Komite III DPD RI Apresiasi Putusan MK, Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipisah dari Dana Pendidikan Sebelum 2028
JAMBI — Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9/2026), Filep menyoroti besarnya anggaran pendidikan nasional 2026 yang mencapai Rp757,8 triliun. Menurutnya, angka sebesar itu belum tentu berbuah perbaikan nyata di sekolah-sekolah daerah.
"Anggaran pendidikan nasional tahun 2026 mencapai Rp757,8 triliun, tetapi penyerapannya tersebar dan belum otomatis memperbesar ruang fiskal daerah untuk memperbaiki sekolah, membayar guru, atau menjangkau anak-anak di wilayah terpencil," ujar Filep.
Rp33,48 Triliun Kebutuhan DAK Nonfisik yang Belum Terpenuhi
Filep mengungkapkan Kemendikdasmen mencatat selisih kebutuhan DAK Nonfisik sebesar Rp33,48 triliun untuk tahun 2027. Kekurangan itu menyangkut BOSP dan tunjangan guru ASN daerah.
Daerah dengan kapasitas fiskal terbatas dan kawasan 3T disebutnya paling merasakan tekanan. Data BPS 2025 memperlihatkan rata-rata lama sekolah di Papua Barat baru 8,07 tahun, sementara harapan lama sekolah berada di 13,21 tahun.
Struktur fiskal Papua Barat masih bergantung pada pusat, dengan Transfer ke Daerah 2024 sebesar Rp3,14 triliun. Pemkab Manokwari pun harus menanggung pemangkasan anggaran efisiensi lebih dari Rp200 miliar, yang berdampak pada pelayanan publik dan pendidikan.
"Ketika kapasitas fiskal daerah menyempit, kebutuhan pendidikan tidak ikut menyusut. Oleh karena itu, ruang fiskal pendidikan jangan lagi dibebani oleh program lain di luar fungsi utama pendidikan," tegas Filep.
Tujuh Langkah yang Diminta Komite III DPD RI
Komite III DPD RI mendesak tujuh langkah konkret agar tata kelola anggaran lebih efisien:
- Pemerintah segera mengeksekusi Putusan MK tanpa menunggu batas akhir 2028.
- Audit penganggaran untuk memastikan komponen MBG tidak mengurangi ruang fiskal fungsi utama pendidikan.
- Evaluasi dampak penyesuaian Transfer ke Daerah terhadap layanan pendidikan.
- Proteksi wilayah 3T agar daerah terpencil dan miskin fiskal tidak menjadi korban kebijakan efisiensi.
- Perkuat dana afirmasi melalui DAK pendidikan, BOSP afirmasi, tunjangan guru, dan sarana-prasarana daerah khusus.
- Transparansi data anggaran pendidikan hingga tingkat satuan pendidikan.
- Pastikan program MBG tidak menggantikan kewajiban negara membiayai pendidikan.
MBG Tetap Didukung, tapi Tidak Boleh Menggeser Mandat Pendidikan
Komite III DPD RI menilai Program MBG tetap penting untuk perbaikan gizi dan kualitas SDM. Namun pelaksanaannya dinilai tidak boleh mengorbankan mandat konstitusi sektor pendidikan yang berdiri sendiri.
"Pemisahan yang tegas diperlukan agar publik tahu secara transparan berapa uang negara yang benar-benar digunakan untuk mencerdaskan bangsa," kata Filep.