Tarif Listrik Tetap, Pelanggan Tak Terdampak Hingga September 2025

Tarif Listrik Tetap, Pelanggan Tak Terdampak Hingga September 2025
Tarif Listrik Tetap, Pelanggan Tak Terdampak Hingga September 2025

JAKARTA - Di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional yang terus bergulir, kabar baik datang dari sektor ketenagalistrikan. Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik tidak mengalami perubahan pada Triwulan III tahun 2025. Dengan demikian, pelanggan akan tetap menggunakan tarif lama hingga September 2025, baik untuk kelompok subsidi maupun non-subsidi.

Langkah ini menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap kestabilan ekonomi rumah tangga, pelaku usaha kecil, serta sektor sosial yang sangat bergantung pada tarif energi yang terjangkau. Keputusan tersebut ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan berlaku secara nasional untuk seluruh pelanggan PLN.

Secara total, terdapat 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan subsidi yang tetap dapat menikmati tarif listrik tanpa penyesuaian. Tidak adanya perubahan tarif listrik di periode Juli hingga September 2025 ini juga diharapkan dapat menjadi pendorong produktivitas masyarakat, terutama dalam menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil.

Baca Juga

BUMN Tambang Tunjukkan Komitmen Nyata Praktik Pertambangan Hijau

Tarif Stabil untuk Rumah Tangga dan Usaha Kecil

Bagi pelanggan rumah tangga kecil, tidak adanya kenaikan tarif tentu menjadi berita positif. Pelanggan dengan daya listrik 450 VA tetap membayar Rp 415 per kilowatt hour (kWh). Sementara pelanggan rumah tangga 900 VA yang masih mendapatkan subsidi membayar Rp 605 per kWh. Kelompok Rumah Tangga Mampu (RTM) dengan daya 900 VA tetap menggunakan tarif Rp 1.352 per kWh.

Pelanggan dengan daya 1.300 VA hingga 2.200 VA tetap dikenai tarif Rp 1.444,70 per kWh. Adapun untuk rumah tangga yang memiliki daya lebih tinggi, yaitu 3.500 VA ke atas, tarifnya tetap Rp 1.699,53 per kWh.

Keputusan ini menjamin bahwa pelanggan rumah tangga dari berbagai tingkat konsumsi daya tetap mendapatkan kejelasan mengenai beban tagihan listrik mereka setiap bulan. Stabilitas ini tentunya membantu dalam merencanakan pengeluaran rumah tangga, terutama dalam kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih.

Golongan Non-Subsidi Tetap Gunakan Tarif Lama

Selain pelanggan subsidi, tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi juga tidak berubah. Baik dalam sistem prabayar maupun pascabayar, pelanggan tetap menggunakan tarif berdasarkan daya dan golongan yang dimiliki.

Untuk rumah tangga kecil prabayar dengan daya 900 VA, tarif tetap Rp 1.352 per kWh. Sementara pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenai tarif Rp 1.444,70 per kWh. Rumah tangga menengah hingga besar (3.500 VA hingga 5.500 VA) dan rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas tetap membayar Rp 1.699,53 per kWh.

Golongan bisnis dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA juga tidak mengalami perubahan tarif, tetap berada pada Rp 1.440,70 per kWh. Sementara itu, sektor pemerintah dan penerangan jalan umum dengan daya di atas 200 kVA tetap dikenai tarif Rp 1.699,53 per kWh.

Langkah ini mencerminkan kebijakan yang menyeluruh, tidak hanya menyasar kalangan rumah tangga, tetapi juga sektor produktif yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

Layanan Cek Tagihan yang Mudah dan Praktis

Sebagai bagian dari upaya memberikan layanan transparan dan modern kepada pelanggan, PLN mendorong penggunaan aplikasi PLN Mobile untuk memantau pemakaian dan tagihan listrik. Aplikasi ini memberikan kemudahan dalam mengecek informasi tagihan secara mandiri dan kapan saja.

Langkah penggunaannya sangat sederhana. Pelanggan cukup mengunduh aplikasi PLN Mobile di ponsel pintar, lalu melakukan registrasi dengan mengisi data seperti nama, ID pelanggan, lokasi, nomor ponsel, email, dan kata sandi. Setelah itu, pelanggan bisa login dan memilih menu “Informasi”, lalu klik “Informasi Tagihan dan Token Listrik” untuk mengetahui detail penggunaan serta riwayat pembayaran.

Dengan adanya aplikasi ini, pelanggan dapat mengelola konsumsi listrik secara lebih bijak serta menghindari tagihan yang tak terduga.

Dampak Positif bagi Masyarakat dan Dunia Usaha

Ketetapan tarif listrik yang tidak berubah memberikan dampak positif yang signifikan, terutama dalam menjaga daya beli masyarakat. Dalam situasi ekonomi global yang masih belum stabil, menjaga tarif energi tetap rendah merupakan kebijakan strategis yang dapat menekan inflasi serta mendukung pertumbuhan konsumsi domestik.

Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga termasuk pihak yang paling diuntungkan dengan keputusan ini. Bagi pelaku UMKM, biaya listrik merupakan salah satu komponen tetap dalam biaya produksi. Dengan tarif yang tidak naik, mereka bisa mempertahankan harga produk dan jasa tetap kompetitif di pasar.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk dukungan konkret kepada sektor pendidikan, layanan sosial, dan fasilitas umum lainnya yang sangat bergantung pada listrik namun memiliki kapasitas operasional terbatas.

Kebijakan yang Selaras dengan Pemulihan Ekonomi Nasional

Keputusan mempertahankan tarif listrik hingga akhir Triwulan III 2025 juga dipandang sebagai langkah yang selaras dengan arah kebijakan fiskal dan moneter pemerintah dalam menjaga kestabilan harga dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Tarif energi yang stabil berperan penting dalam mengendalikan biaya hidup dan biaya produksi, sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat. Pelaku industri dan bisnis dapat menjalankan aktivitasnya tanpa kekhawatiran akan fluktuasi tarif yang dapat mengganggu perencanaan jangka panjang.

Dengan tidak adanya penyesuaian tarif listrik, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk berpihak pada kepentingan rakyat. Langkah ini bukan sekadar menjaga angka, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap stabilitas layanan publik, khususnya dalam sektor vital seperti ketenagalistrikan.

Diharapkan Berlanjut di Periode Berikutnya

Masyarakat berharap kebijakan stabilisasi tarif listrik ini tidak berhenti pada Triwulan III saja. Keberlanjutan dari kebijakan ini di periode-periode selanjutnya sangat diharapkan, terutama selama proses pemulihan ekonomi nasional masih berlangsung.

Kebijakan yang memberikan kepastian ini telah memberi ruang bagi masyarakat dan dunia usaha untuk beradaptasi, bertumbuh, serta bangkit dari dampak tekanan ekonomi global.

Sindi

Sindi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Menteri ESDM Titipkan Pengelolaan Sumur Tua ke Bupati

Menteri ESDM Titipkan Pengelolaan Sumur Tua ke Bupati

Slag Nikel Jadi Solusi Abrasi Pantai di Takalar

Slag Nikel Jadi Solusi Abrasi Pantai di Takalar

MIND ID Dorong Hilirisasi Nasional dengan Dampak Inklusif Nyata

MIND ID Dorong Hilirisasi Nasional dengan Dampak Inklusif Nyata

Jadwal Kapal Pelni Balikpapan ke Parepare Agustus 2025 Terbaru Lengkap

Jadwal Kapal Pelni Balikpapan ke Parepare Agustus 2025 Terbaru Lengkap

KAI Madiun Ajak Anak Disabilitas Nikmati Pengalaman Naik Kereta Api

KAI Madiun Ajak Anak Disabilitas Nikmati Pengalaman Naik Kereta Api