JAKARTA - Pemerintah terus mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk naik kelas melalui kemudahan legalitas dan perlindungan kekayaan intelektual (KI). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menggarisbawahi bahwa pelaku UMKM harus mendapatkan dukungan konkret dalam pengembangan usaha. Dukungan tersebut, menurutnya, mencakup pembentukan badan hukum, perlindungan KI, serta pendampingan hukum yang merata hingga ke desa-desa.
Dalam kunjungan kerja ke Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Supratman menyampaikan pentingnya peran KI dalam memperkuat daya saing produk UMKM, sekaligus sebagai upaya melindungi kekayaan ekonomi lokal. Banyak produk khas Sumatera, seperti kopi dan kerajinan daerah, memiliki potensi besar untuk mendapatkan nilai tambah bila dilindungi secara hukum.
“Setelah saya tiba di sini, ternyata satu Sumatera Utara dengan luar biasa luasnya, dan beragam komunitasnya maupun kerajinannya ternyata baru 14 Indikasi geografis yang terdaftar,” kata Supratman saat menghadiri Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Tapanuli Utara.
Ia mengajak para pelaku usaha mikro untuk mulai menyadari pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual sebagai bentuk proteksi bisnis yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha. Peluang ekonomi lokal akan lebih terjaga jika produk dan jasa yang dikembangkan memiliki pengakuan hukum yang jelas.
Tiga Langkah Strategis Pemerintah untuk UMKM
Menkum menyampaikan bahwa pemerintah memiliki tiga strategi utama dalam memberikan kemudahan dan perlindungan kepada UMKM. Ketiganya dirancang agar pelaku usaha mikro dapat meningkatkan kapasitas bisnis dan memperoleh akses yang lebih luas terhadap sumber daya ekonomi dan hukum.
Langkah pertama adalah memberikan kemudahan dalam pendirian badan usaha. Pemerintah telah menghadirkan skema perseroan perseorangan, sebuah bentuk badan hukum yang disederhanakan dan dapat diakses secara murah oleh pelaku usaha.
“Biayanya murah sekali, hanya 50 ribu, bapak/ibu sudah bisa mendirikan perseroan perseorangan. Oleh karenanya saya ingin mengajak UMKM ini untuk bertranformasi, yang mikro bisa naik ke kecil dan kecil bisa naik ke menengah,” lanjut Supratman.
Transformasi dari informal ke formal ini menjadi kunci penting dalam pembenahan sektor UMKM secara nasional. Selain mendapatkan kepastian hukum, UMKM yang berbadan hukum juga akan lebih mudah menjalin kerja sama dengan pihak lain serta mendapat akses pendanaan dari lembaga keuangan.
Langkah kedua adalah memberikan perlindungan terhadap produk UMKM melalui pendaftaran kekayaan intelektual, baik dalam bentuk merek, paten, desain industri, hingga indikasi geografis.
“Mengapa penting, karena di publik entah itu merek atau dibalik sebuah nama itu terdapat nilai kekayaan ekonomi dan ada nilai yang penting di dalamnya, untuk itu harus dilindungi,” tegas Supratman.
Ia mendorong agar para pelaku UMKM segera mendaftarkan KI produk mereka agar tidak diklaim atau ditiru oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah pun menyediakan berbagai fasilitas dan pendampingan untuk proses pendaftaran tersebut.
Langkah ketiga adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) yang akan tersedia di seluruh desa. Pos ini akan memberikan layanan hukum gratis kepada masyarakat, termasuk para pelaku UMKM yang menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan usahanya.
“Jadi kalau ada masalah hukum yang melibatkan bapak/ibu semua di dalam satu desa tertentu, nantinya akan memudahkan dalam memproses permasahan hukumnya,” terang Supratman.
Kolaborasi Pemerintah Dukung UMKM Daerah
Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang digelar di Tapanuli Utara merupakan bagian dari rangkaian kegiatan nasional untuk menyosialisasikan program-program tersebut. Kegiatan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPR dan kementerian lain yang berkaitan langsung dengan pemberdayaan UMKM.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Lamhot Sinaga, turut hadir dan menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan festival tersebut. Ia menilai kegiatan ini memberikan dampak positif bagi penguatan ekonomi daerah dan pelaku usaha kecil.
“Saya mengapresiasi kegiatan festival ini yang menjadi jembatan bagi pelaku usaha mikro untuk meningkatkan usahanya,” ujar Lamhot.
Kegiatan di Tapanuli Utara merupakan lokasi ketiga dari total 18 titik yang akan dikunjungi dalam rangkaian festival. Dua pelaksanaan sebelumnya telah dilaksanakan di Pontianak, Kalimantan Barat dan Trenggalek, Jawa Timur. Festival ini membawa pendekatan langsung kepada masyarakat mengenai akses legalitas usaha, perlindungan KI, dan pembinaan hukum.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan juga penandatanganan nota kesepahaman antara Menteri Hukum dan Menteri UMKM. Selain itu, juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Badan Pembinaan Hukum Nasional dengan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM.
Kolaborasi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum dan peningkatan kapasitas usaha mikro menjadi perhatian lintas kementerian. Dukungan regulatif dan administratif diharapkan bisa menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Harapan untuk UMKM yang Berkelanjutan
Dengan berbagai program dan pendekatan yang disiapkan, pemerintah menargetkan agar UMKM bisa berkembang secara berkelanjutan. Kemudahan legalitas dan perlindungan KI menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha untuk menapaki jenjang yang lebih tinggi dalam dunia bisnis.
Pemerintah juga berharap agar pelaku UMKM mulai menyadari pentingnya akses hukum dalam pengembangan usaha. Dengan hadirnya POSBANKUM di desa, pelaku usaha tidak lagi kesulitan dalam memperoleh bantuan hukum dasar.
Melalui langkah-langkah tersebut, UMKM diharapkan tidak hanya tumbuh secara kuantitas, tetapi juga kuat secara struktur, formalitas, dan terlindungi dari sisi hukum. Pendekatan ini sejalan dengan visi menjadikan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional yang tangguh dan mandiri.