JAKARTA — Komisi II DPR RI mengundang pimpinan dan seluruh jajaran Ombudsman RI untuk membahas temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan kehadiran Ombudsman untuk didengar penjelasannya secara langsung.
"Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja Ombudsman mengundang para pimpinan dan seluruh jajaran Ombudsman RI pada kesempatan hari ini untuk kita mendengarkan laporan, yang bersifat faktual. Dan obyektif terkait dengan proses pengawasan Ombdusman RI yang lokusnya berada di Lapas Cibinong," kata Rifqinizamy membuka sidang.
Jimmy Masrin Diduga Menempati Hunian Mewah
Ombudsman RI menduga narapidana Jimmy Masrin menempati salah satu hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Jimmy terlihat saat Ombudsman melakukan sidak ke lapas itu, dan ada pigura foto dirinya terpajang di bawah televisi di salah satu hunian mewah.
"Kalau itu soal Jimmy, ya kami mengonfirmasi sebenarnya iya, karena itu berdasarkan keterangan, ya, dan itu kan fotonya ada dan memang sempat berhadapan dengan salah satu asisten kami," kata Syafrida di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (29/9).
Syafrida tetap meminta agar dugaan itu dikonfirmasi kepada pihak Kementerian Imipas. "Ya, sementara dugaan seperti itu (menempati hunian mewah). Nanti hasilnya silakan ditanyakan kepada pihak Imipas," ujarnya.
Jimmy Masrin merupakan mantan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus eks Komisaris Utama PT Petro Energy yang terjerat kasus pemberian kredit fiktif dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dalam sidang yang digelar Desember 2025, Jimmy divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara karena terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun.
CCTV di Hunian Mewah dan Bantahan Kepala Lapas Nonaktif
Ombudsman RI menyatakan terdapat CCTV di hunian mewah saat melakukan sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong beberapa waktu lalu. Anggota Ombudsman, Syafrida, mengaku tidak mengetahui apakah CCTV itu berfungsi atau tidak.
"Kalau di waktu itu ada di rumah yang putih itu ada CCTV, ya. Ada sebenarnya. Tapi apakah CCTV itu berfungsi atau tidak, kami tidak mengetahui," kata Syafrida.
Pernyataan ini berbeda dengan keterangan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto. Wisnu mengatakan tidak ada CCTV di area hunian mewah yang disebut sebagai rumah dinas.
Dalam rapat dengan Komisi XIII DPR RI pada Senin (28/9), anggota Komisi XIII Yanuar Arif Wibowo mempertanyakan soal barang-barang seperti kulkas, sofa, hingga pigura foto narapidana Jimmy Masrin di hunian itu. Yanuar lalu menanyakan apakah ada CCTV di rumah dinas tersebut.
"Ini barang gede, Pak. Pertanyaan sedikit saya, Pak. Di area situ ada CCTV enggak, Pak?" tanya Yanuar. Wisnu menjawab tidak ada CCTV di area rumah dinas pejabat, dan menyatakan CCTV hanya dipasang di blok-blok lapas.
Yanuar mencecar Wisnu soal alasan tidak memasang CCTV di area rumah dinas. "Kenapa tidak ada? Anda 3 tahun loh di sana. Menurut Anda penting enggak ada CCTV di situ untuk pengamanan?" tanya Yanuar. Ia juga menanyakan apakah CCTV tidak dipasang untuk menutupi pemberian fasilitas mewah kepada warga binaan. "Tidak, bapak," jawab Wisnu.
Pungli Rp150 Ribu per Minggu hingga Rp250 Juta untuk Bawa Ponsel
Ombudsman RI mengungkap temuan dugaan praktik pungutan liar (pungli) Rp150 ribu per minggu bagi warga binaan atau narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong. Informasi itu diperoleh dari keluarga napi saat sidak pada 23 September lalu.
"Kami menemukan masih ada pungli terhadap warga binaan sebesar Rp150 ribu per minggu di salah satu blok yang berada di area lapas," kata Komisioner Ombudsman Syafrida Rachmawari Rasahan dalam rapat.
"Itu kami peroleh dari keluarga warga binaan yang habis melakukan kunjungan. Jadi ketemu di halaman itu kami langsung melakukan wawancara," imbuhnya.
Selain di Lapas Cibinong, Ombudsman menemukan hal serupa di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Syafrida menemukan praktik pungli bagi warga binaan untuk membayar biaya sebesar Rp250 juta agar bisa membawa ponsel ke dalam rutan.
"Dan untuk mereka bisa menggunakan HP dalam Rutan harus membayar sebesar Rp250 juta," kata Syafrida. Sidak ke Rutan Kelas I Pondok Bambu dilakukan pada 15 September lalu.