KOTA JAMBI — Kepala Disnakerkop UKM Kota Jambi Liana Andriani menyatakan larangan menahan ijazah pekerja mengacu pada peraturan menteri yang telah dibagikan kepada perusahaan dan pekerja. Sosialisasi dilakukan lewat grup komunikasi, media sosial, dan setiap penanganan perselisihan.
"Kami sudah bagikan peraturan menteri melalui grup dan media sosial dan setiap perselisihan juga diberitahukan bahwa ijazah itu dilarang ditahan," kata Liana di Jambi, Selasa.
Ijazah, menurut dia, dibutuhkan pekerja untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk melamar pekerjaan lain atau melanjutkan pendidikan. Karena itu, dokumen tersebut tidak boleh ditahan perusahaan dengan alasan apa pun.
Apa Saja Hak Pekerja yang Harus Dipenuhi Perusahaan?
Liana menyebut kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan menjadi salah satu upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Perusahaan perlu memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan, mulai dari pembayaran upah, pengaturan jam kerja, hingga kepesertaan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Kami berharap kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan dapat mencegah perselisihan, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang aman dan kondusif di Kota Jambi," ujarnya.
Menurut Liana, pemenuhan hak-hak dasar itu bukan sekadar kewajiban administratif. Pekerja yang haknya terpenuhi lebih kecil kemungkinannya mengajukan pengaduan ke dinas.
Bagaimana Cara Pekerja Mengajukan Pengaduan?
Pekerja yang ingin mengajukan pengaduan ke Disnakerkop UKM Kota Jambi perlu melengkapi sejumlah dokumen. Berkas yang diminta meliputi permohonan pengaduan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta bukti risalah perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan.
Setelah berkas diterima, mediator memanggil para pihak untuk melakukan klarifikasi dan menggali keterangan mengenai pokok permasalahan. Tahap ini menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap mediasi.
"Tahap klarifikasi dilakukan untuk mengetahui pokok permasalahan sekaligus menentukan apakah perkara ini dapat dilanjutkan ke tahap mediasi," kata Liana.
Tiga Kali Mediasi, Lalu ke Pengadilan Hubungan Industrial
Mediator memberikan kesempatan mediasi sebanyak tiga kali dalam penyelesaian perkara. Jika tercapai kesepakatan, para pihak dapat membuat perjanjian bersama sebagai dasar penyelesaian.
Apabila mediasi ketiga tidak menghasilkan kesepakatan, mediator mengeluarkan surat anjuran dan memberi waktu kepada para pihak untuk memberikan jawaban. Selanjutnya mediator menerbitkan surat risalah.
Surat risalah itu dapat menjadi dasar bagi para pihak melanjutkan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika kesepakatan tetap tidak tercapai. Jalur ini menjadi opsi terakhir setelah upaya bipartit dan mediasi di dinas tidak membuahkan hasil.