
JAKARTA — Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga Januari 2026 mendatang. Langkah ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang ditujukan untuk menjaga keberlangsungan sektor padat karya sekaligus mempertahankan lapangan kerja di tengah tekanan global yang masih berlanjut.
Kebijakan ini merupakan salah satu dari enam paket stimulus ekonomi yang telah dikeluarkan pemerintah. Pemerintah menaruh perhatian besar terhadap sektor industri padat karya, termasuk tekstil, alas kaki, furnitur, dan tembakau, yang diketahui menyerap hingga 13,8 persen dari total tenaga kerja nasional.
Kepala Ekonom Permata Bank, Josua Pardede, menilai perpanjangan diskon iuran JKK ini terbukti efektif dalam membantu perusahaan tetap beroperasi dan mempertahankan pekerjanya.
Baca JugaLawan Australia dan Filipina, Timnas Basket Putri Indonesia Penuh Semangat
“Diskon ini, yang kini diperpanjang hingga Januari 2026, secara langsung mengurangi beban operasional perusahaan, khususnya dalam industri padat karya seperti tekstil, alas kaki, furnitur, dan tembakau,” ujar Josua.
Stimulus Ringankan Beban Operasional Perusahaan
Di tengah perlambatan permintaan global yang berdampak pada sektor ekspor, stimulus berupa pengurangan iuran JKK menjadi strategi kunci pemerintah dalam mendorong ketahanan industri dalam negeri. Skema ini memungkinkan perusahaan untuk hanya membayar 50 persen dari total iuran JKK, sehingga menghemat beban biaya tenaga kerja yang cukup besar.
Josua menyebut, langkah ini bukan hanya menjaga perusahaan tetap hidup, tapi juga memberikan efek langsung terhadap perlindungan sosial tenaga kerja.
“Dengan meringankan biaya tenaga kerja, kebijakan ini juga mampu membantu perusahaan tetap berproduksi dan mempertahankan lapangan kerja, bahkan di tengah perlambatan permintaan global,” jelasnya.
Tak hanya itu, ia menambahkan bahwa kebijakan ini telah memberikan manfaat nyata bagi jutaan pekerja dengan penghasilan rendah.
“Efektivitas kebijakan tersebut ditunjukkan pula dari peningkatan perlindungan bagi 2,7 juta pekerja formal yang pendapatannya relatif rendah. Sehingga mereka tetap terlindungi tanpa memberatkan dunia usaha secara signifikan,” ujar Josua lagi.
Dorong Daya Saing Sektor Padat Karya
Di tengah tantangan ekonomi global, daya saing sektor padat karya menjadi salah satu prioritas pemerintah dan pelaku industri. Menurut Josua, diperlukan lebih dari sekadar insentif fiskal untuk menjaga daya saing sektor ini dalam jangka panjang.
“Pendampingan transformasi digital, peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan keterampilan vokasional, serta memperluas akses pasar internasional melalui berbagai kesepakatan perdagangan, akan menjadi kunci agar sektor ini bukan hanya bertahan tetapi berkembang secara kompetitif,” bebernya.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara kebijakan fiskal, pelatihan tenaga kerja, dan inovasi produksi dalam menciptakan sektor industri padat karya yang lebih tangguh menghadapi guncangan ekonomi di masa mendatang.
“Sinergi antara kebijakan fiskal, pelatihan tenaga kerja, dan dukungan inovasi produksi sangat diperlukan untuk menjadikan sektor padat karya lebih resilien dalam jangka panjang,” tegas Josua.
JKK dan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan
Diskon iuran JKK merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang inklusif. Program ini bukan hanya mendukung keberlangsungan usaha, tapi juga meningkatkan perlindungan bagi pekerja terhadap risiko kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.
Pemerintah meyakini, jaminan perlindungan ini dapat menjadi bantalan sosial yang penting, khususnya bagi kelompok pekerja di sektor yang rentan terhadap tekanan ekonomi maupun kondisi kerja berisiko tinggi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kondisi pekerja dan pelaku usaha di tengah kompetisi global yang semakin ketat.
“Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi para pekerja di industri padat karya yang mendapatkan tekanan akibat berbagai situasi global dan persaingan ekspor,” ungkap Sri Mulyani dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan diskon iuran ini memungkinkan para pekerja tetap mendapatkan perlindungan kehilangan kerja, tanpa memberatkan keuangan perusahaan.
“Dengan demikian, mereka tetap bisa mendapatkan jaminan kehilangan kerja dengan iuran yang hanya dibayarkan 50 persen-nya saja,” kata Sri Mulyani.
Stimulus Lanjutan Dorong Pemulihan Ekonomi
Perpanjangan kebijakan diskon iuran JKK ini merupakan bagian dari strategi lanjutan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mendorong pertumbuhan inklusif. Stimulus fiskal yang tepat sasaran diyakini mampu menjadi katalis pemulihan ekonomi, sekaligus memperkuat pondasi daya saing industri nasional.
Selain diskon JKK, pemerintah juga telah meluncurkan berbagai program bantuan sosial, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji rendah dan guru honorer. Seluruh program ini diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan roda ekonomi tetap bergerak di tengah ketidakpastian global.
Melalui kombinasi insentif fiskal, program perlindungan sosial, dan dorongan terhadap produktivitas sektor industri, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih adaptif dan inklusif bagi seluruh pelaku usaha dan tenaga kerja.
Perpanjangan diskon iuran JKK hingga Januari 2026 menjadi angin segar bagi sektor padat karya di Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya mengurangi beban perusahaan, tetapi juga memberikan perlindungan nyata bagi jutaan pekerja di sektor-sektor vital. Sinergi antara kebijakan fiskal, pelatihan tenaga kerja, dan digitalisasi menjadi kunci untuk menjaga ketahanan dan daya saing sektor padat karya dalam menghadapi tantangan ekonomi global ke depan.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
2.
Properti Mewah BSD City Terus Menarik Minat Konsumen
- 24 Juli 2025
3.
4.
Ganti Faskes BPJS via Aplikasi JKN, Mudah Lewat HP
- 24 Juli 2025
5.
UMKM Digital Tumbuh Sehat Lewat Sistem Pajak Tertib
- 24 Juli 2025