Komite II DPD RI Soroti Perizinan Kapal di Bawah 4 GT dan Akses Modal Nelayan Pesisir
JAKARTA — Komite II DPD RI menilai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 belum dirasakan optimal oleh nelayan kecil di lapangan. Hasil pengawasan mereka merumuskan sejumlah temuan, mulai dari keterbatasan infrastruktur dasar hingga hambatan permodalan.
Rapat finalisasi laporan pengawasan UU Nomor 7 Tahun 2016 berlangsung di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Forum itu menghasilkan sejumlah rekomendasi yang menyoroti efektivitas regulasi bagi masyarakat pesisir.
Apa yang Ditemukan Komite II DPD RI di Lapangan?
Wakil Ketua II Komite II DPD RI, Abdul Waris Halid, menyatakan hasil pengawasan menemukan sejumlah persoalan krusial. Meski UU Nomor 7 Tahun 2016 sudah memuat dasar hukum perlindungan yang memadai, penerapannya di lapangan belum optimal bagi nelayan kecil.
"Undang-Undang Nomor 7 telah mencakup berbagai aspek perlindungan nelayan. Namun, yang perlu kita lihat adalah apakah pasal-pasal yang ada ini sudah berjalan efektif atau belum, sehingga kalau memang tidak efektif perlu dilakukan