Industri Kripto Diatur OJK Lewat Regulasi Baru

Industri Kripto Diatur OJK Lewat Regulasi Baru
Industri Kripto Diatur OJK Lewat Regulasi Baru

JAKARTA - Industri kripto di Indonesia terus berkembang dengan cepat seiring kemajuan teknologi dan meningkatnya minat masyarakat terhadap aset digital. Namun, pertumbuhan ini juga membawa tantangan baru dalam hal pengawasan dan tata kelola. Dalam upaya memperkuat sistem dan menjaga kepercayaan publik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang lebih ketat terhadap pihak-pihak utama di perusahaan aset kripto dan teknologi finansial.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 yang resmi diterbitkan sebagai langkah konkret memperkuat integritas dan tata kelola di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD). Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2025 mendatang.

Tujuan Aturan Baru POJK 16 Tahun 2025

Baca Juga

Cara Daftar KPR Subsidi 2025 dan Syaratnya

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa penerbitan POJK ini merupakan bagian dari respon atas perkembangan pesat teknologi informasi yang berdampak pada sektor jasa keuangan digital. Menurutnya, dibutuhkan pengawasan ketat terhadap pihak-pihak utama di sektor ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kebutuhan akan penguatan pengawasan terhadap pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris penyelenggara IAKD, guna menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu, 26 Juli 2025.

OJK menilai bahwa tata kelola yang baik, termasuk kecakapan manajerial dan integritas para pengelola perusahaan, memiliki pengaruh besar terhadap kredibilitas penyelenggara IAKD. Jika terjadi pelanggaran oleh pihak utama, hal tersebut dapat memicu instabilitas operasional dan berdampak buruk terhadap kepercayaan publik terhadap seluruh industri digital finansial.

Siapa yang Diatur dalam Ketentuan Ini

Aturan dalam POJK 16 Tahun 2025 tidak hanya berlaku bagi satu jenis pelaku usaha saja. Penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) akan diberlakukan bagi berbagai pihak yang berada di posisi kunci atau “pihak utama” perusahaan IAKD. Ini termasuk:

Pemegang saham pengendali

Direksi

Dewan komisaris

Penilaian ini bersifat menyeluruh dan tidak hanya dilakukan pada awal pengangkatan atau keterlibatan mereka dalam perusahaan. OJK juga mewajibkan penilaian kembali (reassessment) apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau penurunan integritas, reputasi, dan kompetensi pihak-pihak tersebut.

“Penilaian kembali dilakukan apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak utama dalam permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi yang terjadi pada penyelenggara IAKD,” tegas Ismail.

Prinsip Kehati-hatian dalam Fokus

Penerapan penilaian ini merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian yang menjadi landasan regulasi sektor keuangan, terlebih yang bersentuhan langsung dengan dana dan kepentingan publik. POJK ini dirancang agar industri kripto dan teknologi finansial tidak hanya berkembang secara kuantitatif, tetapi juga secara kualitatif yaitu dalam aspek tata kelola dan pengendalian risiko.

Penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) akan melibatkan aspek seperti:

Integritas pribadi dan profesional

Reputasi keuangan

Kemampuan manajerial dan kompetensi teknis

Dengan penilaian ini, perusahaan yang bergerak di bidang kripto dan aset digital hanya boleh dijalankan oleh individu yang layak secara keahlian dan etika. Tidak sembarang orang bisa menjadi pengambil keputusan atau pemegang kendali di perusahaan jenis ini.

Amanat UU P2SK dan Peran OJK

Aturan POJK ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam UU tersebut, Pasal 216 ayat (3) memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan sektor IAKD, termasuk melalui sistem perizinan dan penilaian yang terintegrasi.

Dengan dasar hukum tersebut, OJK memiliki wewenang untuk mengatur prosedur rekrutmen, pemilihan, hingga evaluasi berkala terhadap pemegang jabatan utama dalam perusahaan IAKD. Ini berarti pengawasan tidak hanya berlangsung sekali saat pendirian perusahaan, tetapi juga bisa dilakukan kembali kapan pun dibutuhkan.

Komitmen OJK untuk Sektor Digital yang Stabil

OJK menyatakan komitmennya untuk tetap mendukung pertumbuhan inovasi di sektor jasa keuangan digital. Namun, pertumbuhan ini harus didukung oleh struktur manajemen yang kredibel dan patuh terhadap prinsip tata kelola yang baik.

“Melalui POJK ini, penyelenggara IAKD diharapkan senantiasa dikelola oleh pihak yang kompeten dan berintegritas tinggi guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor keuangan digital di Indonesia,” pungkas Ismail.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa OJK tidak hanya berperan sebagai pengawas, melainkan juga sebagai fasilitator pertumbuhan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab di era ekonomi digital.

Tantangan ke Depan dan Harapan Industri

Langkah OJK ini mendapat perhatian luas, khususnya dari pelaku industri aset digital yang kini tengah bersiap menghadapi penerapan aturan tersebut. Di satu sisi, regulasi ini dipandang sebagai bentuk proteksi terhadap konsumen. Di sisi lain, pelaku usaha juga ditantang untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang benar-benar memenuhi standar kompetensi dan integritas tinggi.

Diperlukan kerja sama antara regulator dan pelaku industri agar tujuan dari POJK ini bisa tercapai secara maksimal. Selain itu, publik juga diharapkan bisa lebih cermat dalam memilih platform atau penyedia jasa keuangan digital yang telah memiliki izin dan dikelola oleh pihak yang kredibel.

Dengan regulasi yang lebih jelas dan ketat, masa depan sektor kripto dan aset digital di Indonesia diharapkan semakin profesional, aman, dan memberi manfaat luas bagi ekonomi nasional.

Sindi

Sindi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Fitur Skrining Online BPJS, Mudah dan Praktis

Fitur Skrining Online BPJS, Mudah dan Praktis

Syarat dan Cara Mendapatkan Bansos Lansia Resmi Pemerintah

Syarat dan Cara Mendapatkan Bansos Lansia Resmi Pemerintah

Panin Expo 2025 BSD Sajikan Solusi Otomotif

Panin Expo 2025 BSD Sajikan Solusi Otomotif

Infrastruktur Jalan Palangka Raya Terus Dibenahi Serius

Infrastruktur Jalan Palangka Raya Terus Dibenahi Serius

Komponen Lokal Diperkuat Dorong Ekspor Kereta Api Nasional

Komponen Lokal Diperkuat Dorong Ekspor Kereta Api Nasional