Daftar Bank Resmi Penyalur KPR FLPP 2025

Daftar Bank Resmi Penyalur KPR FLPP 2025
Daftar Bank Resmi Penyalur KPR FLPP 2025

JAKARTA - Mewujudkan rumah pertama kini menjadi lebih terjangkau dan mudah diakses oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) memberikan dukungan pembiayaan rumah subsidi agar MBR bisa memiliki hunian yang layak. Salah satu tahapan penting dalam proses pembelian rumah subsidi ini adalah memilih bank penyalur FLPP yang ditetapkan untuk tahun 2025.

Setelah masyarakat memilih rumah subsidi yang diminati, langkah selanjutnya adalah menentukan bank mana yang akan menangani proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi tersebut. Tahun ini, terdapat 42 bank penyalur FLPP yang siap membantu proses pembiayaan, termasuk bank nasional, swasta, serta Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Mengenal Program FLPP Lebih Dekat

Baca Juga

75 Persen Perusahaan Asuransi Sudah Penuhi Modal

Program FLPP hadir sebagai solusi pembiayaan rumah untuk MBR agar bisa memiliki rumah pertama dengan syarat yang lebih ringan. Program ini dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan dirancang untuk memberikan kemudahan, kepastian, serta keterjangkauan kepada masyarakat.

FLPP 2025 menawarkan sejumlah keunggulan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat, di antaranya:

Suku bunga tetap sebesar 5 persen selama masa kredit;

KPR sudah termasuk asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit;

Jangka waktu cicilan hingga 20 tahun;

Uang muka mulai dari 1 persen;

Bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pemerintah sendiri mengalokasikan kuota FLPP sebesar 350.000 unit rumah untuk tahun 2025, dengan total dana mencapai Rp 35,2 triliun.

Pilihan Bank Penyalur FLPP Tahun 2025

Berikut adalah daftar lengkap 42 bank penyalur FLPP 2025, mencakup bank nasional, swasta, dan BPD:

BPD Kalimantan Timur

BPD Kalimantan Selatan

BPD Kalimantan Tengah

BPD Sumatera Utara

BPD Jambi Syariah

BPD Aceh Syariah

BPD Nusa Tenggara Timur

BPD Nagari Syariah

BPD Jawa Timur

BPD Kalimantan Barat Syariah

BPD Kalimantan Timur Utara Syariah

BPD DKI Jakarta Syariah

BPD Jawa Tengah

BPD Daerah Istimewa Yogyakarta

Bank BJB Syariah

BPD Sulawesi Selatan Syariah

BPD Riau Syariah

BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Syariah

BPD Kalimantan Barat

BPD Nagari

BPD Kalimantan Selatan Syariah

BPD DKI Jakarta

BPD Jawa Timur Syariah

BPD Nusa Tenggara Barat Syariah

BPD Sumatera Utara Syariah

BPD Sulawesi Tengah

BPD Papua

Bank BTN

Bank BTN Syariah

Bank BNI

Bank Mandiri

Bank BRI

Bank BSI

Bank Mega Syariah

Bank BJB

BPD Sulawesi Selatan

BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung

BPD Jambi

BPD Jawa Tengah Syariah

BPD Sulawesi Utara Gorontalo

Bank BCA

Bank Nobu

Dengan banyaknya pilihan bank, masyarakat memiliki fleksibilitas untuk menentukan lembaga keuangan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan domisili mereka.

Siapa yang Bisa Mengakses FLPP?

Program FLPP ditujukan untuk MBR yang memenuhi sejumlah kriteria. Persyaratan utama untuk mengakses rumah subsidi ini adalah:

Warga Negara Indonesia (WNI);

Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah;

Tidak memiliki rumah sebelumnya;

Status sebagai lajang atau pasangan suami istri;

Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang sesuai ketentuan.

Batas maksimal penghasilan ditentukan berdasarkan wilayah atau zona, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025:

Zona 1 (Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB):

Umum/lajang: maksimal Rp 8,5 juta

Pasangan menikah: maksimal Rp 10 juta

Peserta Tapera: maksimal Rp 10 juta

Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Riau, Bali, Maluku):

Umum/lajang: maksimal Rp 9 juta

Pasangan menikah: maksimal Rp 11 juta

Peserta Tapera: maksimal Rp 11 juta

Zona 3 (Papua, Papua Barat, wilayah Papua lainnya):

Umum/lajang: maksimal Rp 10,5 juta

Pasangan menikah: maksimal Rp 12 juta

Peserta Tapera: maksimal Rp 12 juta

Zona 4 (Jabodetabek):

Umum/lajang: maksimal Rp 12 juta

Pasangan menikah: maksimal Rp 14 juta

Peserta Tapera: maksimal Rp 14 juta

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Untuk mengajukan KPR FLPP, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:

Surat pemesanan rumah subsidi dari pengembang;

Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Nikah (bagi yang menikah);

Fotokopi NPWP dan SPT tahunan pajak penghasilan;

Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi perumahan dan belum memiliki rumah;

Slip gaji untuk pemohon berpenghasilan tetap;

Surat pernyataan penghasilan diketahui kepala desa/lurah untuk yang berpenghasilan tidak tetap.

Langkah-Langkah Pengajuan FLPP

Berikut ini alur pengajuan rumah subsidi FLPP:

Cari rumah subsidi melalui SiKumbang atau Aplikasi SiKasep;

Kunjungi lokasi proyek dan hubungi developer;

Lakukan booking dan isi formulir pemesanan;

Tentukan bank penyalur dan hubungi mereka;

Serahkan dokumen ke bank untuk proses verifikasi;

Jika disetujui, lakukan akad kredit dengan bank;

Koordinasi dengan developer untuk tanda tangan sertifikat tanah di hadapan PPAT/Notaris;

Serah terima unit rumah;

Mulai cicilan yang akan didebet otomatis dari rekening bank.

Melalui daftar bank penyalur FLPP 2025 yang lengkap dan proses yang transparan, masyarakat semakin mudah menjangkau kepemilikan rumah pertama. Program ini membuktikan bahwa dukungan pemerintah untuk MBR terus diperkuat melalui sistem pembiayaan yang inklusif, fleksibel, dan terintegrasi.

Sindi

Sindi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Bank Digital Terlindungi LPS, Simpanan Aman Terjaga

Bank Digital Terlindungi LPS, Simpanan Aman Terjaga

Kenaikan Harga Minyak Dipicu Faktor Global

Kenaikan Harga Minyak Dipicu Faktor Global

Sayuran Segar Murah Langsung dari Petani

Sayuran Segar Murah Langsung dari Petani

KUR Perumahan Dorong Akses Hunian untuk Rakyat

KUR Perumahan Dorong Akses Hunian untuk Rakyat

Program Rumah Murah Wujudkan Harapan Rakyat

Program Rumah Murah Wujudkan Harapan Rakyat