
JAKARTA - Mewujudkan rumah pertama kini menjadi lebih terjangkau dan mudah diakses oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) memberikan dukungan pembiayaan rumah subsidi agar MBR bisa memiliki hunian yang layak. Salah satu tahapan penting dalam proses pembelian rumah subsidi ini adalah memilih bank penyalur FLPP yang ditetapkan untuk tahun 2025.
Setelah masyarakat memilih rumah subsidi yang diminati, langkah selanjutnya adalah menentukan bank mana yang akan menangani proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi tersebut. Tahun ini, terdapat 42 bank penyalur FLPP yang siap membantu proses pembiayaan, termasuk bank nasional, swasta, serta Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Mengenal Program FLPP Lebih Dekat
Baca Juga
Program FLPP hadir sebagai solusi pembiayaan rumah untuk MBR agar bisa memiliki rumah pertama dengan syarat yang lebih ringan. Program ini dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan dirancang untuk memberikan kemudahan, kepastian, serta keterjangkauan kepada masyarakat.
FLPP 2025 menawarkan sejumlah keunggulan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat, di antaranya:
Suku bunga tetap sebesar 5 persen selama masa kredit;
KPR sudah termasuk asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit;
Jangka waktu cicilan hingga 20 tahun;
Uang muka mulai dari 1 persen;
Bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pemerintah sendiri mengalokasikan kuota FLPP sebesar 350.000 unit rumah untuk tahun 2025, dengan total dana mencapai Rp 35,2 triliun.
Pilihan Bank Penyalur FLPP Tahun 2025
Berikut adalah daftar lengkap 42 bank penyalur FLPP 2025, mencakup bank nasional, swasta, dan BPD:
BPD Kalimantan Timur
BPD Kalimantan Selatan
BPD Kalimantan Tengah
BPD Sumatera Utara
BPD Jambi Syariah
BPD Aceh Syariah
BPD Nusa Tenggara Timur
BPD Nagari Syariah
BPD Jawa Timur
BPD Kalimantan Barat Syariah
BPD Kalimantan Timur Utara Syariah
BPD DKI Jakarta Syariah
BPD Jawa Tengah
BPD Daerah Istimewa Yogyakarta
Bank BJB Syariah
BPD Sulawesi Selatan Syariah
BPD Riau Syariah
BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Syariah
BPD Kalimantan Barat
BPD Nagari
BPD Kalimantan Selatan Syariah
BPD DKI Jakarta
BPD Jawa Timur Syariah
BPD Nusa Tenggara Barat Syariah
BPD Sumatera Utara Syariah
BPD Sulawesi Tengah
BPD Papua
Bank BTN
Bank BTN Syariah
Bank BNI
Bank Mandiri
Bank BRI
Bank BSI
Bank Mega Syariah
Bank BJB
BPD Sulawesi Selatan
BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
BPD Jambi
BPD Jawa Tengah Syariah
BPD Sulawesi Utara Gorontalo
Bank BCA
Bank Nobu
Dengan banyaknya pilihan bank, masyarakat memiliki fleksibilitas untuk menentukan lembaga keuangan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan domisili mereka.
Siapa yang Bisa Mengakses FLPP?
Program FLPP ditujukan untuk MBR yang memenuhi sejumlah kriteria. Persyaratan utama untuk mengakses rumah subsidi ini adalah:
Warga Negara Indonesia (WNI);
Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah;
Tidak memiliki rumah sebelumnya;
Status sebagai lajang atau pasangan suami istri;
Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang sesuai ketentuan.
Batas maksimal penghasilan ditentukan berdasarkan wilayah atau zona, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025:
Zona 1 (Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB):
Umum/lajang: maksimal Rp 8,5 juta
Pasangan menikah: maksimal Rp 10 juta
Peserta Tapera: maksimal Rp 10 juta
Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Riau, Bali, Maluku):
Umum/lajang: maksimal Rp 9 juta
Pasangan menikah: maksimal Rp 11 juta
Peserta Tapera: maksimal Rp 11 juta
Zona 3 (Papua, Papua Barat, wilayah Papua lainnya):
Umum/lajang: maksimal Rp 10,5 juta
Pasangan menikah: maksimal Rp 12 juta
Peserta Tapera: maksimal Rp 12 juta
Zona 4 (Jabodetabek):
Umum/lajang: maksimal Rp 12 juta
Pasangan menikah: maksimal Rp 14 juta
Peserta Tapera: maksimal Rp 14 juta
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Untuk mengajukan KPR FLPP, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:
Surat pemesanan rumah subsidi dari pengembang;
Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Nikah (bagi yang menikah);
Fotokopi NPWP dan SPT tahunan pajak penghasilan;
Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi perumahan dan belum memiliki rumah;
Slip gaji untuk pemohon berpenghasilan tetap;
Surat pernyataan penghasilan diketahui kepala desa/lurah untuk yang berpenghasilan tidak tetap.
Langkah-Langkah Pengajuan FLPP
Berikut ini alur pengajuan rumah subsidi FLPP:
Cari rumah subsidi melalui SiKumbang atau Aplikasi SiKasep;
Kunjungi lokasi proyek dan hubungi developer;
Lakukan booking dan isi formulir pemesanan;
Tentukan bank penyalur dan hubungi mereka;
Serahkan dokumen ke bank untuk proses verifikasi;
Jika disetujui, lakukan akad kredit dengan bank;
Koordinasi dengan developer untuk tanda tangan sertifikat tanah di hadapan PPAT/Notaris;
Serah terima unit rumah;
Mulai cicilan yang akan didebet otomatis dari rekening bank.
Melalui daftar bank penyalur FLPP 2025 yang lengkap dan proses yang transparan, masyarakat semakin mudah menjangkau kepemilikan rumah pertama. Program ini membuktikan bahwa dukungan pemerintah untuk MBR terus diperkuat melalui sistem pembiayaan yang inklusif, fleksibel, dan terintegrasi.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
334 Pesawat Aktif, Penerbangan Nasional Stabil
- 07 Agustus 2025
2.
Chery Jadi Eksportir Otomotif Terbesar Tiongkok
- 07 Agustus 2025
3.
ASDP Perkuat Layanan Penyeberangan Danau Toba
- 07 Agustus 2025
4.
Proyek Tol Terpanjang Dongkrak Konektivitas Jawa Barat
- 07 Agustus 2025
5.
Dukungan Penuh Erick Thohir untuk Timnas Putri
- 07 Agustus 2025