
JAKARTA - Transformasi besar sedang berlangsung dalam lanskap keuangan digital Indonesia. Pengawasan terhadap aset kripto dan produk keuangan digital kini memasuki babak baru, setelah secara resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini bukan hanya sebatas administrasi, melainkan menjadi tonggak penting dalam penguatan regulasi terhadap aset digital nasional.
Peralihan wewenang ini ditandai dengan penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) antara kedua lembaga, yang dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025. Ini merupakan kelanjutan dari proses yang telah dimulai sejak 10 Januari 2025. Seremoni tersebut sekaligus menandai babak baru bagi OJK dalam mengemban tugas pengaturan dan pengawasan terhadap aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan turunannya seperti derivatif.
Langkah strategis ini selaras dengan amanat Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menugaskan OJK untuk memperluas ruang lingkup pengawasan terhadap sektor keuangan berbasis teknologi. Peran baru ini memungkinkan OJK mengembangkan pendekatan pengawasan yang lebih terintegrasi dalam menghadapi kompleksitas aset digital yang terus berkembang pesat.
Baca Juga
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk konsolidasi otoritas pengawasan untuk membangun ekosistem keuangan digital nasional yang kokoh dan berkelanjutan. Menurutnya, kerja sama yang erat dengan Bappebti merupakan fondasi penting dalam proses transisi ini.
“Langkah ini merupakan penguatan dasar-dasar ekosistem aset keuangan digital nasional, serta bentuk sinergi erat antara OJK dan Bappebti,” ujar Hasan.
Namun, Hasan menekankan bahwa pengembangan aset digital nasional harus tetap dilakukan dalam kerangka prinsip kehati-hatian, termasuk pengelolaan risiko yang baik dan pelindungan terhadap konsumen. Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan ini bukan hanya untuk mendukung pertumbuhan inovasi, tetapi juga menjaga stabilitas sistem keuangan nasional secara menyeluruh.
“Kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta pelindungan konsumen dalam kerangka pengaturan aset keuangan digital termasuk derivatif aset kripto, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” jelas Hasan lebih lanjut.
Senada dengan Hasan, Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, turut menekankan pentingnya keamanan sebagai pilar utama dalam pengawasan aset digital. Ia menyebut bahwa meskipun teknologi blockchain yang menjadi dasar aset kripto bersifat terbuka, aspek keamanan dan efisiensi tetap harus menjadi perhatian utama semua pemangku kepentingan.
“Yang paling penting adalah keamanan. Karena aset kripto berbasis teknologi terbuka seperti blockchain, maka keamanan tetap harus menjadi prioritas utama, selain efisiensi,” ujar Tirta.
Tirta juga menegaskan komitmen penuh Bappebti dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas OJK, sesuai mandat UU P2SK. Menurutnya, kerja sama lintas lembaga ini merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika sektor keuangan digital yang sangat cepat berubah.
Addendum BAST yang ditandatangani memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh pelaku industri. Dengan demikian, semua aktivitas yang berkaitan dengan pengaturan dan pengawasan aset digital termasuk derivatif kripto resmi berada di bawah otoritas OJK. Kepastian ini diharapkan mendorong pelaku industri untuk lebih patuh terhadap regulasi serta mendorong perkembangan inovasi yang sehat.
Langkah ini juga memberikan sinyal bahwa pemerintah Indonesia bersungguh-sungguh dalam menghadirkan kerangka regulasi yang kuat namun adaptif terhadap perubahan zaman. Di tengah tingginya minat masyarakat terhadap investasi aset kripto, kehadiran OJK sebagai pengawas baru diyakini dapat menghadirkan proteksi yang lebih baik bagi investor ritel, sekaligus mencegah potensi risiko sistemik.
Ke depan, pengawasan terhadap aset keuangan digital oleh OJK diharapkan tidak hanya sebatas pengaturan teknis, tetapi juga menyangkut kebijakan strategis yang mampu menjembatani kebutuhan industri dan perlindungan konsumen. Ini termasuk menyusun standar minimum untuk penyelenggara aset digital, transparansi informasi, serta audit berkala terhadap perusahaan yang bergerak di bidang ini.
Lebih lanjut, fokus pada edukasi publik tentang risiko dan potensi aset digital juga menjadi tugas penting bagi OJK. Karena kemudahan akses terhadap aset kripto sering kali disalahpahami sebagai bentuk investasi cepat untung, maka peran regulator dalam menanamkan pemahaman yang benar akan sangat krusial.
Dengan langkah transisi ini, ekosistem aset keuangan digital Indonesia memasuki era baru yang lebih terstruktur. OJK sebagai otoritas utama diharapkan mampu memberikan pendekatan pengawasan yang lebih menyeluruh, tidak hanya dari sisi legal, tetapi juga tata kelola, perlindungan data, dan integritas pasar.
Pelaku industri kini memiliki pijakan yang lebih jelas dalam mengembangkan usahanya. Sementara itu, masyarakat sebagai pengguna akhir diharapkan mendapat manfaat dari regulasi yang lebih ketat namun berpihak pada perlindungan konsumen. Dengan sinergi semua pihak, transformasi pengawasan ini diharapkan menjadi titik awal dari masa depan keuangan digital Indonesia yang lebih aman, inklusif, dan terpercaya.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Legenda Sepak Bola Dunia Paling Berpengaruh Sepanjang Masa
- 01 Agustus 2025
2.
Jadwal dan Tarif Penyeberangan Feri Terbaru TAA Bangka Belitung
- 01 Agustus 2025
3.
Kereta Api Pasundan Baru, Nyaman dan Ramah Penumpang
- 01 Agustus 2025
4.
Oppo Find X9 Pro Usung Kamera 200MP dan Baterai Jumbo
- 01 Agustus 2025
5.
Kuliner Soto Lamongan: Jejak Tradisi dan Perantauan
- 01 Agustus 2025