
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial membuka peluang lebih besar bagi masyarakat untuk ikut menentukan siapa saja yang pantas menerima bantuan sosial tahun 2025. Inisiatif ini dilakukan dengan menyederhanakan prosedur pengajuan dan penyanggahan penerima bantuan melalui sistem digital, sehingga prosesnya menjadi lebih terbuka dan akuntabel.
Seperti diberitakan oleh Tempo.com, langkah ini bertujuan agar penyaluran bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Tidak hanya pemerintah, kini masyarakat pun bisa terlibat langsung untuk mengusulkan atau menyanggah data penerima bansos dengan lebih mudah dan cepat.
Melalui Aplikasi Cek Bansos yang dikelola oleh Kementerian Sosial, siapa pun yang memenuhi syarat bisa mengajukan nama warga yang dianggap layak menerima bantuan. Sebaliknya, jika ditemukan ada penerima yang dinilai tidak pantas, masyarakat juga bisa mengajukan sanggahan agar datanya ditinjau ulang. Fitur ini dihadirkan untuk meningkatkan transparansi sekaligus membangun kolaborasi antara pemerintah dan warga.
Baca Juga
Persyaratan Penting untuk Mengajukan Usulan Bansos
Sebelum masyarakat mengajukan usulan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar pengajuan dapat diproses secara resmi oleh sistem. Persyaratan ini penting untuk memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada individu atau keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP dan KK yang masih berlaku.
Domisili sesuai dengan data yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Sistem Ekonomi Nasional (DTSE).
Termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin.
Bukan anggota TNI, Polri, ataupun ASN.
Dengan memenuhi kriteria di atas, masyarakat dapat langsung melakukan pengajuan lewat aplikasi resmi dari Kementerian Sosial.
Mendaftar di Aplikasi Cek Bansos
Untuk bisa menggunakan fitur “Usul” dan “Sanggah”, pengguna terlebih dahulu harus mendaftar di Aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini tersedia di Play Store dan dapat digunakan oleh siapa saja yang memiliki data kependudukan yang sah.
Langkah-langkah pendaftaran:
Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store.
Registrasi akun menggunakan NIK, nomor KK, serta swafoto bersama KTP.
Tunggu proses verifikasi dari Kementerian Sosial. Proses ini biasanya memakan waktu antara beberapa hari hingga dua minggu.
Setelah akun aktif, pengguna bisa langsung mengakses menu “Usul” dan “Sanggah”.
Cara Mengusulkan Calon Penerima Bantuan
Setelah berhasil mendaftar, masyarakat dapat langsung menggunakan fitur untuk mengusulkan calon penerima bansos. Fitur ini ditujukan bagi warga yang mengetahui ada tetangga atau keluarga yang layak mendapat bantuan tetapi belum terdata.
Cara mengajukan usulan:
Buka menu “Usul” pada aplikasi.
Pilih data keluarga dari daftar DTKS yang muncul atau tambahkan data baru.
Lengkapi data calon penerima, termasuk mengunggah foto kondisi rumah dan dokumen pendukung jika diminta.
Kirim usulan tersebut dan tunggu proses verifikasi lebih lanjut dari instansi terkait.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada warga yang layak tetapi terlewat dari daftar penerima.
Langkah Menyanggah Penerima yang Tidak Tepat
Jika ditemukan ada penerima bansos yang dianggap tidak layak misalnya karena memiliki penghasilan tinggi, pekerjaan tetap, atau status ekonomi yang tidak sesuai masyarakat juga bisa menggunakan fitur “Sanggah” yang tersedia dalam aplikasi.
Berikut prosesnya:
Masuk ke fitur “Sanggah” di aplikasi Cek Bansos.
Pilih nama penerima bansos yang ingin disanggah.
Tulis alasan sanggahan secara rinci, misalnya karena orang tersebut memiliki usaha atau penghasilan tetap.
Kirim laporan tersebut melalui aplikasi, dan pantau statusnya secara berkala.
Dengan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi penyaluran bansos yang salah sasaran.
Pengajuan Alternatif Lewat Kantor Kelurahan
Bagi masyarakat yang mengalami kendala menggunakan aplikasi digital, pemerintah tetap menyediakan jalur pengajuan secara manual melalui kantor kelurahan atau desa. Proses ini tetap terintegrasi dengan sistem Kemensos.
Langkah-langkahnya:
Datangi kantor kelurahan atau desa dengan membawa fotokopi KTP dan KK.
Data akan diverifikasi melalui musyawarah desa, sebelum dikirimkan ke Dinas Sosial untuk proses lebih lanjut.
Jalur ini diharapkan membantu masyarakat di wilayah yang memiliki keterbatasan akses teknologi.
Proses Verifikasi dan Validasi Data Usulan
Setiap data yang masuk melalui fitur “Usul” atau “Sanggah” akan diproses secara berlapis. Ini dilakukan untuk menjaga objektivitas dan akurasi penyaluran bantuan.
Tahapan verifikasinya meliputi:
Verifikasi awal oleh pihak kelurahan/desa melalui forum musyawarah.
Klarifikasi dan evaluasi data oleh Dinas Sosial kabupaten atau kota.
Finalisasi oleh Kementerian Sosial sebagai pihak penentu akhir.
Proses ini penting untuk memastikan bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, bukan kepada mereka yang memanipulasi data atau memiliki akses istimewa.
Dengan keterlibatan aktif dari masyarakat, sistem bantuan sosial tahun 2025 ini diharapkan semakin akurat, transparan, dan tepat sasaran. Pemerintah membuka ruang selebar-lebarnya bagi warga untuk ikut mengusulkan maupun menyanggah data penerima, baik melalui aplikasi digital maupun jalur manual di kelurahan.
Jangan ragu untuk berpartisipasi. Segera pastikan dirimu, keluarga, atau tetanggamu yang layak bisa mendapatkan hak mereka. Proses sudah dibuat lebih mudah dan cepat. Ayo, manfaatkan kesempatan ini demi tercapainya keadilan sosial yang lebih merata!

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Panduan Praktis Gunakan IC Card di Jepang
- 04 Agustus 2025
2.
Proyek Tol Solo Yogyakarta Dorong Ekonomi Wilayah
- 04 Agustus 2025
3.
Infrastruktur Permukiman Batam Dipercepat Demi Pemerataan Hunian
- 04 Agustus 2025
4.
Harga Sembako Jogja Stabil dan Terkendali
- 04 Agustus 2025
5.
Iuran BPJS Terbaru: Cek Skema Lengkapnya
- 04 Agustus 2025