
JAKARTA - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang dirancang oleh pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan akses perlindungan kesehatan yang merata dan terjangkau. Sebagai peserta, masyarakat wajib membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kategori keanggotaan yang berlaku. Pembayaran iuran tepat waktu sangat penting agar peserta dapat terus menikmati manfaat layanan kesehatan tanpa gangguan.
Meski struktur iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada regulasi yang berlaku sebelumnya, masyarakat perlu memahami ketentuan terbaru dan tanggal jatuh tempo pembayaran agar terhindar dari sanksi administratif. Keterlambatan atau ketidakpatuhan membayar iuran akan berujung pada penonaktifan status kepesertaan, sehingga kartu BPJS tidak dapat digunakan kecuali dalam keadaan darurat.
Kategori Peserta dan Besaran Iuran yang Berlaku
Baca Juga
Untuk mempermudah pengelolaan dan keadilan sosial, BPJS membagi peserta ke dalam empat kategori utama yang masing-masing memiliki besaran iuran berbeda.
Peserta Mandiri (PBPU)
Ini adalah kategori untuk pekerja lepas, wiraswasta, dan individu yang tidak memiliki penghasilan tetap. Besaran iuran terbagi menjadi tiga kelas: Kelas I sebesar Rp150.000 per bulan, Kelas II Rp100.000 per bulan, dan Kelas III Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000.
Pekerja Penerima Upah (PPU)
Kategori ini meliputi pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta karyawan swasta. Besaran iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji bulanan dengan pembagian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh karyawan. Ada tambahan iuran keluarga sebesar 1% dari gaji untuk anak keempat dan seterusnya, serta untuk orang tua atau mertua.
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Bagi warga yang tidak mampu, seluruh iuran BPJS ditanggung oleh pemerintah melalui APBN atau APBD dengan besaran tetap Rp42.000 per bulan.
Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Kategori ini khusus untuk pejuang kemerdekaan dan veteran yang mendapat penghargaan negara dengan iuran dihitung 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a, dan seluruh iuran ditanggung pemerintah.
Tanggal Jatuh Tempo dan Dampak Keterlambatan Bayar
Iuran BPJS wajib dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai kanal yang mudah diakses, seperti aplikasi mobile banking, ATM bank mitra, kantor pos, serta minimarket atau supermarket yang telah bekerja sama dengan BPJS.
Jika peserta menunggak pembayaran selama satu bulan atau lebih, status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara. Dalam kondisi ini, kartu BPJS tidak dapat digunakan kecuali untuk penanganan medis darurat. Penonaktifan ini tentu menjadi kendala besar bagi peserta yang membutuhkan layanan kesehatan rutin.
Ketentuan Denda dan Sanksi yang Berlaku
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2020, peserta yang menunggak iuran BPJS tidak hanya mengalami penonaktifan sementara, tetapi juga berpotensi dikenakan denda pelayanan. Ketentuan tersebut meliputi:
Aktivasi ulang status kepesertaan hanya bisa dilakukan setelah seluruh tunggakan dibayar lunas.
Jika dalam 45 hari sejak aktivasi ulang peserta menjalani rawat inap, akan dikenakan denda sebesar 5% dari total biaya rawat inap.
Denda maksimum dihitung berdasarkan tunggakan iuran hingga 12 bulan.
Batas maksimal denda yang dapat dikenakan adalah Rp30 juta.
Cara Praktis Membayar Denda BPJS Kesehatan
Untuk melunasi tunggakan sekaligus membayar denda, peserta BPJS dapat memilih beberapa metode pembayaran yang mudah dan fleksibel. Berikut beberapa opsi populer yang dapat dipilih sesuai kenyamanan peserta:
Pembayaran Melalui ATM
Misalnya menggunakan ATM BRI, langkahnya cukup sederhana: masukkan kartu dan PIN, pilih menu “Transaksi Lainnya”, kemudian “Pembayaran”, pilih “BPJS”, masukkan nomor peserta, dan jumlah tagihan beserta denda. Setelah selesai, simpan struk sebagai bukti pembayaran.
Pembayaran Melalui Marketplace
Platform Tokopedia dan sejenisnya menyediakan fitur pembayaran tagihan BPJS. Peserta hanya perlu membuka aplikasi, memilih menu “Top Up dan Tagihan”, kemudian “BPJS”, masukkan nomor peserta, tentukan bulan tagihan, pilih metode pembayaran, dan selesaikan transaksi.
Pembayaran di Minimarket
Minimarket seperti Indomaret atau Alfamart juga melayani pembayaran iuran dan denda BPJS. Peserta cukup datang ke kasir, menunjukkan nomor peserta BPJS, melakukan pembayaran sesuai jumlah tagihan, dan menyimpan bukti pembayaran.
Melalui Mobile Banking
Contohnya Livin’ by Mandiri. Peserta tinggal login ke aplikasi, pilih menu “Bayar”, lalu “BPJS”, kemudian “BPJS Kesehatan Denda”, masukkan kode 23991 dan nomor peserta, konfirmasi pembayaran, dan selesai.
Pentingnya Disiplin Bayar untuk Jaminan Kesehatan Berkelanjutan
Pembayaran iuran tepat waktu tidak hanya penting agar layanan BPJS Kesehatan dapat dinikmati secara lancar, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan program jaminan sosial nasional. Disiplin dalam membayar iuran membantu pemerintah mengelola dana secara efektif sehingga mampu memberikan perlindungan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat.
Dengan kemudahan berbagai kanal pembayaran dan transparansi ketentuan denda, peserta BPJS diharapkan semakin termotivasi untuk mematuhi kewajibannya, sehingga bisa terhindar dari denda dan penonaktifan kepesertaan yang merugikan.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
2.
Properti Mewah BSD City Terus Menarik Minat Konsumen
- 24 Juli 2025
3.
4.
Ganti Faskes BPJS via Aplikasi JKN, Mudah Lewat HP
- 24 Juli 2025
5.
UMKM Digital Tumbuh Sehat Lewat Sistem Pajak Tertib
- 24 Juli 2025