OJK Dorong Kredit UMKM Lewat Aturan dan Edukasi Terpadu

Kamis, 24 Juli 2025 | 12:23:03 WIB
OJK Dorong Kredit UMKM Lewat Aturan dan Edukasi Terpadu

JAKARTA - Peran penting sektor UMKM dalam perekonomian nasional mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil langkah konkret guna mempercepat pembiayaan ke sektor ini. OJK memanfaatkan wewenangnya dalam membuat regulasi dan program literasi keuangan sebagai pendekatan dua sisi, yakni dari sisi suplai dan demand.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Bisnis Indonesia Forum (BIF) yang digelar Rabu, 23 Juli 2025. Dalam paparannya, Friderica atau yang akrab disapa Kiki, menegaskan bahwa OJK terus mengawal penguatan UMKM yang menyumbang lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja nasional.

Menurut Kiki, peran UMKM menjadi sangat strategis, apalagi pemerintah saat ini di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto juga menjadikan sektor tersebut sebagai salah satu prioritas nasional. Arah kebijakan tersebut tertuang dalam delapan misi utama atau Asta Cita, yang menjadi dasar program kerja pemerintah.

"UMKM jadi salah satu fokus perhatian pemerintah Presiden Prabowo melalui Asta Cita Pemerintah. Dan kami mendukung terwujudnya Asta Cita, khususnya pada empat misi Asta Cita," kata Kiki dalam forum tersebut.

Kiki menjabarkan, empat misi dalam Asta Cita yang relevan dengan dukungan OJK antara lain: Misi ke-2 yaitu mewujudkan swasembada pangan, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru; Misi ke-3 berupa peningkatan lapangan kerja dan dorongan pada kewirausahaan serta industri kreatif; Misi ke-4 menyangkut penguatan pembangunan sumber daya manusia (SDM); dan Misi ke-6 terkait pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan dari desa.

OJK Ungkap Cara Dorong Percepatan Kredit untuk UMKM di Tanah Air

Sebagai bentuk dukungan konkret, OJK menyiapkan berbagai perangkat regulasi yang bertujuan mendorong lembaga jasa keuangan (LJK) agar lebih agresif dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif khususnya UMKM. "OJK terus komitmen mendukung pembiayaan UMKM di Indonesia. Sudah kita lakukan, misalnya penerbitan serangkaian regulasi dan kebijakan, serta program dalam rangka mendukung penyaluran pembiayaan UMKM," tegas Kiki.

Di industri multifinance, OJK telah menerbitkan POJK 46 Tahun 2024, yang menjadi dasar penyaluran pembiayaan modal kerja maupun pembiayaan multiguna. Dalam aturan tersebut, nilai pembiayaan untuk setiap debitur pembiayaan modal kerja melalui fasilitas modal usaha maksimal sebesar Rp10 miliar. Sementara itu, nilai pembiayaan multiguna melalui fasilitas dana ditetapkan maksimal Rp500 juta.

Menariknya, aturan ini juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil. Untuk pembiayaan modal kerja dengan nilai hingga Rp50 juta, tidak diperlukan agunan. Adapun agunan yang umumnya disyaratkan bisa berupa kendaraan bermotor, mesin, tanah, bangunan, kapal, dan/atau alat berat.

Sementara itu, di sektor teknologi finansial (fintech), khususnya P2P lending, OJK juga telah mengeluarkan POJK Nomor 10 Tahun 2022. Regulasi ini mewajibkan penyelenggara P2P lending untuk memperkuat struktur modal perusahaan. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kontribusi mereka terhadap pembiayaan sektor produktif, termasuk UMKM.

Melihat dari sisi kinerja, pembiayaan multifinance untuk sektor produktif pada periode Januari hingga Mei 2025 tercatat mencapai 46,47% dari total piutang pembiayaan yang menyentuh angka Rp504,58 triliun. Dari laporan statistik OJK pada kuartal I/2025, diketahui bahwa pembiayaan modal kerja mengalami pertumbuhan tahunan (year-on-year/YoY) tertinggi, yakni 11,07%, dibanding pembiayaan investasi dan multiguna yang hanya tumbuh sekitar 3% YoY.

Pada industri P2P lending, data terbaru hingga April 2025 menunjukkan bahwa porsi pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM telah mencapai 35,38%, setara dengan Rp28,63 triliun. Pertumbuhan tahunan pinjaman produktif di sektor ini bahkan tercatat stabil di kisaran 35% hingga 36%.

Akses Pembiayaan Diperluas, Regulasi Baru Disiapkan

Selain regulasi yang telah diterapkan, OJK juga tengah mempersiapkan Rancangan POJK baru yang akan semakin memudahkan pelaku UMKM dalam mengakses pembiayaan. Aturan ini disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).

"Ini adalah amanat UUP2SK yaitu mengatur antara lain penetapan kebijakan khusus dalam pembiayaan UMKM, penyusunan skema khusus pembiayaan UMKM, hingga percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan UMKM," ujar Kiki.

Dia menambahkan bahwa dukungan OJK terhadap sektor UMKM tidak hanya dari sisi suplai pembiayaan saja. Dari sisi permintaan (demand), OJK juga aktif melakukan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat, sebagai langkah menyeluruh untuk membuka akses pembiayaan yang lebih mudah dan aman.

"Salah satunya upaya OJK itu harus jadi sisi suplai dan demand. Dari sisi suplai, POJK itu harus memberikan kemudahan, keberpihakan untuk pengembangan UMKM. Itu yang dilakukan OJK melalui perangkat peraturan," pungkasnya.

Terkini