
JAKARTA - Setiap negara memiliki cara sendiri dalam mengelola sumber pendapatan untuk pembangunan nasional. Umumnya, pajak penghasilan pribadi menjadi salah satu sumber utama pemasukan negara. Namun, tidak semua negara menerapkan kebijakan ini. Sejumlah negara justru membebaskan warganya dari kewajiban membayar pajak penghasilan, dan tetap mampu menjaga stabilitas ekonomi mereka.
Di Indonesia, pajak penghasilan pribadi (PPh) diatur dalam UU HPP Nomor 7 Tahun 2021. Individu yang berpenghasilan di atas Rp60 juta per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5 persen. Meski demikian, beberapa negara lain memilih jalur berbeda. Mereka tidak mengenakan pajak penghasilan sama sekali karena pendapatan negara telah disuplai dari sektor-sektor lain yang lebih besar seperti sumber daya alam, pariwisata, atau investasi asing.
Berikut adalah 10 negara yang dikenal membebaskan warganya dari pajak penghasilan pribadi.
Baca Juga
1. Bahamas
Negara kepulauan di kawasan Karibia ini tidak mengenakan pajak atas penghasilan pribadi, keuntungan modal, warisan, ataupun hadiah. Pendapatan negara diperoleh dari Pajak Pertambahan Nilai (VAT) serta bea materai.
Menariknya, individu yang tinggal selama minimal 90 hari di sana dapat mengajukan izin tinggal permanen. Izin ini dapat dipercepat melalui jalur investasi, seperti kepemilikan properti bernilai lebih dari 750.000 Dolar Bahamas.
2. Panama
Terletak di Amerika Tengah, Panama dikenal sebagai “surga” pajak bagi individu maupun korporasi. Negara ini memberikan kebebasan pajak penghasilan pribadi dan menjaga kerahasiaan aset para investor.
Namun demikian, perusahaan tetap wajib membayar pajak apabila terlibat dalam kegiatan bisnis dalam negeri. Daya tarik Panama terletak pada keseimbangan antara kebebasan finansial dan infrastruktur modern yang terus berkembang.
3. Kepulauan Cayman
Dikenal dengan pantai-pantai cantiknya, negara ini tidak membebankan pajak penghasilan pribadi. Sebagai gantinya, mereka memperoleh pendapatan dari sektor pariwisata.
Kepulauan Cayman juga menawarkan kemudahan izin tinggal, selama pemohon memenuhi salah satu dari tiga syarat: bekerja untuk perusahaan lokal, melakukan investasi besar, atau mendirikan bisnis. Jika ingin menetap di Grand Cayman, calon penduduk harus memiliki penghasilan tahunan lebih dari US$145.000 dan berinvestasi minimal US$1,2 juta dalam bentuk properti atau usaha lokal.
4. Brunei Darussalam
Negara kaya minyak dan gas ini tidak memungut pajak penghasilan dari warganya. Namun, berbeda dari negara bebas pajak lain, Brunei sangat ketat terhadap pendatang asing.
Kesempatan untuk mendapatkan izin tinggal permanen atau kewarganegaraan sangat kecil. Hanya dengan persetujuan langsung dari Sultan, seseorang bisa menetap secara resmi di Brunei.
5. Kuwait
Kuwait mengandalkan industri minyak sebagai sumber pendapatan utama, sehingga tidak memberlakukan pajak penghasilan pribadi. Negara ini cukup ramah terhadap ekspatriat, yang bahkan mencapai dua pertiga dari total populasi.
Namun, izin tinggal atau kewarganegaraan sangat sulit didapatkan. Tidak tersedia program investasi untuk tinggal permanen. Pendatang harus memiliki hubungan keluarga dengan warga lokal atau bekerja secara resmi di negara ini.
6. Monako
Monako dikenal sebagai destinasi elite Eropa, penuh dengan gaya hidup mewah. Negara ini membebaskan pajak penghasilan pribadi guna menarik lebih banyak wisatawan dan ekspatriat untuk tinggal lebih lama.
Strategi ini terbukti efektif dalam mempertahankan arus masuk individu berpenghasilan tinggi ke negara tersebut, yang pada gilirannya mendukung sektor properti dan pariwisata lokal.
7. Maldives
Negara kepulauan di Samudra Hindia ini memperoleh pendapatan utama dari sektor pariwisata. Dengan pantai yang eksotis dan resor mewah, Maldives tidak memungut pajak penghasilan dari warganya.
Namun, untuk dapat tinggal jangka panjang sangat sulit, karena terdapat persyaratan agama: pemohon harus beragama Islam Sunni.
8. Qatar
Qatar merupakan negara dengan kekayaan melimpah dari sektor minyak dan gas bumi. Negara ini menghapuskan pajak penghasilan pribadi bagi warganya, namun menerapkan kebijakan ketat terhadap pemberian izin tinggal permanen.
Untuk memperoleh izin tersebut, seseorang harus telah tinggal di Qatar lebih dari 20 tahun dan mampu menguasai bahasa Arab dengan lancar.
9. Uni Emirat Arab (UEA)
UEA juga mengikuti jejak negara-negara Teluk lainnya. Mereka membebaskan warga dari pajak penghasilan pribadi, memanfaatkan kekayaan besar dari sektor minyak dan gas.
Berbeda dengan Qatar, UEA memberikan akses izin tinggal permanen yang lebih mudah, asalkan memenuhi persyaratan tertentu seperti investasi, catatan hukum bersih, dan kemampuan beradaptasi dengan birokrasi setempat.
10. Bahrain
Bahrain mengandalkan sektor minyak sebagai penopang ekonomi, sehingga tidak menerapkan pajak penghasilan pribadi bagi warga negaranya.
Untuk mendapatkan izin tinggal permanen, ada beberapa opsi seperti telah pensiun, investasi minimal 50.000 Dinar Bahrain dalam bentuk properti, atau 100.000 Dinar dalam bisnis lokal. Namun, untuk memperoleh kewarganegaraan sangat sulit, salah satu syaratnya adalah tinggal selama 25 tahun berturut-turut dan fasih berbahasa Arab.
Meskipun membebaskan warganya dari pajak penghasilan, negara-negara ini tetap mampu menjalankan pemerintahan dan pelayanan publik dengan baik. Kebijakan tersebut umumnya ditunjang oleh kekayaan alam, strategi investasi, serta pariwisata yang kuat. Namun, sebagian besar negara tersebut menerapkan aturan ketat bagi pendatang asing yang ingin menetap, sebagai upaya menjaga kestabilan ekonomi dan sosial mereka.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Legenda Sepak Bola Dunia Paling Berpengaruh Sepanjang Masa
- 01 Agustus 2025
2.
Jadwal dan Tarif Penyeberangan Feri Terbaru TAA Bangka Belitung
- 01 Agustus 2025
3.
Kereta Api Pasundan Baru, Nyaman dan Ramah Penumpang
- 01 Agustus 2025
4.
Oppo Find X9 Pro Usung Kamera 200MP dan Baterai Jumbo
- 01 Agustus 2025
5.
Kuliner Soto Lamongan: Jejak Tradisi dan Perantauan
- 01 Agustus 2025