
JAKARTA - Pelayanan perpajakan di Indonesia kini memasuki babak baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Taxpayers Charter atau Piagam Wajib Pajak, sebuah langkah yang dinilai sebagai wujud transformasi pendekatan otoritas pajak dalam membangun hubungan yang lebih setara antara negara dan warga negara.
Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini dipimpin langsung oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Ia menyebut, dokumen ini bukan hanya simbol, melainkan refleksi nyata perubahan cara pandang DJP dalam menjalankan fungsinya. Menurutnya, DJP kini tidak lagi semata-mata menjadi institusi pemungut pajak, tetapi hadir sebagai mitra masyarakat dalam pembangunan.
“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami: dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” tegas Bimo dalam peluncuran yang berlangsung pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Baca Juga
Piagam ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-13/PJ/2025. Secara garis besar, dokumen tersebut memuat hak dan kewajiban wajib pajak secara eksplisit. Harapannya, piagam ini bisa menjadi acuan bersama bagi petugas pajak maupun masyarakat dalam setiap interaksi perpajakan yang terjadi.
Bimo memandang bahwa kehadiran piagam ini menunjukkan komitmen DJP dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Ia menekankan pentingnya relasi yang saling percaya dan saling menghormati, di mana wajib pajak tidak hanya dibebani kewajiban, tetapi juga dijamin hak-haknya dalam proses administrasi perpajakan.
“Hubungan yang sehat antara negara dan warga negara harus dibangun di atas kesetaraan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak,” ujarnya. Piagam ini, lanjut Bimo, diharapkan menjadi referensi utama dalam setiap pelayanan perpajakan yang dilakukan DJP.
Tak hanya menjadi rujukan bagi wajib pajak, piagam tersebut juga diposisikan sebagai pedoman etika bagi petugas DJP. Dalam pelaksanaannya, Bimo menginstruksikan seluruh unit vertikal DJP di Indonesia agar menjadikan taxpayers charter sebagai dasar kerja sehari-hari.
“Jadikan setiap meja pelayanan, setiap konseling wajib pajak, setiap proses administratif sebagai ruang untuk menunjukkan komitmen terhadap keadilan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap wajib pajak,” kata Bimo.
Ia menambahkan bahwa semua pegawai DJP harus memastikan nilai-nilai yang terkandung dalam piagam ini diterapkan secara konsisten dan hidup dalam setiap interaksi dengan masyarakat. “Terapkan sepenuhnya di kantor masing-masing. Jadikan setiap layanan sebagai bentuk bukti integritas Bapak Ibu,” tegasnya.
Sebagai bentuk penghargaan, Bimo juga menyampaikan apresiasi terhadap seluruh wajib pajak di Indonesia yang telah menunjukkan kepatuhan dan kontribusi nyata terhadap ketahanan fiskal nasional. Menurutnya, setiap rupiah pajak yang dibayarkan mencerminkan kepercayaan wajib pajak kepada negara.
Sementara itu, diskusi mengenai regulasi perpajakan lainnya juga turut mencuat. Salah satunya adalah rencana revisi atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024 mengenai pajak atas aset kripto. DJP menilai, saat ini aset kripto tidak lagi relevan jika hanya dikategorikan sebagai komoditas.
“Dulu kami mengatur aset kripto sebagai bagian dari komoditas. Kemudian ketika dia beralih menjadi financial instrument, maka aturannya harus kita adjust,” ujar Bimo dalam keterangan lanjutan.
Selain soal kripto, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI juga menyoroti strategi pemerintah dalam memperkuat basis pajak nasional. Melalui Panja Asumsi Dasar dan Kebijakan Fiskal, DPR mendorong pemerintah agar lebih serius dalam meningkatkan kepatuhan dan memperluas basis pajak, sekaligus menagih piutang pajak yang masih tertunggak.
Dalam paparan resmi, Anggota Banggar Marwan Cik Hasan menyampaikan bahwa langkah-langkah ini sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan menjaga iklim investasi tetap kondusif.
“Dengan meningkatnya tekanan terhadap perekonomian, reformasi perpajakan diarahkan antara lain untuk memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan penerimaan negara,” jelasnya.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnis secara benar dan bertanggung jawab. Dalam pesannya, Prabowo mengingatkan bahwa membayar pajak adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar.
“Saya sudah kasih warning berkali-kali, Saudara-Saudara, bersihkan diri, atur yang baik. Kalau mau bisnis yang benar sajalah, bayar pajak, cari untung yang benar. Jangan palsu-palsu,” ucapnya.
Untuk mendukung operasional pertahanan negara, pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga telah menetapkan PMK 44/2025. Dalam regulasi ini, pemerintah memberikan insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas bekal khusus operasi tertentu pada tahun anggaran 2025. Insentif ini mencakup bekal kesehatan, rumah sakit lapangan, dan ransum militer.
“PPN yang terutang atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu kepada Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia, ditanggung pemerintah seluruhnya untuk tahun anggaran 2025,” demikian bunyi Pasal 2 dari PMK tersebut.
Di sektor perumahan, pemerintah memperpanjang fasilitas PPN DTP sebesar 100% atas rumah tapak dan rumah susun. Semula, berdasarkan PMK 13/2025, insentif tersebut hanya berlaku hingga Juni 2025 dan akan diturunkan menjadi 50% pada semester kedua. Namun, pemerintah memutuskan untuk tetap memberlakukan insentif penuh hingga Desember 2025.
“Terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester II/2025 [sebesar] 50%, tadi disepakati untuk tetap 100%,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dengan beragam kebijakan yang tengah digulirkan, DJP bersama pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam membangun sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Piagam Wajib Pajak hadir sebagai landasan etika dan operasional baru yang menandai era keterbukaan antara negara dan masyarakat dalam membangun kepercayaan fiskal yang sehat dan inklusif.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
2.
Cek Tarif Listrik 2025 Lengkap per Golongan
- 26 Juli 2025
3.
4.
Empat Tambang Nikel RI Masuk Daftar Dunia
- 26 Juli 2025
5.
Intip Rumah Murah Majalengka Rp 160 Jutaan
- 26 Juli 2025