Agustus 2025, berdasarkan ukuran berat dan perhitungan harga dasar maupun harga jual termasuk pajak 0,25%:
Emas 0,5 gram dijual dengan harga dasar Rp1.000.500 dan harga setelah pajak sebesar Rp1.003.001.
Emas 1 gram memiliki harga dasar Rp1.901.000 dan harga setelah pajak sebesar Rp1.905.753.
Emas 2 gram dijual seharga Rp3.742.000 dengan harga setelah pajak Rp3.751.355.
Emas 3 gram dibanderol Rp5.588.000, sedangkan harga setelah pajak menjadi Rp5.601.970.
Emas 5 gram dihargai Rp9.280.000, dan harga termasuk pajak mencapai Rp9.303.200.
Emas 10 gram memiliki harga dasar Rp18.505.000, dengan harga setelah pajak sebesar Rp18.551.263.
Emas 25 gram dijual seharga Rp46.137.000, dengan perhitungan pajak menjadikan harga Rp46.252.343.
Emas 50 gram dibanderol Rp92.195.000, dan jika ditambahkan pajak menjadi Rp92.425.488.
Emas 100 gram memiliki harga dasar Rp184.312.000, dengan harga setelah pajak Rp184.772.780.
Emas 250 gram dijual seharga Rp460.515.000, dan total harga dengan pajak sebesar Rp461.666.288.
Emas 500 gram dibanderol Rp920.820.000, dengan harga setelah pajak sebesar Rp923.122.050.
Emas 1.000 gram memiliki harga dasar Rp1.841.600.000 dan harga setelah pajak sebesar Rp1.846.204.000.
Meski pasar tidak menunjukkan pergerakan signifikan, stabilitas harga ini dapat menjadi sinyal positif bagi investor yang menginginkan ketenangan dalam investasi jangka panjang. Dengan mempertahankan harga yang konsisten, Antam memberikan kepastian bagi para nasabah dalam merencanakan pembelian atau penjualan logam mulia.
Investasi emas sering kali dipilih sebagai instrumen lindung nilai, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi. Oleh karena itu, pergerakan harga yang stabil seperti hari ini kerap menjadi momen yang dimanfaatkan oleh investor konservatif untuk memperkuat portofolio mereka.
Namun, penting juga untuk selalu memperhatikan regulasi perpajakan yang berlaku agar proses transaksi tetap lancar. Pastikan dokumen identitas sudah lengkap dan sesuai ketentuan terbaru dari pemerintah.
Dengan kondisi harga yang tidak berubah ini, pelaku pasar memiliki waktu untuk menganalisis pergerakan berikutnya dan menentukan langkah investasi yang sesuai dengan tujuan keuangan masing-masing.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Kebiasaan Sederhana Orang Dengan Finansial Stabil
- 01 Agustus 2025
2.
Belanja Negara Jadi Kunci Dukungan Sektor Perbankan
- 01 Agustus 2025
3.
Pengawasan Kripto OJK Dukung Sistem Keuangan Aman
- 01 Agustus 2025
4.
Daftar Negara Tanpa Pajak Penghasilan Warga
- 01 Agustus 2025
5.
Strategi Mega Syariah Perluas Akses KPR Syariah
- 01 Agustus 2025