
JAKARTA - Dalam era digital dan kemudahan layanan publik, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan semakin menunjukkan komitmennya untuk memberikan akses kesehatan yang mudah dan merata kepada seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu terobosan penting yang kini diterapkan adalah penyederhanaan proses berobat, di mana peserta JKN tidak lagi diwajibkan membawa kartu fisik JKN/KIS saat mengakses layanan kesehatan. Cukup dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), masyarakat sudah dapat menerima layanan medis tanpa hambatan administratif.
Pentingnya kemudahan akses layanan ini menjadi sorotan utama dalam sosialisasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan Kantor Cabang Prabumulih. Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menyampaikan penegasan bahwa kebijakan baru ini telah berlaku secara nasional dan memberikan manfaat besar dalam menjangkau masyarakat luas, terutama mereka yang sebelumnya menghadapi kendala dalam membawa kartu fisik JKN saat berobat.
Irma Suryani menuturkan, “Tak ada lagi pencetakan kartu JKN/KIS. Jika peserta ingin mengakses fasilitas kesehatan cukup menggunakan KTP atau NIK. Jadi tidak perlu khawatir jika tidak memiliki kartu fisik.” Pernyataan ini menggambarkan kemudahan yang kini dihadirkan oleh BPJS Kesehatan demi memperluas cakupan layanan dan meningkatkan kualitas pengalaman peserta JKN.
Baca JugaPertamina Tindak Tegas SPBU, Pastikan Perlindungan Konsumen dan Standar Kualitas BBM
Namun demikian, Irma juga mengingatkan masyarakat untuk tetap memastikan status kepesertaan JKN mereka aktif agar proses layanan berjalan lancar tanpa hambatan. Kepesertaan yang aktif menjadi kunci utama agar pasien dapat memanfaatkan program ini secara optimal. Langkah ini juga sebagai upaya menjaga keberlangsungan layanan kesehatan yang efektif dan efisien bagi semua pihak.
Selain mempermudah prosedur fisik, BPJS Kesehatan juga terus mengembangkan pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung layanan yang lebih cepat dan responsif. Salah satunya adalah aplikasi Mobile JKN, yang menjadi alternatif utama dalam melakukan berbagai administrasi secara online. Masyarakat yang sudah melek teknologi dapat memanfaatkan aplikasi ini untuk mengakses layanan tanpa perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan, sehingga meminimalkan antrean dan mempercepat proses administrasi.
Irma menjelaskan, “Peserta dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk mengecek status kepesertaan, mengambil antrian online, hingga memanfaatkan layanan BPJS Keliling, terutama bagi masyarakat yang jauh dari kantor BPJS Kesehatan.” Ini merupakan solusi inovatif yang menjawab tantangan geografis dan mempermudah layanan bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Prabumulih, Dwi Asmariyati, turut menjelaskan bahwa aplikasi Mobile JKN menyediakan berbagai fitur yang memudahkan pengguna, mulai dari pengambilan nomor antrian secara online hingga pencarian fasilitas kesehatan terdekat. “Melalui fitur antrian online, peserta bisa mengambil nomor antrian di fasilitas kesehatan hanya dengan beberapa kali klik. Ada juga fitur info lokasi faskes untuk mengetahui fasilitas kesehatan terdekat,” ungkap Dwi.
Dengan inovasi ini, pengguna tidak hanya menghemat waktu tetapi juga dapat merencanakan kunjungan ke fasilitas kesehatan dengan lebih baik. Mereka bisa menghindari kerumunan dan antrean panjang yang selama ini menjadi kendala, terutama di fasilitas kesehatan yang ramai. Fitur-fitur canggih ini merupakan bukti nyata bagaimana BPJS Kesehatan terus beradaptasi dengan kebutuhan peserta di era digital.
Penerapan sistem berobat cukup dengan KTP atau NIK, serta dukungan teknologi digital melalui Mobile JKN, diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan layanan kesehatan di Indonesia. Akses yang lebih mudah ini sangat penting agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati haknya untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa hambatan administratif yang rumit.
Lebih jauh, kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat tujuan program JKN sebagai jaminan kesehatan yang inklusif dan merata di seluruh wilayah Indonesia. Ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dan BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional yang berbasis kemudahan, kecepatan, dan transparansi.
Dalam konteks sosial dan ekonomi, kemudahan akses layanan kesehatan ini juga membantu mengurangi beban masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu dan tinggal di daerah jauh dari pusat layanan kesehatan. Dengan cukup membawa KTP, mereka tidak perlu lagi risau kehilangan kartu fisik JKN yang selama ini bisa menjadi kendala saat berobat.
Secara keseluruhan, program JKN melalui kebijakan kemudahan akses ini mencerminkan upaya strategis BPJS Kesehatan dan pemerintah dalam mewujudkan sistem layanan kesehatan yang efektif dan responsif. Langkah ini pun diharapkan akan mendorong peningkatan kepesertaan aktif serta memperluas jangkauan layanan, sekaligus mendorong masyarakat lebih proaktif memanfaatkan aplikasi digital untuk layanan kesehatan.
Dengan demikian, kemudahan akses berobat menggunakan KTP atau NIK serta pemanfaatan teknologi Mobile JKN menjadi fondasi kuat dalam membangun layanan kesehatan nasional yang modern dan berkelanjutan. Semua pihak diharapkan dapat terus mendukung dan mengoptimalkan implementasi kebijakan ini agar manfaatnya dapat dirasakan seluas mungkin oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Pertamina Perketat Pengawasan SPBU, Pastikan Distribusi BBM Aman dan Sesuai Standar
- Rabu, 06 Agustus 2025
Pertamina Ambil Langkah Tegas, Lindungi Konsumen dan Jaga Mutu BBM Nasional
- Rabu, 06 Agustus 2025
Terpopuler
1.
WhatsApp Tambah Fitur Baru Lindungi Pengguna
- 06 Agustus 2025
2.
Profil Martin Lorentzon, Sosok Jenius di Balik Spotify
- 06 Agustus 2025
3.
Kolaborasi Digital Bantu Tekan Biaya Logistik
- 06 Agustus 2025
4.
Pilihan Rumah Murah Milenial di Tajurhalang
- 06 Agustus 2025
5.
Dukung Pemerintah, SIG Bangun Perumahan Inovatif
- 06 Agustus 2025