AAUI Serukan Sosialisasi Asuransi TPL Nasional

AAUI Serukan Sosialisasi Asuransi TPL Nasional
AAUI Serukan Sosialisasi Asuransi TPL Nasional

JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyuarakan harapannya agar kebijakan asuransi wajib Third Party Liability (TPL) dapat segera diimplementasikan. Peraturan terkait program tersebut sejatinya diharapkan terbit pada tahun 2025, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Namun, hingga kini, pemerintah masih merumuskan aturan pelaksananya.

Dalam keterangannya di kawasan Jakarta Pusat, Ketua Umum AAUI Budi Herawan menyatakan keyakinannya bahwa implementasi program TPL bisa dimulai pada kuartal I tahun 2026. Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan program ini memerlukan strategi komunikasi dan edukasi yang kuat kepada masyarakat agar berjalan dengan optimal.

"Harapannya, bisa jalan pada kuartal I tahun depan," kata Budi.

Baca Juga

Danantara Dorong Energi Hijau Lewat PLTP Baru

Menurutnya, sinergi antar pihak merupakan kunci penting, termasuk dengan kementerian terkait dan DPR RI, dalam mempercepat persiapan dan pelaksanaan kebijakan ini. Ia menyebutkan bahwa AAUI sedang berupaya mendorong agar kebijakan ini segera dibahas bersama pihak legislatif dan eksekutif.

"Kami lagi mau dorong ke kementerian dan DPR dahulu," tambahnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengungkapkan komitmennya untuk memperdalam pasar asuransi melalui penguatan program compulsory insurance, salah satunya lewat implementasi asuransi wajib TPL. Program ini difokuskan pada perlindungan pihak ketiga, khususnya dalam konteks kendaraan bermotor.

Dalam sebuah kesempatan di Indonesia Re International Conference 2025, OJK menyatakan bahwa kebijakan TPL untuk kendaraan bermotor perlu segera ditetapkan, guna mendukung pertumbuhan industri asuransi dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.

Namun, OJK menekankan bahwa edukasi dan sosialisasi terhadap masyarakat serta para pemangku kepentingan merupakan langkah penting sebelum kebijakan ini benar-benar diberlakukan.

"Khususnya, third party liability untuk kendaraan bermotor itu juga akan didorong untuk ditetapkan kebijakannya tahun ini," ujar OJK saat menyampaikan pernyataan dalam konferensi tersebut.

Sementara itu, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pelaksanaan program asuransi wajib TPL.

Dalam pernyataannya di Jakarta Selatan, Iwan menjelaskan bahwa keterlibatan Kementerian Keuangan sangat penting dalam proses penyusunan PP tersebut. Ia juga menegaskan bahwa diskusi antara OJK dan kementerian sudah dilakukan untuk mempersiapkan berbagai opsi implementasi kebijakan ini.

"Kami lagi menunggu peraturannya juga. PP-nya harus dari kementerian," ungkap Iwan.

Menurut Iwan, jika PP telah diterbitkan, maka langkah selanjutnya adalah menyusun skema implementasi dan penyesuaian terhadap regulasi teknis lainnya. Ia meyakini bahwa program asuransi wajib TPL memiliki manfaat besar dalam perlindungan terhadap risiko yang ditanggung oleh pihak ketiga, terutama dalam kejadian yang melibatkan kendaraan bermotor.

Salah satu aspek yang ditekankan oleh Iwan adalah bahwa premi untuk program ini kemungkinan tidak akan memberatkan masyarakat. Asuransi wajib TPL dirancang dengan pertimbangan perlindungan menyeluruh namun tetap terjangkau.

"Asuransi wajib TPL sebenarnya punya tujuan yang sangat baik bagi masyarakat karena dapat melindungi dari berbagai risiko. Premi yang dikenakan juga kemungkinan tidak terlalu besar," katanya.

Dengan adanya dukungan dari AAUI dan kesiapan dari OJK untuk mengawal implementasi kebijakan ini, diharapkan peraturan dapat segera diterbitkan dan diterapkan dengan efektif.

Langkah-langkah persiapan yang tengah dilakukan, mulai dari sosialisasi, edukasi publik, hingga penyusunan peraturan teknis, menjadi indikator bahwa program ini sedang menuju ke arah pelaksanaan yang matang.

Jika semua proses berjalan sesuai dengan harapan, maka pada kuartal I tahun 2026, masyarakat Indonesia akan mulai merasakan manfaat dari adanya perlindungan asuransi wajib pihak ketiga yang lebih terstruktur dan merata.

Hal ini akan menandai babak baru dalam penguatan sektor keuangan, khususnya asuransi, serta perlindungan masyarakat dalam menghadapi risiko yang timbul dari aktivitas berkendara di jalan raya.

Implementasi program asuransi wajib TPL juga sejalan dengan visi besar pemerintah dalam meningkatkan literasi keuangan nasional, memperluas inklusi asuransi, serta memperkuat sistem keuangan nasional melalui kebijakan yang berpihak pada perlindungan publik.

Sindi

Sindi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Jadwal Kapal Pelni Merauke Dobo Agustus 2025 Telah Dirilis

Jadwal Kapal Pelni Merauke Dobo Agustus 2025 Telah Dirilis

Lari Warna Nusantara Freeport Indonesia Semarak HUT RI

Lari Warna Nusantara Freeport Indonesia Semarak HUT RI

Hutama Karya Cetak Rekor Proyek Tol Efisien

Hutama Karya Cetak Rekor Proyek Tol Efisien

Jasa Marga Tanamkan Nilai TJSL Sejak Dini

Jasa Marga Tanamkan Nilai TJSL Sejak Dini

Perusahaan Tambang Wajib Taat Regulasi Lingkungan ESDM

Perusahaan Tambang Wajib Taat Regulasi Lingkungan ESDM