Beli Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Cara Klaimnya

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:38:38 WIB
Beli Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Cara Klaimnya

JAKARTA – BPJS Kesehatan kini menanggung pembelian kacamata bagi pesertanya, dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan. Kabar ini menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah viralnya unggahan seorang pengguna platform X (dulu Twitter), yang mempertanyakan harga kacamata yang mahal dan mendapat saran untuk memanfaatkan fasilitas BPJS.

Benarkah pembelian kacamata bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Jawabannya adalah: benar, dengan beberapa syarat dan prosedur.

BPJS Kesehatan Benarkan Kacamata Ditanggung

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membenarkan bahwa pembelian kacamata memang dapat diklaim melalui BPJS. Namun, peserta harus memenuhi sejumlah ketentuan, mulai dari pemeriksaan medis hingga pengajuan melalui optik yang bekerja sama.

“Klaim kacamata diberikan sesuai resep dari dokter spesialis mata dalam ketentuannya, sehingga frame dan lensa menjadi satu kesatuan,” kata Rizzky.

Layanan ini merupakan bagian dari manfaat jaminan kesehatan yang diberikan BPJS kepada peserta yang mengalami gangguan penglihatan dan telah direkomendasikan secara medis untuk menggunakan kacamata.

Syarat Resep dan Jenis Lensa

Rizzky menjelaskan bahwa penjaminan berlaku untuk kacamata dengan resep khusus, yaitu:

Lensa spheris (minus/plus): minimal 0,5 dioptri

Lensa silindris: minimal 0,25 dioptri

Artinya, jika hasil pemeriksaan mata tidak mencapai ambang batas di atas, maka klaim kacamata tidak bisa diproses. Kacamata yang dibeli pun harus berasal dari resep dokter spesialis mata dan dilakukan di fasilitas kesehatan yang terdaftar dalam sistem BPJS.

Selain itu, BPJS Kesehatan hanya menanggung pembelian kacamata maksimal dua tahun sekali, untuk setiap peserta.

Besaran Bantuan Biaya Pembelian Kacamata

Besaran subsidi atau bantuan biaya dari BPJS Kesehatan untuk pembelian kacamata ditentukan berdasarkan kelas kepesertaan, sebagai berikut:

Peserta Kelas 1: Rp 330.000

Peserta Kelas 2: Rp 220.000

Peserta Kelas 3 / Penerima Bantuan Iuran (PBI): Rp 165.000

Apabila harga kacamata yang diinginkan melebihi jumlah plafon tersebut, maka peserta wajib membayar selisih biaya secara mandiri.

Prosedur Mendapatkan Kacamata via BPJS

Untuk bisa mendapatkan kacamata dengan tanggungan dari BPJS Kesehatan, peserta wajib mengikuti alur pelayanan yang sudah ditetapkan:

Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Langkah awal adalah pemeriksaan di FKTP seperti puskesmas, klinik, atau dokter umum yang bekerja sama dengan BPJS. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi mata dan memastikan indikasi medis.

Rujukan ke Dokter Spesialis Mata di FKRTL
Jika diperlukan, peserta akan diberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), seperti rumah sakit, untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter spesialis mata.

“Peserta akan dirujuk ke FKRTL untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan mata oleh dokter spesialis di rumah sakit,” jelas Rizzky.

Dapatkan Resep Kacamata
Setelah pemeriksaan, dokter spesialis akan memberikan resep jika memang dibutuhkan. Resep inilah yang akan digunakan sebagai dasar klaim pembelian kacamata.

Tebus di Optik Rekanan BPJS Kesehatan
Resep kacamata hanya dapat ditebus di toko optik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Daftar optik rekanan bisa ditanyakan langsung di rumah sakit atau fasilitas rujukan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Peserta

Agar proses klaim tidak tertolak atau mengalami kendala, peserta disarankan untuk memperhatikan beberapa hal berikut:

Pastikan rujukan berlaku dan sesuai prosedur rujukan berjenjang BPJS.

Tidak melakukan klaim pembelian kacamata dalam waktu kurang dari dua tahun dari klaim sebelumnya.

Menebus resep hanya di optik yang masuk jaringan BPJS.

Menyimpan salinan dokumen rujukan dan resep untuk arsip pribadi.

Fasilitas BPJS Semakin Diperluas

Kebijakan penjaminan kacamata ini menjadi salah satu bentuk perluasan manfaat jaminan kesehatan dari BPJS. Tidak hanya mencakup pengobatan penyakit, kini peserta juga bisa mendapatkan alat bantu penglihatan dengan biaya yang lebih ringan.

Program ini dinilai sangat bermanfaat, terutama bagi peserta dari kalangan menengah ke bawah yang kesulitan membeli kacamata dengan harga penuh. Dengan adanya subsidi, beban ekonomi masyarakat bisa ditekan tanpa mengurangi kualitas kesehatan mata.

Pembelian kacamata dengan BPJS Kesehatan bukanlah hoaks atau sekadar cerita media sosial. Ini adalah layanan nyata yang bisa diakses oleh semua peserta, asalkan mengikuti prosedur dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.

“Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang adil dan menyeluruh bagi seluruh peserta, termasuk dalam hal alat bantu kesehatan seperti kacamata,” pungkas Rizzky.

Masyarakat yang membutuhkan kacamata tidak perlu lagi khawatir akan mahalnya biaya. Dengan BPJS Kesehatan, layanan ini bisa diperoleh secara legal, terstruktur, dan tentunya lebih terjangkau.

Terkini

Hemat BBM Pertamina Spesial Agustus 2025

Senin, 18 Agustus 2025 | 12:24:39 WIB

Harga Minyak Dunia Mulai Turun Awal Pekan

Senin, 18 Agustus 2025 | 12:28:48 WIB

Indonesia Percepat Energi Panas Bumi 530 MW

Senin, 18 Agustus 2025 | 12:33:45 WIB

Digitalisasi Logistik Dorong Efisiensi Biaya Nasional

Senin, 18 Agustus 2025 | 12:38:59 WIB

Kapal Pelni Ambon Bitung Terbaru Agustus 2025

Senin, 18 Agustus 2025 | 12:43:57 WIB