
JAKARTA - BPJS Kesehatan hadir sebagai solusi akses layanan kesehatan yang terjangkau dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Program ini menjadi pilar utama dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang menjamin berbagai layanan medis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama. Namun, perlu disadari bahwa tidak semua jenis penyakit atau layanan dapat dibiayai oleh BPJS.
Banyak masyarakat yang masih mengira bahwa semua bentuk pengobatan akan dijamin sepenuhnya oleh program ini. Kesalahpahaman semacam ini kerap menimbulkan kebingungan bahkan kekecewaan ketika menghadapi kenyataan bahwa beberapa layanan ternyata tidak ditanggung. Oleh karena itu, penting bagi setiap peserta BPJS memahami batasan layanan sejak awal.
Khususnya bagi masyarakat yang aktif menggunakan layanan kesehatan atau memiliki anggota keluarga yang rutin berobat, mengetahui apa saja yang termasuk dalam cakupan BPJS dan mana yang tidak dijamin, sangatlah penting. Informasi ini menjadi bekal agar dapat mengambil keputusan medis dengan tepat, serta mempersiapkan alternatif pembiayaan jika diperlukan.
Baca Juga
BPJS Tidak Menanggung 21 Penyakit Ini, Cek Daftarnya Sekarang
BPJS Kesehatan memang sangat membantu dalam memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh kepada masyarakat. Namun, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada sejumlah penyakit serta layanan medis yang tidak termasuk dalam cakupan jaminan.
Daftar ini penting dipahami agar peserta tidak salah kaprah dan bisa lebih siap secara mental dan finansial apabila membutuhkan layanan medis di luar tanggungan BPJS. Adapun daftar lengkapnya sebagai berikut:
Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
Operasi kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.
Perawatan perataan gigi seperti pemasangan behel.
Penyakit akibat tindak pidana, termasuk kekerasan seksual dan penganiayaan.
Cedera akibat menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
Gangguan kesehatan akibat alkohol atau narkoba.
Pengobatan masalah infertilitas atau mandul.
Cedera akibat tawuran atau perkelahian.
Layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
Tindakan medis yang masih bersifat eksperimen.
Pengobatan alternatif yang belum terbukti secara ilmiah.
Penggunaan alat kontrasepsi.
Perbekalan kesehatan rumah tangga.
Layanan yang tidak sesuai prosedur dan regulasi BPJS.
Pengobatan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat.
Cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja (JKK).
Cedera atau penyakit akibat kecelakaan lalu lintas yang ditanggung oleh jaminan lain.
Layanan khusus untuk TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan.
Pemeriksaan atau pengobatan dalam rangka bakti sosial.
Pengobatan yang sudah dijamin dalam program jaminan lainnya.
Layanan yang tidak terkait langsung dengan jaminan kesehatan nasional.
Dengan memahami daftar tersebut, peserta BPJS diharapkan lebih bijak dan terhindar dari ekspektasi yang keliru saat hendak mengakses layanan medis.
Mengapa Informasi Ini Perlu Diketahui Sejak Awal
Kenyataannya, banyak peserta BPJS yang kecewa setelah mengetahui bahwa pengobatan tertentu tidak ditanggung oleh BPJS. Misalnya, pemasangan behel atau operasi plastik untuk tujuan estetika bukanlah bentuk layanan medis yang bersifat mendesak atau darurat, sehingga secara otomatis tidak termasuk dalam cakupan.
Begitu juga dengan pengobatan di luar negeri atau layanan medis yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, biasanya harus dibayar sendiri oleh pasien. Maka dari itu, penting untuk memahami ketentuan dan regulasi yang berlaku agar tidak salah langkah dalam mengambil keputusan medis.
Selain itu, pemahaman ini juga akan sangat membantu dalam menghindari konflik atau kesalahpahaman saat berkomunikasi dengan pihak rumah sakit atau klinik. Peserta yang sudah mengetahui batasan layanan tentu lebih siap dalam hal informasi maupun finansial jika menghadapi situasi di luar tanggungan.
Langkah Praktis Menghindari Kesalahan Penggunaan BPJS
Agar pemanfaatan BPJS bisa optimal dan sesuai ketentuan, berikut beberapa langkah praktis yang sebaiknya dilakukan oleh setiap peserta:
Selalu baca informasi resmi dari BPJS terkait jenis layanan yang dijamin dan tidak dijamin.
Lakukan pemeriksaan atau pengobatan hanya di fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama dengan BPJS.
Jika merasa ragu tentang biaya suatu tindakan medis, segera konsultasikan terlebih dahulu dengan petugas BPJS di rumah sakit atau puskesmas.
Siapkan dana darurat atau alternatif asuransi untuk menanggung layanan medis yang masuk kategori pengecualian.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, peserta tidak hanya akan merasa lebih aman, tetapi juga bisa mengambil keputusan dengan dasar informasi yang akurat dan logis.
Kenali Hak dan Batasan Sejak Awal
BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang sangat penting dalam menjamin kesehatan masyarakat luas. Namun, setiap sistem tentu memiliki batasan. Mengetahui 21 jenis layanan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS bukan hanya soal informasi, tapi juga soal kesiapan dalam menghadapi kondisi medis yang tak terduga.
Memahami batasan jaminan akan melindungi peserta dari rasa kecewa, menghindari kesalahpahaman, dan memberikan ruang untuk membuat perencanaan keuangan kesehatan secara lebih bijaksana. Maka dari itu, mari tingkatkan kesadaran dan bantu sebarkan informasi ini agar semakin banyak masyarakat yang cerdas dalam memanfaatkan BPJS Kesehatan secara maksimal.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
2.
Properti Mewah BSD City Terus Menarik Minat Konsumen
- 24 Juli 2025
3.
4.
Ganti Faskes BPJS via Aplikasi JKN, Mudah Lewat HP
- 24 Juli 2025
5.
UMKM Digital Tumbuh Sehat Lewat Sistem Pajak Tertib
- 24 Juli 2025