
JAKARTA - Kepastian tarif listrik yang tetap untuk periode 22 hingga 27 Juli 2025 menjadi kabar baik bagi jutaan pelanggan PLN, khususnya pengguna listrik prabayar. Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan naik turunnya indikator ekonomi nasional, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik tidak mengalami kenaikan pada Triwulan III 2025. Kebijakan ini membuat harga token listrik untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi tetap stabil sesuai dengan golongan daya masing-masing.
Stabilnya tarif ini memberi ruang bagi masyarakat untuk mengelola pengeluaran energi dengan lebih terencana. Dalam situasi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan, kebijakan tarif tetap ini tidak hanya meringankan beban rumah tangga, tetapi juga memberikan kepastian bagi sektor industri dan pelaku usaha kecil yang sangat bergantung pada pasokan listrik.
Penetapan tarif listrik pada Juli 2025 ini mengacu pada parameter ekonomi yang dikumpulkan dari Februari hingga April 2025. Biasanya, tarif listrik pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan sekali, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Evaluasi ini mempertimbangkan beberapa indikator ekonomi utama seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi nasional, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca Juga
Walau beberapa parameter ekonomi tercatat mengalami kenaikan, pemerintah tetap memilih untuk tidak menaikkan tarif dasar listrik. Hal ini ditujukan agar daya beli masyarakat tetap terjaga dan industri dalam negeri dapat terus berkembang tanpa tekanan biaya energi yang lebih tinggi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik yang tetap merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kestabilan ekonomi nasional.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Jisman.
Adapun tarif listrik per kWh yang berlaku untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi dengan sistem prabayar, atau dikenal juga sebagai pengguna token listrik, adalah sebagai berikut:
Daya 900 VA (R-1/TR): Rp 1.352 per kWh
Daya 1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
Daya 2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
Daya 3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh
Daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh
Dengan mengetahui tarif ini, pelanggan dapat memperkirakan jumlah energi listrik yang bisa mereka peroleh dari nominal pembelian token yang dilakukan. Sistem prabayar memungkinkan pelanggan untuk membeli pulsa listrik di awal dan kemudian memasukkan kode token tersebut ke dalam meteran listrik mereka. Hal ini memberi kontrol lebih besar kepada pelanggan dalam mengatur konsumsi listrik sehari-hari.
Namun, dalam pembelian token listrik, pelanggan tidak hanya membayar tarif dasar per kWh. Ada pula komponen tambahan berupa Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dikenakan sesuai dengan kebijakan masing-masing daerah. PPJ ini biasanya berkisar antara 3 hingga 10 persen dari nilai pembelian token.
Untuk menghitung jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token, pelanggan dapat menggunakan rumus sederhana berikut:
(Nilai token - PPJ) / Tarif dasar listrik = Jumlah kWh
Sebagai contoh, jika pelanggan di Jakarta dengan daya 1.300 VA membeli token senilai Rp 50.000 dan PPJ yang berlaku adalah 3 persen, maka:
Nilai PPJ = 3% dari Rp 50.000 = Rp 1.500
Tarif dasar listrik = Rp 1.444,70
Maka: (Rp 50.000 – Rp 1.500) / Rp 1.444,70 = 33,57 kWh
Dengan demikian, pelanggan tersebut akan menerima energi sebesar 33,57 kWh dari pembelian token Rp 50.000.
Kesadaran dalam menghitung dan memahami rincian penggunaan listrik seperti ini sangat penting. Tidak hanya membantu masyarakat untuk lebih hemat, tetapi juga mendukung upaya efisiensi energi secara nasional.
PLN terus mengedukasi masyarakat agar bisa memanfaatkan energi listrik secara bijak. Beberapa tips hemat energi yang bisa diterapkan di rumah antara lain mematikan lampu dan peralatan elektronik saat tidak digunakan, menggunakan lampu LED yang hemat energi, dan menghindari penggunaan alat listrik bersamaan di waktu puncak.
Dengan tarif yang tetap dan transparansi sistem prabayar, pelanggan kini memiliki kesempatan untuk mengelola konsumsi energi dengan lebih cermat. Kestabilan tarif listrik ini juga memberi kepastian bagi pelaku usaha kecil, rumah tangga, dan sektor jasa yang sangat bergantung pada pasokan listrik untuk operasional sehari-hari.
Kebijakan tarif listrik yang tetap ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menyeimbangkan antara aspek ekonomi, kebutuhan masyarakat, dan kelangsungan penyediaan energi. Dalam jangka panjang, strategi ini juga mendukung transisi energi menuju sistem yang lebih berkelanjutan dan efisien.
Dengan demikian, masyarakat bisa lebih tenang dalam menghadapi kebutuhan energi rumah tangga, sekaligus mendorong perilaku konsumsi listrik yang bertanggung jawab. Pelanggan pun diharapkan dapat memanfaatkan momen stabilnya tarif ini untuk menata ulang pengeluaran dan kebiasaan penggunaan energi demi keberlanjutan yang lebih baik di masa mendatang.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Ramen, Kuliner Jepang yang Kini Populer di Indonesia
- 22 Juli 2025
2.
Promo Diskon Camilan di Indomaret Hari Ini
- 22 Juli 2025
3.
4.
Bryan Mbeumo Resmi ke Manchester United
- 22 Juli 2025