
JAKARTA - Langkah besar diambil pemerintah dalam upaya menyederhanakan beban administrasi masyarakat, khususnya dalam jual beli kendaraan bermotor bekas. Melalui kebijakan terbaru, bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB) resmi dihapus. Penghapusan ini berlaku secara nasional dan menjadi bagian dari perubahan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Kebijakan ini menjadi kabar baik, terutama bagi pembeli kendaraan bekas. Beban biaya yang sebelumnya cukup signifikan kini berkurang, meskipun tetap ada komponen lain yang harus dibayarkan dalam proses balik nama.
Hanya Berlaku untuk Kendaraan Baru
Baca Juga
Secara eksplisit, dalam Pasal 12 ayat (1) UU HKPD dijelaskan bahwa bea balik nama kendaraan bermotor hanya diberlakukan untuk penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Dengan kata lain, kendaraan baru tetap dikenakan BBNKB, sementara kendaraan bekas tidak lagi dipungut biaya tersebut.
Hal ini menjadikan kendaraan bekas lebih terjangkau dari segi administratif, dan menjadi dorongan positif untuk mempercepat proses balik nama yang selama ini banyak tertunda karena pertimbangan biaya.
Biaya Lain Tetap Ada
Meski BBNKB untuk kendaraan bekas telah dihapus, masyarakat tetap wajib membayar beberapa komponen biaya lainnya ketika melakukan balik nama. Biaya-biaya tersebut antara lain:
Penerbitan dokumen baru, seperti STNK, TNKB, dan BPKB. Semua ini termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya mutasi kendaraan, apabila terjadi perpindahan domisili kendaraan antarwilayah.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk periode tahun berikutnya.
Artinya, proses balik nama memang menjadi lebih ringan secara biaya, tetapi tidak sepenuhnya gratis. Biaya administratif dan kewajiban pajak lainnya tetap berlaku, namun jumlahnya relatif lebih kecil dibanding sebelumnya.
Kenapa Balik Nama Kendaraan Bekas Itu Penting?
Balik nama kendaraan sering kali dianggap tidak mendesak oleh sebagian pemilik baru kendaraan bekas. Namun, informasi dari akun resmi Samsat Digital menegaskan pentingnya proses ini untuk menjamin legalitas kepemilikan serta kemudahan dalam pengurusan administrasi.
Berikut beberapa manfaat yang dapat dirasakan pemilik kendaraan setelah melakukan balik nama:
Legalitas kendaraan terjamin, sehingga status kepemilikan resmi atas nama pemilik baru.
Administrasi lebih mudah, terutama saat mengurus pajak atau perpanjangan dokumen.
Pembayaran pajak bisa dilakukan online, lewat aplikasi SIGNAL tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
Pelacakan dokumen lebih cepat, jika STNK atau BPKB hilang.
Klaim asuransi lebih mudah, karena dokumen sudah sesuai identitas pemilik.
Menghindari penyalahgunaan oleh pemilik lama, karena seluruh data telah dialihkan secara resmi.
Berpartisipasi dalam pembangunan daerah, melalui kewajiban pajak dan retribusi yang dibayarkan secara sah.
Dengan berbagai manfaat tersebut, pemerintah mendorong masyarakat untuk lebih taat dan segera mengurus balik nama kendaraan, apalagi kini sudah lebih ringan dari sisi beban biaya.
Tak Perlu Lagi Meminjam KTP Pemilik Lama
Salah satu kendala yang sering ditemui pemilik kendaraan bekas adalah keharusan menggunakan KTP pemilik sebelumnya untuk perpanjangan STNK. Ini tentu merepotkan dan tak jarang menimbulkan risiko penyalahgunaan identitas.
Namun, dengan balik nama, semua dokumen atas nama pemilik baru, sehingga tak perlu lagi meminjam identitas orang lain untuk mengurus hal administratif. Ini memberikan kenyamanan dan keamanan yang lebih besar, serta menghindarkan pemilik dari potensi masalah hukum di masa depan.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Proses balik nama kendaraan bermotor bekas cukup sederhana. Namun, ada beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan oleh pemilik baru agar pengurusannya lancar. Berikut daftar dokumen yang dibutuhkan:
E-KTP pemilik baru sebagai identitas resmi pengganti.
STNK asli dan fotokopi, sebagai bukti kendaraan masih terdaftar resmi.
BPKB asli dan fotokopi, sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) dari kantor Samsat setempat.
Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian yang bermaterai.
Seluruh dokumen tersebut harus dibawa ke Samsat terdekat untuk dilakukan proses administrasi. Jika kendaraan berpindah provinsi atau kabupaten/kota, maka proses mutasi dan cek fisik kendaraan akan menjadi bagian dari tahapan yang perlu dilalui.
Dorongan Positif untuk Tertib Administrasi
Penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas tidak hanya berdampak secara finansial, tetapi juga secara psikologis bagi masyarakat. Banyak pembeli kendaraan bekas yang sebelumnya menunda proses balik nama kini merasa lebih terdorong untuk melakukannya karena biaya yang lebih ringan.
Ini sekaligus membantu negara dalam hal pendataan kendaraan secara akurat dan memperlancar sistem administrasi digital yang terus dikembangkan, seperti pelayanan melalui aplikasi SIGNAL.
Dengan kemudahan ini, diharapkan semakin banyak pemilik kendaraan bekas yang sadar akan pentingnya legalitas dan menyelesaikan proses balik nama. Pemerintah pun telah mengambil langkah yang pro-rakyat, menyederhanakan beban administrasi tanpa mengurangi kepatuhan terhadap pajak dan aturan yang berlaku.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
2.
Properti Mewah BSD City Terus Menarik Minat Konsumen
- 24 Juli 2025
3.
4.
Ganti Faskes BPJS via Aplikasi JKN, Mudah Lewat HP
- 24 Juli 2025
5.
UMKM Digital Tumbuh Sehat Lewat Sistem Pajak Tertib
- 24 Juli 2025