Tenggat Waktu Pelaporan SPT Semakin Mendekat, Baru 33,88 Persen Wajib Pajak yang Melapor
- Sabtu, 08 Maret 2025

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa baru 33,88 persen dari total wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 hingga 6 Maret 2025. Jumlah tersebut setara dengan 6,7 juta wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban pelaporan mereka. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.
"Sampai dengan 6 Maret 2025, total SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 6,7 juta SPT atau mencapai 33,88% dari total wajib SPT.
Pertumbuhan Pelaporan dan Detil Kategori
Dalam rincian angka yang diberikan, diketahui bahwa dari total 6,7 juta SPT yang telah diserahkan, terdapat 201.000 SPT yang berasal dari badan dan 6,5 juta dari orang pribadi. Pelaporan SPT Tahunan 2024 ini menunjukkan peningkatan sebesar 3,07 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya, dimana 6,5 juta SPT tercatat telah dilaporkan hingga 6 Maret 2024.
"Jumlah penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 hingga 6 Maret 2025 meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang mencapai 6,5 juta SPT pada 6 Maret 2024," jelas Dwi, menyoroti peningkatan yang dialami meski masih ada pekerjaan rumah yang besar bagi DJP dalam mendorong kepatuhan wajib pajak.
Mengingatkan Tenggat Waktu Pelaporan
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan dan mencegah penumpukan di akhir masa pelaporan, DJP terus mengingatkan wajib pajak mengenai tenggat waktu yang semakin dekat. Batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan untuk wajib pajak badan ditutup pada 30 April 2025.
"Kami mengimbau para wajib pajak untuk tidak menunda-nunda laporan SPT, agar dapat terhindar dari denda dan kendala lainnya," tambah Dwi. Hal ini menggarisbawahi pentingnya disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan agar tidak terkena sanksi administrasi akibat keterlambatan pelaporan.
Dampak dan Pentingnya Pelaporan Tepat Waktu
Pelaporan SPT tepat waktu bukan hanya tanggung jawab individu, melainkan juga kontribusi penting bagi negara. Dana yang terkumpul dari pajak merupakan sumber pendapatan utama negara yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya. Oleh karena itu, keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan dapat berdampak pada alokasi anggaran yang telah direncanakan.
Peneliti dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan, "Jika pelaporan SPT tidak dilakukan sesuai jadwal, ini dapat mengganggu perhitungan anggaran negara karena pendapatan pajak salah satu unsur penting dalam APBN."
Upaya DJP dalam Meningkatkan Kepatuhan
Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, DJP telah melakukan berbagai inisiatif seperti penyediaan layanan online yang memudahkan pelaporan SPT. Memanfaatkan teknologi informasi menjadi strategi utama dalam mengurangi beban administratif dan meningkatkan efisiensi. Selain itu, DJP juga melakukan berbagai sosialisasi dan penyuluhan ke masyarakat untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran akan pentingnya pelaporan pajak.
"Melalui penyuluhan yang intensif dan penggunaan teknologi yang maksimal, kami berharap wajib pajak dapat lebih mudah dan cepat dalam melapor," kata Dwi, menekankan bahwa digitalisasi adalah kunci untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak.
Panduan Bagi Wajib Pajak yang Belum Melapor
Bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT mereka, DJP memberikan beberapa langkah mudah yang dapat diikuti. Proses pelaporan dapat dilakukan secara online melalui laman DJP Online atau dengan menggunakan aplikasi e-filing.
Jika menghadapi kendala, wajib pajak dianjurkan untuk segera menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat, atau melalui pusat layanan informasi DJP. "Jangan panik, segera hubungi DJP jika mengalami kesulitan saat melaporkan SPT Anda," tambah Dwi.
Dengan menyadari pentingnya pelaporan yang tepat waktu, diharapkan lebih banyak wajib pajak dapat segera menyelesaikan kewajiban mereka sebelum batas waktu berakhir. DJP juga terus berupaya memastikan bahwa informasi dan panduan yang sesuai tersedia bagi setiap wajib pajak agar proses pelaporan bisa berjalan dengan lancar.

David
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Cara Mudah Melaporkan Nomor Spam WhatsApp
- 12 Agustus 2025
2.
5 Tren Sepatu Agustus 2025 Penuh Gaya
- 12 Agustus 2025
3.
BPJS JHT Bisa Dicairkan Tanpa Resign, Begini Caranya
- 12 Agustus 2025
4.
Info Bansos Agustus 2025: PKH, BPNT, dan Bantuan Lainnya
- 12 Agustus 2025
5.
Bansos PKH, BPNT, dan BLT Cair Lewat KKS Mulai Agustus 2025
- 12 Agustus 2025