Breaking

DBH Tertahan Rp 70,2 Triliun, 413 Daerah Tagih Hak Fiskal ke Pemerintah Pusat

RE
Selasa, 29 September 2026
DBH Tertahan Rp 70,2 Triliun, 413 Daerah Tagih Hak Fiskal ke Pemerintah Pusat

JAMBI — Pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) lebih dari 60 persen pada 2026–2027 dalam APBN menyisakan persoalan mendasar bagi keuangan daerah. Hingga Agustus 2026, realisasi penyaluran DBH baru menyentuh 49,96 persen dari total pagu Rp 60,27 triliun. Hasil rekonsiliasi justru mengungkap kurang bayar neto dari pusat sebesar Rp 70,2 triliun kepada 413 daerah, mencakup DBH Pajak maupun DBH Sumber Daya Alam (SDA) yang belum ditransfer.

Alokasi DBH untuk 2027 tercatat anjlok drastis menjadi hanya sekitar Rp 63 triliun, jauh merosot dibanding tahun 2025. Kondisi ini menegaskan persoalan DBH bukan lagi sekadar keterlambatan administratif biasa. Nilainya sudah menumpuk menjadi utang pemerintah pusat kepada daerah.

Pemangkasan TKD 24,7 Persen, Pos DBH Terdalam

Pada 2026, transfer ke daerah (TKD) mengalami penurunan hingga 24,7 persen dibanding 2025. Pos DBH menjadi yang paling tajam terkoreksi, mencapai 69,5 persen.

Ironi kebijakan ini makin terasa ketika pusat terus menambah belanja sendiri. Daerah dituntut aktif menyukseskan Proyek Strategis Nasional (PSN), tetapi ruang gerak fiskalnya justru dimatikan. Dalam kacamata politik fiskal, pusat tampak menggeser beban konsolidasi ke daerah demi mempertahankan fleksibilitas belanjanya sendiri.

Kabupaten Bergantung pada DBH dan PAD

Bagi mayoritas kabupaten, DBH bersama Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah tulang punggung kapasitas fiskal. Saat realisasi DBH tertahan di bawah 50 persen, daerah tidak punya pilihan selain menunda belanja publik, menumpuk utang ke pihak ketiga, atau mengorbankan program-program prioritas.

Dampaknya sangat nyata di lapangan. Konsolidasi fiskal nasional memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan fiskal dan kemampuan daerah membiayai pelayanan publik.

Siak hingga Kalimantan Barat Jadi Gambaran Nyata

Kasus di Kabupaten Siak, Riau, menjadi gambaran nyata. Hak daerah yang tertahan di sana telah mendekati angka Rp 1 triliun, sementara utang daerah melampaui Rp 300 miliar. Kondisi mengkhawatirkan yang berpotensi memicu gagal bayar dan terhentinya layanan publik dasar.

Di Kalimantan Barat, alokasi DBH 2025 yang tercatat sebesar Rp 282,68 miliar hanya terealisasi Rp 227,04 miliar. Kesenjangan ini makin timpang di wilayah Indonesia Timur, di mana sejumlah daerah bahkan hanya menerima DBH sekitar 35 hingga 45 persen dari total pagu. Kondisi ini kian memperlebar jurang kapasitas belanja antarwilayah.

Uji pada UU HKPD dan Prinsip Keadilan Fiskal

Pemangkasan DBH dalam APBN perlu diuji pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Regulasi itu menempatkan DBH sebagai instrumen pemerataan dan pengurangan ketimpangan fiskal pusat-daerah.

Persoalan ini menyisakan pertanyaan besar bagi kabupaten dan kota di Provinsi Jambi, yang selama ini mengandalkan DBH SDA dan DBH Pajak untuk menopang belanja daerah. Tanpa penyelesaian hak fiskal yang tertahan, ruang fiskal daerah bakal terus menyempit pada 2026–2027.

Sumber: jambiindependent.disway.i

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua