Perusahaan Tambang Wajib Taat Regulasi Lingkungan ESDM

Perusahaan Tambang Wajib Taat Regulasi Lingkungan ESDM
Perusahaan Tambang Wajib Taat Regulasi Lingkungan ESDM

JAKARTA - Transformasi sektor pertambangan menuju arah yang lebih hijau menjadi fokus utama pemerintah Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah melalui pengawasan lingkungan yang lebih ketat terhadap seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di tanah air. Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan sektor energi dan pelestarian lingkungan.

ESDM mendorong perusahaan tambang agar senantiasa mematuhi peraturan lingkungan dalam seluruh proses kegiatan operasional. Hal ini tidak hanya menjadi kewajiban legal, tetapi juga menjadi bagian dari kontribusi nyata Indonesia dalam mencapai target net zero emission.

Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), Siti Sumilah Rita Susilawati, menegaskan bahwa langkah-langkah konkret telah dilakukan. Salah satunya melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 yang menekankan pada kaidah pertambangan yang baik serta pengawasan intensif terhadap kegiatan pertambangan mineral dan batu bara.

Baca Juga

Pertamina Ambil Langkah Tegas, Lindungi Konsumen dan Jaga Mutu BBM Nasional

"Praktik pertambangan yang lebih hijau, regulasi utamanya mengacu pada prinsip good mining practice, salah satunya yang tertuang dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018," ungkap Siti.

Tidak berhenti di situ, komitmen tersebut juga diperkuat dengan diterbitkannya Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018. Regulasi ini mencakup pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik, mulai dari aspek lingkungan hidup, reklamasi, konservasi energi, hingga efisiensi penggunaan bahan bakar.

Lebih lanjut, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020, yang kemudian diperbarui melalui Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2021. Regulasi ini mengatur mekanisme perencanaan dan pelaksanaan reklamasi serta pascatambang, dengan mewajibkan perusahaan menyediakan jaminan reklamasi (jamrek) dan jaminan pascatambang (jamtup) sebelum kegiatan dimulai.

Dengan demikian, sejak tahap perencanaan, seluruh kegiatan pertambangan harus memperhitungkan aspek keberlanjutan lingkungan. Pelaku usaha tambang diwajibkan memasukkan unsur lingkungan ke dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), yang menjadi syarat untuk menjalankan kegiatan operasional.

Langkah ini bukan semata-mata soal kepatuhan administratif, tetapi menjadi refleksi dari semangat reformasi lingkungan di sektor pertambangan. Melalui mekanisme jaminan, pemerintah memastikan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan harus memiliki rencana pemulihan yang terstruktur dan didanai sejak awal.

Dalam penjelasannya, Siti juga mengungkapkan bahwa sektor tambang masih menjadi penyumbang emisi karbon yang signifikan di Indonesia. Banyaknya aktivitas pembukaan lahan, penggunaan alat berat, serta konsumsi energi berbasis bahan bakar fosil menjadi penyebab utama tingginya jejak karbon dari sektor ini.

"Kami menyadari bahwa sektor pertambangan, khususnya pada tahapan kegiatan operasional, memang masih memiliki jejak karbon yang signifikan," kata Siti. "Baik dari aktivitas pembukaan lahan, penggunaan alat berat berbasis bahan bakar fosil, maupun konsumsi energi lainnya," paparnya lebih lanjut.

Dalam konteks global, Indonesia telah menyatakan komitmennya untuk mencapai net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat. Untuk itu, Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba terus mendorong transformasi sektor pertambangan agar lebih rendah emisi, namun tetap berdaya saing tinggi.

Upaya transformasi ini juga melibatkan integrasi teknologi ramah lingkungan ke dalam kegiatan pertambangan. Beberapa inisiatif yang mulai dikembangkan meliputi penggunaan kendaraan listrik di area tambang, implementasi sistem digital untuk efisiensi energi, serta pengembangan energi terbarukan di area operasional tambang.

Kementerian juga terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, pelaku industri, dan lembaga pemantau independen. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem pengawasan lingkungan yang terpadu dan berkelanjutan.

Siti menambahkan bahwa dalam proses evaluasi RKAB, Ditjen Minerba kini lebih selektif. Penilaian tidak hanya berfokus pada target produksi, tetapi juga pada kesiapan perusahaan dalam menerapkan langkah-langkah pengelolaan lingkungan.

Pemerintah juga membuka peluang lebih luas bagi kolaborasi dengan sektor swasta dalam mengembangkan inovasi pertambangan hijau. Hal ini dinilai penting untuk mendorong percepatan perubahan di sektor yang selama ini dikenal memiliki risiko lingkungan tinggi.

Melalui sinergi antara regulasi yang ketat dan partisipasi aktif perusahaan, diharapkan tercipta praktik pertambangan yang tidak hanya produktif, tetapi juga bertanggung jawab. Dengan demikian, Indonesia dapat menunjukkan kepada dunia bahwa pembangunan sektor energi dan sumber daya alam dapat berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan.

Transformasi menuju pertambangan hijau ini bukan hanya kebutuhan jangka pendek untuk memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari visi jangka panjang dalam menciptakan masa depan yang berkelanjutan. Dengan fondasi regulasi yang kokoh dan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, sektor pertambangan Indonesia diharapkan mampu menjadi pilar utama dalam transisi energi yang adil dan inklusif.

Komitmen Kementerian ESDM dalam memperkuat pengawasan dan regulasi ini adalah langkah strategis yang membuka peluang baru untuk pertambangan berkelanjutan di Indonesia. Seiring berjalannya waktu, perubahan ini akan menjadi bagian dari transformasi besar dalam wajah industri tambang nasional.

Sindi

Sindi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pertamina Tutup Sementara SPBU, Jamin Perlindungan Konsumen dan Proses Investigasi Menyeluruh

Pertamina Tutup Sementara SPBU, Jamin Perlindungan Konsumen dan Proses Investigasi Menyeluruh

Pertamina Perketat Pengawasan SPBU, Pastikan Distribusi BBM Aman dan Sesuai Standar

Pertamina Perketat Pengawasan SPBU, Pastikan Distribusi BBM Aman dan Sesuai Standar

Pertamina Ambil Langkah Tegas, Lindungi Konsumen dan Jaga Mutu BBM Nasional

Pertamina Ambil Langkah Tegas, Lindungi Konsumen dan Jaga Mutu BBM Nasional

Keselamatan Penerbangan Diutamakan di Lanud RSA

Keselamatan Penerbangan Diutamakan di Lanud RSA

Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur Berlanjut

Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur Berlanjut