JAKARTA - Upaya meningkatkan efektivitas pengawasan dan memperkuat sistem perizinan serta integritas sektor jasa keuangan kembali digiatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kerja sama yang kian erat bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum). Salah satu inisiatif strategis yang ditekankan adalah penguatan kerja sama dalam pertukaran data dan informasi, terutama terkait pendaftaran jaminan fidusia.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan pentingnya kerja sama ini. Ia menyatakan bahwa langkah ini menjadi sangat relevan dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Menurutnya, pendaftaran jaminan fidusia merupakan syarat mutlak dalam perjanjian pembiayaan guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.
"Untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak, OJK mewajibkan jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia," ujar Ismail dalam keterangan resmi.
Fidusia sendiri merupakan suatu bentuk pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda berdasarkan kepercayaan. Dalam pelaksanaannya, objek fidusia tetap berada dalam penguasaan pemilik benda tersebut. Di sisi lain, pihak yang memberikan fidusia adalah pemilik sah benda yang dijadikan jaminan, sedangkan pihak penerima fidusia adalah mereka yang memperoleh hak jaminan dalam bentuk fidusia atas dasar suatu kewajiban atau hutang.
Dalam praktiknya, pelaksanaan kerja sama pertukaran data antara OJK dan Ditjen AHU diyakini dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kewajiban pendaftaran jaminan fidusia. Melalui akses dan pemanfaatan data secara bersama, kedua institusi bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih terkoordinasi serta tepat sasaran.
Ismail menyebut bahwa kerja sama ini juga sejalan dengan pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Hal ini berkaitan langsung dengan upaya pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta bagian dari pelaksanaan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi tahun 2025-2026 melalui optimalisasi integrasi data pemilik manfaat.
Lebih dari itu, kerja sama ini juga bertujuan untuk memperkuat sinergi antara OJK dan Ditjen AHU melalui pemanfaatan data profil entitas badan hukum. Tujuannya jelas, yaitu meningkatkan validitas dan keakuratan data yang menjadi basis penting dalam pelaksanaan proses perizinan dan pengawasan terhadap entitas usaha.
Menurut Ismail, kolaborasi ini mampu menghadirkan data yang lebih akurat terkait pemilik manfaat badan usaha atau entitas hukum lainnya. Dengan demikian, kepercayaan terhadap pelaku usaha di sektor jasa keuangan akan semakin diperkuat melalui transparansi serta integritas informasi.
"Melalui kerja sama ini, OJK dan Ditjen AHU Kemenkum berupaya meningkatkan sinergi antarlembaga melalui pemanfaatan data dan/atau informasi guna mendukung validitas data profil entitas badan hukum yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan perizinan maupun pengawasan," jelasnya.
Selanjutnya, ia menyampaikan harapannya bahwa pertukaran data ini dapat menjadi elemen penting dalam memperkuat integritas pelaku usaha di sektor jasa keuangan, terutama melalui proses verifikasi data pemilik manfaat yang lebih ketat dan andal.
Ismail menambahkan bahwa kerja sama ini bukan hanya mendukung efektivitas pelaksanaan pengawasan, tetapi juga menjadi landasan untuk membangun tata kelola industri jasa keuangan yang lebih akuntabel dan transparan.
Komitmen kuat dari kedua lembaga dalam memperkuat kolaborasi ini juga tercermin dari proses resmi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara OJK dan Ditjen AHU. PKS tersebut mencakup aspek penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan/atau informasi yang mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing institusi.
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E. Siregar, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo. Acara ini menjadi simbolisasi dari komitmen bersama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai regulasi.
Perlu diketahui bahwa PKS ini merupakan tindak lanjut konkret dari Nota Kesepahaman antara OJK dan Kemenkum yang telah disepakati lebih awal. Kesepakatan ini menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem pertukaran data yang terpadu, terintegrasi, dan bermanfaat luas bagi penegakan hukum serta pengembangan sistem keuangan nasional.
Dengan berbagai inisiatif tersebut, diharapkan kerja sama antara OJK dan Kemenkum terus terjaga dan ditingkatkan, sehingga mampu menjawab berbagai tantangan pengawasan serta perizinan di sektor jasa keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.
OJK menegaskan akan terus bersinergi dengan lembaga pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk membangun sistem pengawasan keuangan yang andal, inklusif, dan berkelanjutan.