
JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung hingga tanggal 31 Agustus 2025 dan diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Langkah ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah menandatangani dua Keputusan Gubernur (Kepgub) yang menjadi dasar pelaksanaan program ini. Kepgub tersebut mencakup pembebasan pajak daerah serta keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tujuan dan Manfaat Pemutihan Pajak
Baca JugaPertamina Tindak Tegas SPBU, Pastikan Perlindungan Konsumen dan Standar Kualitas BBM
Melalui program pemutihan ini, pemerintah daerah tidak hanya berupaya membantu masyarakat dari sisi ekonomi, namun juga mendorong pembaruan data kendaraan bermotor. Pemutakhiran ini penting demi akurasi data kepemilikan, khususnya pada kendaraan yang telah mengalami peralihan hak milik. Selain itu, langkah ini juga diarahkan untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Khofifah menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya konkret pemerintah untuk menjawab tantangan ekonomi masyarakat. Ia menekankan pentingnya keakuratan data kendaraan sebagai landasan perencanaan pembangunan dan kebijakan di sektor transportasi.
Cakupan Pembebasan dan Keringanan Pajak
Program pemutihan mencakup beberapa bentuk pembebasan dan keringanan pajak daerah, antara lain:
Bebas sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB
Bebas PKB progresif untuk kendaraan bermotor
Bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, untuk wajib pajak tertentu
Wajib Pajak (WP) yang dapat menikmati pembebasan ini meliputi:
Pemilik kendaraan roda dua, tiga, dan empat untuk penghapusan denda PKB dan BBNKB
Kendaraan roda dua yang dimiliki wajib pajak kurang mampu
Kendaraan roda dua milik mitra ojek online aktif
Kendaraan roda tiga
Pembebasan denda SWDKLLJ tahun 2024 dan sebelumnya
Kebijakan ini juga memberikan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Provinsi Jawa Timur. Kebijakan ini mencakup berbagai kalangan agar lebih merata manfaatnya.
Persyaratan dan Mekanisme Pengurusan
Agar masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan optimal, beberapa persyaratan perlu dipenuhi sesuai kategori wajib pajak:
Untuk wajib pajak kurang mampu:
Terdata dalam P3KE
Atau menunjukkan kepemilikan Kartu Keluarga Harapan (KKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Untuk wajib pajak ojek online:
Terdaftar sebagai mitra aktif dari platform seperti Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, Nujek, dan Zendo
Menunjukkan bukti berupa cetakan foto aplikasi identitas keanggotaan transportasi online
Untuk angkutan umum subsidi:
Tidak dikenakan kenaikan PKB dan BBNKB
Untuk angkutan umum non subsidi:
Dapat menikmati kebijakan serupa setelah memenuhi syarat tertentu
Program ini berlaku di seluruh Kantor Bersama (KB) SAMSAT induk di wilayah Jawa Timur. Namun, masyarakat perlu mencatat bahwa program ini tidak dapat diakses melalui Samsat Corner maupun Samsat Keliling. Oleh karena itu, disarankan untuk mengunjungi kantor SAMSAT induk terdekat agar pelayanan bisa dilakukan secara optimal.
Akses Layanan dan Peran Masyarakat
Dengan program ini, pemerintah berharap partisipasi masyarakat akan meningkat, baik dalam hal kepatuhan pembayaran pajak maupun pembaruan data kendaraan. Diharapkan pula bahwa masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebaik mungkin sebelum batas waktu berakhir.
Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, proses pengajuan keringanan pajak akan dilakukan secara administratif dengan melengkapi dokumen yang telah ditentukan. Kejelasan mengenai syarat dan prosedur dapat diperoleh di SAMSAT induk atau media informasi resmi pemerintah daerah.
Imbauan Pemerintah dan Dampak Positif
Gubernur Khofifah mengimbau seluruh masyarakat Jawa Timur agar tidak menunda kesempatan ini. Dengan mengikuti pemutihan, masyarakat tidak hanya terbebas dari denda dan tunggakan, tetapi juga turut berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Program ini diharapkan membawa dampak positif secara ekonomi dan administratif. Di satu sisi, beban keuangan masyarakat menjadi lebih ringan, dan di sisi lain, pemerintah mendapatkan data kendaraan yang lebih akurat sebagai dasar kebijakan publik di masa mendatang.
Pemutihan ini bukan hanya solusi jangka pendek untuk mengurangi beban denda, melainkan juga bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah melalui penguatan sistem perpajakan yang inklusif dan berpihak pada masyarakat.
Dengan terselenggaranya program ini secara menyeluruh dan transparan, diharapkan mampu menciptakan iklim yang kondusif antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun Jawa Timur yang lebih maju.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu kebijakan strategis yang berpihak pada rakyat. Dengan cakupan luas, proses yang terstruktur, dan manfaat yang nyata, kebijakan ini patut dimanfaatkan sebaik-baiknya sebelum tanggal 31 Agustus 2025. Melalui program ini, sinergi antara kepentingan pemerintah dan kebutuhan masyarakat dapat terwujud secara nyata demi kemajuan bersama.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Pertamina Perketat Pengawasan SPBU, Pastikan Distribusi BBM Aman dan Sesuai Standar
- Rabu, 06 Agustus 2025
Pertamina Ambil Langkah Tegas, Lindungi Konsumen dan Jaga Mutu BBM Nasional
- Rabu, 06 Agustus 2025
Terpopuler
1.
WhatsApp Tambah Fitur Baru Lindungi Pengguna
- 06 Agustus 2025
2.
Profil Martin Lorentzon, Sosok Jenius di Balik Spotify
- 06 Agustus 2025
3.
Kolaborasi Digital Bantu Tekan Biaya Logistik
- 06 Agustus 2025
4.
Pilihan Rumah Murah Milenial di Tajurhalang
- 06 Agustus 2025
5.
Dukung Pemerintah, SIG Bangun Perumahan Inovatif
- 06 Agustus 2025