Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahun 2025

Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahun 2025
Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahun 2025

JAKARTA - Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat pada tahun 2025 sebagai bagian dari program pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial. Dua program utama yang dijalankan yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Bantuan ini diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang kini telah diperbarui menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Penyaluran dilakukan secara bertahap dan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong perbaikan kualitas hidup. Lalu, siapa saja yang termasuk penerima PKH dan BPNT? Berikut ini ulasan lengkapnya.

Tentang Program PKH dan Cara Penyalurannya

Baca Juga

Harga Sembako Jogja Stabil, Cabai Alami Kenaikan Wajar

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial bersyarat yang disalurkan kepada masyarakat yang termasuk kategori sangat miskin. Bantuan diberikan sebanyak empat kali dalam setahun, baik secara tunai maupun nontunai, melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) atau PT Pos Indonesia untuk daerah tertentu.

Penyaluran dilakukan dalam empat tahap:

Tahap 1: Januari – Maret

Tahap 2: April – Juni

Tahap 3: Juli – September

Tahap 4: Oktober – Desember

Namun, perlu dicatat bahwa jadwal pencairan bisa berbeda-beda di setiap daerah. Karena itu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dianjurkan untuk rutin memantau informasi melalui pendamping sosial di wilayahnya masing-masing.

PKH diberikan kepada keluarga yang memiliki anggota dengan kriteria berikut, beserta jumlah bantuan yang akan diterima:

Ibu hamil dan masa nifas: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 per tahap.

Anak usia 0–6 tahun (balita): Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 per tahap.

Anak SD/sederajat: Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 per tahap.

Anak SMP/sederajat: Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 per tahap.

Anak SMA/sederajat: Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 per tahap.

Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 per tahap.

Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 per tahap.

Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10.800.000 per tahun atau Rp 2.700.000 per tahap.

Kriteria penerima ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan secara tepat sasaran kepada keluarga yang paling membutuhkan.

Penjelasan tentang Program BPNT

Berbeda dengan PKH, BPNT merupakan bantuan sosial yang fokus pada pemenuhan kebutuhan pangan. Bantuan ini diberikan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp 200.000 per bulan, sehingga dalam satu tahap (3 bulan), penerima mendapatkan Rp 600.000.

Dana BPNT disalurkan melalui rekening bank yang terhubung dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Dana tersebut hanya bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok seperti beras dan telur melalui e-warong (elektronik warung gotong royong) yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.

Bagi wilayah yang belum memiliki akses perbankan, pencairan BPNT bisa dilakukan secara tunai melalui PT Pos Indonesia.

Syarat Penerima Bantuan BPNT 2025

Berikut adalah syarat bagi masyarakat yang ingin menjadi penerima BPNT:

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.

Termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin dalam DTSEN/DTKS.

Tidak bekerja sebagai ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja atau bantuan langsung tunai (BLT).

Bukan petugas pendamping sosial.

Dengan persyaratan ini, program BPNT diharapkan dapat lebih tepat sasaran dan meminimalkan kemungkinan penyalahgunaan bantuan.

Tujuan dan Dasar Hukum Pelaksanaan PKH dan BPNT

Program PKH dan BPNT bukan hanya sekadar pemberian bantuan. Tujuan utamanya adalah:

Meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin.

Mengurangi beban pengeluaran keluarga.

Mendorong perubahan perilaku positif seperti pendidikan dan kesehatan.

Meningkatkan inklusi keuangan melalui akses perbankan.

Menurunkan angka kemiskinan dan ketimpangan sosial.

Dasar hukum dari pelaksanaan kedua program ini meliputi:

Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial.

Cara Mengecek Status Penerima Bansos

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT, masyarakat dapat mengecek melalui dua cara:

1. Website resmi Kemensos

Buka situs: https://cekbansos.kemensos.go.id

Pilih wilayah domisili lengkap.

Masukkan nama lengkap sesuai KTP.

Ketik kode verifikasi.

Klik “Cari Data” dan tunggu hasil pencarian.

2. Aplikasi “Cek Bansos” di Android

Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store.

Buat akun dengan NIK, nama lengkap, alamat, email, dan password.

Unggah foto KTP dan swafoto.

Lakukan verifikasi dan login.

Buka menu “Profil” untuk melihat status bantuan.

Pastikan semua data diisi sesuai KTP agar hasilnya akurat. Melalui kemudahan teknologi ini, masyarakat bisa secara mandiri memantau status bantuannya tanpa harus datang ke kantor desa atau dinas sosial.

Dengan penyaluran PKH dan BPNT yang terus diperbaiki dan didukung oleh data yang lebih akurat, pemerintah berharap program ini benar-benar mampu mendorong pengurangan angka kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara menyeluruh.

Sindi

Sindi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

BNI Dukung Rumah Subsidi, Salurkan 25.000 Unit KPR FLPP

BNI Dukung Rumah Subsidi, Salurkan 25.000 Unit KPR FLPP

Bank Indonesia Buka Beasiswa 2025, Ini Tahapan Seleksinya

Bank Indonesia Buka Beasiswa 2025, Ini Tahapan Seleksinya

OJK dan Kemenkum Perkuat Pertukaran Data Jaminan Fidusia

OJK dan Kemenkum Perkuat Pertukaran Data Jaminan Fidusia

Investor Syariah Aktif Dongkrak Transaksi Pasar Modal Syariah

Investor Syariah Aktif Dongkrak Transaksi Pasar Modal Syariah

Harga BBM Malaysia Turun, Beban Hidup Rakyat Diringankan Pemerintah

Harga BBM Malaysia Turun, Beban Hidup Rakyat Diringankan Pemerintah