Menkeu Sebut PETI Diduga Jadi Pemasok Emas Selundupan ke Hong Kong dan Dubai, 23,7 Kg Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta
TANGERANG — Kementerian Keuangan bersama Bareskrim Polri membongkar praktik penyelundupan ekspor emas seberat 23,793 kilogram dengan nilai mencapai Rp63 miliar di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19/6). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menduga kuat komoditas ilegal itu dipasok oleh perusahaan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di sejumlah daerah.
Pengungkapan ini menjadi sinyal keras bagi jaringan sindikat internasional yang selama ini memanfaatkan celah regulasi. Menkeu menyebut modus penyelundupan mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
Kebijakan Fiskal Picu Lonjakan Aksi Penyelundupan
Purbaya menjelaskan, penerapan kebijakan fiskal yang lebih ketat di sektor bea keluar terbukti mengganggu operasional perusahaan tambang ilegal. Alih-alih beralih ke jalur legal, sebagian pelaku justru memilih jalur bawah tanah untuk mengirim emas ke luar negeri tanpa membayar kewajiban negara.
"Sebelumnya, hal itu tidak terlalu marak, tapi sekarang marak karena ada insentif tambahan bagi mereka yang membawa keluar tanpa membayar," ujar Purbaya dalam konferensi pers di lokasi pengungkapan, Kamis.
Kementerian Keuangan memastikan tidak akan melonggarkan pengawasan. Kerja sama dengan otoritas pelabuhan dan bandara diperketat di seluruh titik keluar wilayah Indonesia. Investigasi mendalam juga tengah dilakukan untuk membongkar aktor utama di balik jaringan penyelundupan ini.
Polri: PETI dan Jaringan Penyelundup Saling Terkait
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menegaskan komitmen aparat untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Menurutnya, selama aktivitas PETI masih berlangsung, para penyelundup akan terus memodifikasi modus operandi mereka.
"Selama ada kegiatan PETI, jaringan penyelundup akan terus melakukan modifikasi modus operandi agar emas dapat keluar dari wilayah Indonesia. PETI dipastikan memiliki kaitan erat dengan penyelundupan itu," ungkap Irhamni.
Polri menyatakan siap menindaklanjuti potensi tindak pidana lanjutan, baik di sisi hulu maupun hilir. Penegakan hukum akan dilakukan secara komprehensif di setiap pintu masuk dan keluar, baik pelabuhan maupun bandar udara.
Pengamanan Ekstra di Bandara dan Pelabuhan
Sinergi lintas sektoral antara Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian ESDM, dan kepolisian menjadi kunci dalam memberantas jaringan ini. Pengamanan ekstra di titik-titik strategis seperti bandara internasional terus diperketat untuk memutus rantai distribusi emas ilegal.
"Pengamanan ekstra di berbagai pintu keluar strategis seperti bandara akan terus diperketat melalui sinergi lintas sektoral bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai serta Kementerian ESDM," kata Irhamni.
Penyelundupan emas ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada penerimaan negara. Dengan nilai mencapai Rp63 miliar, potensi kerugian yang ditimbulkan dari satu kali pengiriman saja sudah sangat besar. Aparat pun terus meriset dan melakukan investigasi untuk menemukan "pangkalan" atau pemain utama di balik jaringan internasional ini.