
JAKARTA - Pemerintah Indonesia kini mengadopsi sistem data terbaru, yakni Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagai dasar penyaluran bantuan sosial atau bansos. Kebijakan ini resmi menggantikan sistem sebelumnya, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan mulai berlaku sejak 5 Februari 2025, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. Tujuan dari penggunaan DTSEN adalah untuk meningkatkan akurasi dan ketepatan sasaran dalam penyaluran berbagai program bantuan pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) untuk sepenuhnya menggunakan DTSEN sebagai acuan dalam menyalurkan bantuan dan program pemberdayaan sosial lainnya. Dengan sistem baru ini, diharapkan bantuan dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan secara lebih adil dan efisien.
Apa Itu DTSEN dan Kenapa Wajib Daftar?
Baca JugaPertamina Tindak Tegas SPBU, Pastikan Perlindungan Konsumen dan Standar Kualitas BBM
DTSEN 2025 merupakan basis data nasional yang dirancang untuk menyatukan seluruh informasi sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia. Sistem ini bertujuan memastikan bahwa penyaluran bantuan seperti BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), PKH (Program Keluarga Harapan), maupun bantuan iuran BPJS Kesehatan (PBI-JKN) bisa tepat sasaran. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin menerima salah satu dari program tersebut diwajibkan mendaftar dan terverifikasi dalam DTSEN.
Syarat Mendaftar DTSEN untuk Mendapatkan Bansos
Agar bisa menerima bantuan sosial, masyarakat perlu memenuhi sejumlah persyaratan agar datanya dapat diterima dalam sistem DTSEN. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2025. Pengajuan data ke dalam sistem ini dapat dilakukan oleh pemerintah daerah, Kementerian Sosial, atau masyarakat secara mandiri.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan secara mandiri, pengusulan dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Kemensos yaitu "Cek Bansos". Adapun syarat-syaratnya meliputi:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan data yang terverifikasi oleh Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri
Belum tercatat sebagai penerima bantuan sosial atau peserta PBI-JKN
Data identitas pribadi seperti NIK, nomor KK, tanggal lahir, dan alamat harus sesuai minimal 80% hingga 100% dengan data di Dukcapil
Pengusulan bisa dilakukan untuk diri sendiri, keluarga, atau tetangga dalam satu desa atau kelurahan
Penting untuk diketahui, jika data yang diajukan belum diverifikasi oleh pemerintah daerah dalam waktu 30 hari, maka data tersebut akan tetap diproses oleh Kementerian Sosial secara otomatis.
Langkah-Langkah Daftar DTSEN Lewat Aplikasi Cek Bansos 2025
Proses pendaftaran ke dalam sistem DTSEN melalui aplikasi Cek Bansos cukup mudah dan bisa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat. Berikut panduan lengkap langkah-langkahnya:
Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS)
Buka aplikasi dan pilih opsi "Lewati"
Tekan menu "Usulan", lalu klik "Masuk"
Pilih "Buat Akun Baru"
Isi data pribadi secara lengkap:
NIK dan nama lengkap sesuai e-KTP
Nomor HP aktif dan alamat email
Buat username dan password
Unggah foto selfie sambil memegang e-KTP dan unggah juga foto e-KTP itu sendiri
Klik "Buat Akun" untuk menyelesaikan pendaftaran
Setelah akun berhasil dibuat, login kembali dengan username dan password
Ikuti panduan selanjutnya di aplikasi untuk mengusulkan data Anda agar masuk dalam DTSEN
Dengan mengikuti proses tersebut, masyarakat akan memiliki peluang untuk memperoleh berbagai bentuk bantuan sosial dari pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diberlakukannya DTSEN sebagai sistem baru menggantikan DTKS menandai langkah maju pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial yang lebih tepat sasaran dan efisien. Dengan sistem ini, data penerima bantuan akan lebih terverifikasi dan transparan.
Melalui aplikasi Cek Bansos yang dikelola Kemensos, masyarakat dapat dengan mudah mengajukan diri atau orang lain untuk masuk ke dalam sistem DTSEN 2025. Sangat penting untuk memenuhi semua syarat dan melengkapi data yang sesuai dengan database Dukcapil, agar proses berjalan lancar dan peluang menerima bansos tetap terbuka.
Pastikan Anda memahami proses pendaftaran DTSEN dan memanfaatkannya untuk mendapatkan hak bantuan sosial seperti BPNT, PKH, atau subsidi iuran BPJS Kesehatan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sistem data yang lebih akurat dan menyeluruh.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Pertamina Perketat Pengawasan SPBU, Pastikan Distribusi BBM Aman dan Sesuai Standar
- Rabu, 06 Agustus 2025
Pertamina Ambil Langkah Tegas, Lindungi Konsumen dan Jaga Mutu BBM Nasional
- Rabu, 06 Agustus 2025
Terpopuler
1.
WhatsApp Tambah Fitur Baru Lindungi Pengguna
- 06 Agustus 2025
2.
Profil Martin Lorentzon, Sosok Jenius di Balik Spotify
- 06 Agustus 2025
3.
Kolaborasi Digital Bantu Tekan Biaya Logistik
- 06 Agustus 2025
4.
Pilihan Rumah Murah Milenial di Tajurhalang
- 06 Agustus 2025
5.
Dukung Pemerintah, SIG Bangun Perumahan Inovatif
- 06 Agustus 2025