Kantah Kota Jambi Terapkan Gerakan Pelayanan Publik 24/7, Tiga Pilar Budaya Kerja Jadi Andalan
JAMBI — Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kota Jambi menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin berkualitas guna memperkuat kepercayaan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui implementasi Gerakan Nasional Pelayanan Publik (GNPP) 24/7.
Semangat 24/7 merepresentasikan dedikasi pelayanan yang senantiasa hadir, responsif, serta berkelanjutan. Di lingkungan Kementerian ATR/BPN, semangat ini diterjemahkan ke dalam tiga pilar nilai utama budaya kerja.
Tulus Melayani: Fondasi Utama Interaksi dengan Masyarakat
Pilar pertama menekankan aparatur memberikan pelayanan yang didasari ketulusan, rasa empati, keramahan, serta penghargaan penuh kepada masyarakat sebagai pengguna layanan. Pendekatan ini diharapkan mampu mengubah cara pandang petugas dalam melayani, bukan sekadar menjalankan prosedur administratif.
Cepat Merespons: Kunci Penanganan Pengaduan dan Konsultasi
Setiap permohonan layanan, sesi konsultasi, maupun pengaduan masyarakat ditangani secara sigap, tepat, dan profesional. Kecepatan respons ini menjadi krusial mengingat banyaknya kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum pertanahan di wilayah perkotaan.
Penyelenggaraan pelayanan publik senantiasa menjunjung tinggi nilai kejujuran, transparansi, akuntabilitas, serta sikap tegas menolak segala bentuk penyimpangan. Hal ini sekaligus menjadi tameng dalam mencegah praktik pungutan liar di lapangan.
Melayani, Profesional, dan Terpercaya: Target Akhir Kantah Kota Jambi
Melalui internalisasi nilai-nilai budaya kerja tersebut, Kantor Pertanahan Kota Jambi bertekad mewujudkan pelayanan pertanahan yang benar-benar melayani, profesional, dan terpercaya. Layanan yang dihadirkan juga dirancang agar semakin transparan, mudah diakses, serta berorientasi langsung pada kebutuhan masyarakat luas.
Langkah ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas layanan publik di seluruh Indonesia. Bagi warga Kota Jambi yang membutuhkan layanan pertanahan, inovasi ini diharapkan memangkas waktu pengurusan dokumen dan memperkecil celah birokrasi yang berbelit.