
JAKARTA - Transformasi tata kelola kekayaan negara memasuki babak baru. Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) segera meluncurkan holding investasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai implementasi konkret Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
Langkah ini merupakan salah satu realisasi penting dari reformasi kelembagaan dan penguatan manajemen aset negara, di mana Danantara dipercaya sebagai ujung tombak dalam mewujudkan efisiensi dan peningkatan nilai tambah investasi milik negara. Holding investasi yang dimaksud berasal dari salah satu BUMN yang telah eksis, dan tengah disiapkan untuk diperkenalkan kepada publik secara resmi dalam waktu dekat.
“Sudah ditunjuk, sudah eksisting (BUMN-nya). Akan kami umumkan ke publik nanti. Tahun ini, mudah,” ungkap Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Senin, 28 Juli 2025.
Baca Juga
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa tahap persiapan pembentukan holding investasi telah memasuki fase akhir. Danantara memastikan proses seleksi dan penetapan entitas holding berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik serta didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Struktur dan Fungsi Holding
Pembentukan holding investasi menjadi bagian dari restrukturisasi kelembagaan pengelolaan kekayaan negara berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2025. Undang-undang ini mengatur bahwa pengelolaan aset negara akan dilakukan melalui dua entitas utama yang berada di bawah koordinasi Danantara, yakni holding investasi dan holding operasional.
Pada Pasal 3A dalam UU tersebut, ditegaskan bahwa kekuasaan atas kedua jenis holding tersebut berada di tangan Menteri BUMN sebagai pemegang saham seri A Dwiwarna, serta Danantara sebagai pemegang saham seri B. Posisi ini memperlihatkan pola sinergi antara pemerintah dan badan pengelola investasi dalam menjalankan mandat strategis yang diberikan.
Lebih lanjut, Pasal 3AB menjelaskan bahwa holding investasi akan dibentuk dalam bentuk perseroan terbatas. Mandat yang diemban tidak hanya terbatas pada pengelolaan investasi negara semata, melainkan juga mencakup pemberdayaan aset serta pelaksanaan penugasan pemerintah untuk tujuan-tujuan strategis.
Holding investasi ini diharapkan menjadi kendaraan utama untuk memaksimalkan return atas aset-aset negara, sekaligus meningkatkan profesionalisme dan efisiensi dalam proses investasi jangka panjang.
Menjawab Amanat Reformasi
Langkah pembentukan holding investasi sejalan dengan visi pemerintah dalam menghadirkan tata kelola investasi negara yang lebih ramping, transparan, dan terukur. Seperti diketahui, Danantara juga tengah menjalankan restrukturisasi besar-besaran terhadap kepemilikan BUMN, yang sebelumnya tercatat mencapai lebih dari 1.000 perusahaan.
Restrukturisasi tersebut telah memangkas jumlah perusahaan negara menjadi 228 entitas. Ini merupakan upaya besar dalam menjawab tuntutan efisiensi dan penguatan kelembagaan. Reformasi ini diyakini akan berdampak pada penguatan nilai tambah bagi negara dan membuka ruang investasi yang lebih kompetitif.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengemukakan bahwa restrukturisasi peran BUMN dalam sektor investasi telah dimulai. Ia menekankan pentingnya arah baru tersebut sebagai upaya menjadikan BUMN tidak hanya sebagai operator bisnis, tetapi juga sebagai instrumen strategis investasi nasional.
“BUMN yang ditunjuk telah mulai menjalankan peran baru di sektor investasi sebagai bagian dari restrukturisasi kelembagaan,” ujar Misbakhun.
Komitmen Profesional dan Bebas Intervensi
Salah satu poin penting yang disorot dalam pembentukan holding ini adalah komitmen terhadap prinsip independensi dan tata kelola profesional. Dalam berbagai kesempatan, Danantara menegaskan bahwa seluruh proses seleksi direksi, penunjukan entitas holding, hingga penetapan kebijakan strategis dilakukan secara terbuka dan bebas dari intervensi politik.
“Seleksi direksi maupun proses pengambilan keputusan dilakukan secara profesional, tidak ada intervensi politik,” tegas pihak Danantara dalam kesempatan terpisah.
Transparansi ini menjadi nilai penting untuk membangun kepercayaan investor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, terhadap arah kebijakan investasi negara yang lebih modern, efisien, dan berorientasi pada hasil jangka panjang.
Fondasi Ekosistem Investasi Jangka Panjang
Dengan ditunjuknya BUMN yang akan menjadi entitas holding investasi dan rencana peluncuran resmi tahun ini, pemerintah melalui Danantara menargetkan pembentukan fondasi kuat bagi ekosistem investasi negara.
Holding investasi akan berfungsi sebagai katalisator utama untuk mempercepat akselerasi nilai aset negara dan menjalankan penugasan khusus dari pemerintah dalam berbagai sektor strategis nasional, seperti energi, infrastruktur, teknologi, dan sektor-sektor lain yang menjadi prioritas pembangunan.
Peluncuran ini juga diharapkan menciptakan dampak berganda (multiplier effect), seperti peningkatan daya saing BUMN, optimalisasi manajemen aset, serta terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan reformasi sektor BUMN di Indonesia, di mana aset negara tidak lagi dikelola secara tersebar, melainkan dikonsolidasikan secara profesional dalam satu entitas holding investasi yang kuat dan berdaya saing tinggi.
Dengan semua persiapan yang telah dilakukan, publik kini tinggal menantikan pengumuman resmi peluncuran holding investasi dari Danantara dalam waktu dekat sebuah momen yang akan menandai dimulainya era baru pengelolaan investasi nasional berbasis profesionalisme dan nilai tambah berkelanjutan.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
BMKG Perkirakan Cuaca Jabodetabek Aman Terkendali
- 29 Juli 2025
2.
3.
Diskon KAI Expo Hadirkan Tiket Kereta Api Terjangkau
- 29 Juli 2025
4.
Penerbangan Umrah Langsung Hadir di Sepuluh Kota
- 29 Juli 2025
5.
Bendix Hadirkan Solusi Ekonomis Rem Kendaraan Aman
- 29 Juli 2025