
JAKARTA - Tarif listrik PLN yang selama ini dikenal luas oleh masyarakat umumnya terbagi dalam dua kategori utama, yaitu rumah tangga dan bisnis. Kedua kategori ini memiliki struktur tarif berbeda tergantung pada daya listrik yang digunakan, dan penyesuaiannya pun mengikuti kebijakan subsidi dari pemerintah maupun tarif non-subsidi.
Dalam praktiknya, pelanggan rumah tangga mencakup pengguna listrik skala kecil hingga besar, sementara kategori bisnis meliputi berbagai sektor usaha dari UMKM hingga industri menengah. Namun, ada satu golongan lain yang tidak banyak disadari keberadaannya oleh masyarakat, yaitu kategori pelanggan sosial.
Apa Itu Tarif Listrik Kategori Sosial?
Baca Juga
Kategori sosial merujuk pada konsumen yang menggunakan listrik untuk keperluan kegiatan sosial. Hal ini dijelaskan oleh Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Jawa Timur, Dana Puspita Sari, bahwa pelanggan kategori sosial termasuk dalam golongan tarif S-1, S-2, atau S-3, bergantung pada besarnya daya tersambung dan sistem penyambungannya.
Tarif khusus ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kegiatan sosial yang tidak berorientasi pada keuntungan. Untuk kategori sosial, berikut rincian tarif listrik yang berlaku:
S-2/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
S-2/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
S-2/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
S-2/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
S-2/TR daya 2.200 VA: Rp 900 per kWh
Jenis Kegiatan Sosial yang Mendapatkan Tarif Khusus
Dana menjelaskan bahwa kategori sosial ini dibagi menjadi dua jenis berdasarkan penggunaannya, yakni kegiatan sosial murni dan kegiatan sosial komersial.
1. Kegiatan Sosial Murni Kegiatan ini berfokus pada kepentingan masyarakat, terutama kelompok sosial ekonomi bawah. Biasanya dijalankan oleh yayasan sosial, rumah ibadah, atau lembaga yang dibiayai dari swadaya masyarakat maupun anggaran pemerintah.
Contoh kegiatan sosial murni yang termasuk dalam tarif sosial:
Rumah sakit milik pemerintah pusat atau daerah
Tempat ibadah seperti masjid, gereja, kuil, vihara, kelenteng
Panti sosial (yatim-piatu, jompo)
Pusat rehabilitasi sosial (narkotika, penyakit kusta)
Pusat rehabilitasi penderita cacat
Asrama pelajar/mahasiswa milik pemerintah
Asrama haji pemerintah
Sekolah teologi atau pondok pesantren
Gedung partai politik dan afiliasi
Museum dan kebun binatang milik pemerintah
2. Kegiatan Sosial Komersial Berbeda dengan sosial murni, jenis ini biasanya dijalankan oleh konsumen dengan daya listrik lebih dari 200 kVA dan menyasar kalangan menengah ke atas. Meskipun berunsur sosial, kegiatan ini tetap memiliki tujuan komersial.
Contoh kegiatan sosial komersial:
Sekolah atau perguruan tinggi swasta
Rumah sakit swasta
Poliklinik dan praktik dokter bersama
Lembaga riset swasta
Yayasan haji non-pemerintah (ONH-plus)
Pusat pendidikan dan pelatihan perusahaan swasta seperti Pusdiklat Garuda, Pusdiklat Bank Mandiri, Pusdiklat Unilever
Lembaga pendidikan Indonesia-Amerika
Dana menegaskan, "Tarif sosial ditujukan untuk kegiatan yang benar-benar berfungsi bagi kepentingan sosial masyarakat."
Cara dan Syarat Mengajukan Tarif Listrik Sosial
Masyarakat yang memiliki fasilitas sosial seperti rumah ibadah, panti asuhan, atau sekolah non-komersial sebenarnya dapat mengajukan perubahan tarif listrik dari kategori rumah tangga atau bisnis ke kategori sosial.
Namun, Dana mengingatkan bahwa pengajuan ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. “Perubahan tarif listrik dari kategori rumah tangga ke sosial hanya dapat diajukan jika penggunaan listriknya memang sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Artinya, tarif sosial hanya dapat digunakan untuk fasilitas yang secara nyata digunakan untuk kepentingan sosial, bukan komersial. Contohnya, rumah sakit pemerintah, tempat ibadah, panti asuhan, dan sekolah non-komersial yang tidak bertujuan mencari keuntungan.
Untuk pengajuan perubahan tarif, pemohon harus melengkapi seluruh syarat administratif dan dokumen pendukung. Proses verifikasi akan dilakukan oleh PLN guna memastikan bahwa penggunaan listrik sesuai dengan ketentuan kategori sosial.
Dengan adanya skema tarif yang lebih murah ini, lembaga sosial diharapkan mampu menekan biaya operasional. Dana menyebut bahwa dukungan pemerintah lewat tarif sosial merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat yang membutuhkan, sehingga kegiatan sosial bisa berjalan lebih optimal.
Penerapan tarif sosial ini juga merupakan langkah konkret untuk memastikan akses energi listrik yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama dalam mendukung fungsi-fungsi sosial di tengah kehidupan publik. Bagi lembaga sosial, skema tarif ini tentu sangat membantu, terutama ketika biaya operasional menjadi tantangan tersendiri.
Secara keseluruhan, keberadaan tarif sosial menjadi upaya penting untuk mendukung keberlanjutan fasilitas sosial yang selama ini berperan besar dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat. PLN dan pemerintah mendorong agar informasi ini dapat dipahami luas, sehingga semakin banyak lembaga sosial yang dapat memanfaatkannya secara maksimal.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
KAI Catat Angkutan Barang Naik, Batu Bara Paling Besar
- 06 Agustus 2025
2.
MIND ID Genjot Hilirisasi Batu Bara untuk Grafit Sintetis
- 06 Agustus 2025
3.
Jadwal Kapal Pelni KM Nggapulu Agustus 2025 Lengkap
- 06 Agustus 2025
4.
5.
Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Samarinda Jakarta
- 06 Agustus 2025