
JAKARTA - Kegiatan verifikasi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) yang dilakukan di Desa Curahtakir menjadi langkah awal dari upaya perbaikan sistem pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam rangka memastikan tidak ada lagi data ganda maupun perubahan status objek pajak yang luput dari pemantauan, pihak Pemerintah Desa menggelar agenda penting yang melibatkan semua unsur pemerintahan wilayah.
Sekretariat Desa memimpin langsung pelaksanaan kegiatan verifikasi ini. Dalam pelaksanaannya, ia didampingi oleh Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Urusan (Kaur), serta turut dihadiri oleh perangkat kewilayahan seperti Kepala Dusun (Kasun atau Kampong), staf-staf kasun (Bayan), Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT). Pelibatan seluruh unsur ini bertujuan agar proses pemeriksaan berlangsung menyeluruh dan efektif hingga ke level tapak.
SPPT Diserahkan Kecamatan, Desa Bergerak Cepat
Baca Juga
Verifikasi ini dilakukan setelah Pemerintah Desa Curahtakir menerima SPPT dari pihak kecamatan. Setelah diserahterimakan, dokumen tersebut kemudian langsung dipilah untuk memulai proses verifikasi yang difokuskan pada kemungkinan adanya duplikasi data atau perubahan fisik maupun status hukum objek pajak.
Verifikasi ini dilaksanakan di Pendopo Balai Desa Curahtakir, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember. Pemerintah desa menganggap tahapan ini sebagai langkah strategis yang sangat penting karena menyangkut keabsahan data perpajakan yang menjadi dasar penerimaan dari sektor PBB.
Verifikasi ini bukan semata formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab untuk membenahi data yang berpotensi memengaruhi perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor perpajakan berbasis lahan dan bangunan.
Penegasan Peran Verifikasi bagi Penerimaan Daerah
Kegiatan ini menjadi tonggak dalam penguatan sistem data perpajakan yang selama ini masih kerap menghadapi tantangan di tingkat pelaksana. Sekretaris Desa Curahtakir, Mukayah, menegaskan pentingnya verifikasi untuk memperkuat posisi desa dalam hal pencapaian target penerimaan pajak.
“Verifikasi SPPT (Pajak Terhutang) pada data objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan Pajak Daerah dari sektor PBB. Karena dengan verifikasi, kita jadi punya data yang valid dan rigid yang bisa dijadikan dasar pengambilan langkah-langkah strategis Pemerintah Desa Curahtakir dalam memenuhi target penerimaan Pajak Daerah,” ujar Mukayah.
Dengan demikian, pemerintah desa berharap seluruh petugas pemungut nantinya bekerja dengan data yang sudah tervalidasi dan terhindar dari permasalahan yang biasa muncul akibat kekeliruan data sebelumnya. Ini adalah bagian dari pembenahan sistemik menuju tata kelola pemerintahan desa yang lebih akuntabel dan berbasis data.
Prosedur Teliti: Bacaan SPPT Satu per Satu
Dalam prosesnya, verifikasi dilakukan dengan membacakan SPPT satu per satu di hadapan semua unsur yang hadir. Pemanggilan dan pembacaan ini ditanggapi secara langsung oleh para petugas pemungut yang mengenali karakteristik wilayah dan objek pajak di lapangan.
Setiap tanggapan dan klarifikasi dari petugas pemungut akan dijadikan pertimbangan untuk menentukan apakah data tersebut tetap masuk dalam daftar baku pemungut atau perlu diajukan untuk penghapusan karena alasan yang sah, seperti objek yang telah dibongkar, beralih kepemilikan, atau tidak lagi layak sebagai objek pajak.
Proses ini menunjukkan bahwa verifikasi bukan hanya administrasi, tetapi melibatkan dialog dan validasi langsung dari pihak-pihak yang memahami konteks di lapangan secara detail.
Harapan Jangka Panjang: Peningkatan Penerimaan Pajak
Pemerintah Desa Curahtakir menaruh harapan besar bahwa dengan adanya verifikasi ini, efektivitas pemungutan pajak oleh petugas di lapangan bisa meningkat. Data yang telah diperbarui dan tervalidasi diharapkan mampu menjadi rujukan tetap yang bisa digunakan dalam berbagai kebijakan, baik untuk perencanaan pembangunan maupun penguatan kapasitas fiskal desa.
Walaupun tidak menutup kemungkinan masih akan ada tantangan di lapangan dalam pelaksanaannya, pemerintah desa memastikan bahwa proses evaluasi dan perbaikan akan terus dilakukan secara bertahap dan menyeluruh. Hal ini menjadi bukti komitmen pemerintah desa dalam mendorong optimalisasi pendapatan daerah berbasis kemampuan lokal.
Kolaborasi Antarpihak Diperkuat
Kegiatan ini juga memperkuat pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa dan seluruh jajaran kewilayahan. Keberhasilan verifikasi tidak lepas dari peran aktif Kasun, RW, RT, dan Bayan yang mengenal betul dinamika wilayah masing-masing.
Sinergi yang terbentuk diharapkan dapat terus ditingkatkan, sehingga tidak hanya berhenti pada verifikasi SPPT, tetapi juga berlanjut pada program-program lain seperti penataan aset desa, pembaruan data kependudukan, maupun pendataan potensi ekonomi lokal.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari pembelajaran bersama bahwa pengelolaan desa yang modern dan transparan tidak lepas dari fondasi data yang akurat dan terverifikasi.
Menuju Tata Kelola Pajak Desa yang Lebih Baik
Dengan rampungnya tahapan verifikasi SPPT di Desa Curahtakir, diharapkan menjadi titik balik dalam pembenahan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan berkeadilan. Pemerintah desa menegaskan bahwa kegiatan ini akan menjadi agenda rutin setiap tahunnya, seiring dengan dinamika perubahan objek pajak yang sangat mungkin terjadi.
Dari proses yang dimulai secara sederhana namun melibatkan semua pihak, Desa Curahtakir telah menunjukkan praktik baik dalam tata kelola pemerintahan berbasis data. Verifikasi SPPT bukan hanya soal dokumen, tetapi soal membangun kepercayaan dan memastikan kontribusi masyarakat tercermin dalam pendapatan yang kembali kepada mereka dalam bentuk pembangunan.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
2.
Asia Eropa Dorong Pemulihan Investasi ESG Global
- 25 Juli 2025
3.
IHSG Tertahan, Saham Ini Layak Dicermati Hari Ini
- 25 Juli 2025
4.
IHSG Menguat Ikuti Sentimen Positif Bursa Asia
- 25 Juli 2025
5.
Validasi SPPT Ditingkatkan Demi Pajak Akurat
- 25 Juli 2025