40 Bandara Ditetapkan Layani Penerbangan Internasional

Selasa, 12 Agustus 2025 | 11:35:15 WIB
40 Bandara Ditetapkan Layani Penerbangan Internasional

JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara resmi menetapkan 40 bandara di Indonesia yang dapat melayani penerbangan internasional. Penetapan ini dilakukan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 dan KM 38 Tahun 2025, yang mencakup 36 bandara umum, tiga bandara khusus, serta satu bandara yang dikelola pemerintah daerah, yaitu Bandara Bersujud di Kalimantan Selatan.

Langkah strategis ini bertujuan memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global dan memperluas akses layanan penerbangan internasional ke berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi, pariwisata, serta mempermudah arus perdagangan dan konektivitas antarwilayah.

Standar Ketat untuk Bandara Internasional

Dirjen Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa setiap bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional harus memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa sesuai ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

“Status internasional pada bandara membawa tanggung jawab yang tidak ringan, setiap bandar udara yang ditetapkan harus memastikan terpenuhinya standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta menyiapkan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina sebelum dapat melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri,” ujar Lukman.

Pihak pengelola bandara diwajibkan menyediakan fasilitas lengkap untuk imigrasi, bea cukai, dan karantina yang merupakan syarat mutlak agar bandara dapat melayani penerbangan langsung internasional secara legal dan aman.

Daftar Lengkap 36 Bandara Umum Internasional

Penetapan ini meliputi 36 bandara umum yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Bandar Udara Sultan Iskandar Muda di Aceh, Bandar Udara Kualanamu di Sumatera Utara, Bandar Udara Soekarno Hatta di Banten, dan Bandar Udara Juanda di Jawa Timur.

Berikut daftar lengkap 36 bandara umum yang telah ditetapkan:

Sultan Iskandar Muda, Aceh

Kualanamu, Sumatera Utara

Minangkabau, Sumatera Barat

Sultan Syarif Kasim II, Riau

Hang Nadim, Kepulauan Riau

Soekarno Hatta, Banten

Halim Perdanakusuma, DKI Jakarta (khusus penerbangan niaga tidak berjadwal dan non niaga)

Kertajati, Jawa Barat

Kulon Progo, DI Yogyakarta

Juanda, Jawa Timur

I Gusti Ngurah Rai, Bali

Zainuddin Abdul Madjid, NTB

Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kalimantan Timur

Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan

Sam Ratulangi, Sulawesi Utara

Sentani, Papua

Komodo, NTT

S.M. Badaruddin II, Sumatera Selatan

H.A.S. Hanandjoeddin, Kepulauan Bangka Belitung

Jenderal Ahmad Yani, Jawa Tengah

Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan

Supadio, Kalimantan Barat

Raja Sisingamangaraja XII, Sumatera Utara

Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau

Radin Inten II, Lampung

Adi Soemarmo, Jawa Tengah

Banyuwangi, Jawa Timur

Juwata, Kalimantan Utara

El Tari, NTT

Pattimura, Maluku

Frans Kaisiepo, Papua

Mopah, Papua Selatan

Kediri, Jawa Timur

Mutiara Sis Al Jufri, Sulawesi Tengah

Domine Eduard Osok, Papua Barat Daya

Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Kalimantan Timur

Bandara Khusus dan Bandara Daerah yang Juga Melayani Internasional

Selain bandara umum, tiga bandara khusus juga ditetapkan sebagai bandara internasional dengan ketentuan penggunaan sementara dan khusus, yaitu Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau, Bandar Udara Khusus Weda Bay di Maluku Utara, serta Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah.

Bandara-bandara ini berfungsi untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal, kegiatan evakuasi medis, penanganan bencana, serta pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang aktivitas industri dan usaha utama.

Sementara itu, Bandara Bersujud di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang dikelola oleh pemerintah daerah juga resmi berstatus bandara internasional. Pemerintah daerah diwajibkan melengkapi dokumen dan fasilitas terkait dalam enam bulan agar operasional internasional berjalan lancar.

Pengawasan dan Evaluasi Berkelanjutan

Pengawasan ketat menjadi bagian penting dalam penetapan ini. Lukman F. Laisa menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan sejak awal persiapan pemenuhan persyaratan hingga operasional penuh bandara internasional.

“Jika terdapat hambatan, kami akan segera melakukan koordinasi lintas instansi agar persyaratan dan fasilitas terpenuhi tepat waktu,” jelas Lukman.

Selain itu, evaluasi kinerja dan kesiapan bandara akan dilakukan minimal dua tahun sekali. Evaluasi ini menjadi tolok ukur keberlanjutan status internasional bandara. Jika hasilnya positif, status internasional akan dipertahankan dan dapat direkomendasikan untuk penyesuaian jika diperlukan.

Dampak Positif bagi Perekonomian dan Pariwisata

Dengan bertambahnya bandara internasional yang tersebar di berbagai wilayah, pemerintah berharap pemerataan akses penerbangan internasional semakin terwujud. Konektivitas udara yang lebih merata tidak hanya memudahkan masyarakat dalam bepergian ke luar negeri, tapi juga membuka peluang baru dalam perdagangan dan sektor pariwisata.

Langkah ini memperkuat posisi sektor transportasi udara sebagai pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Akses yang lebih luas dan distribusi layanan yang merata diyakini mampu memacu perkembangan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Penyesuaian dan Penggantian Aturan Sebelumnya

Penetapan KM 37 dan KM 38 Tahun 2025 sekaligus mencabut beberapa ketentuan sebelumnya yang terkait penetapan bandara internasional dan domestik yang dapat melayani penerbangan luar negeri.

Keputusan terbaru ini disusun berdasarkan evaluasi kebutuhan, dinamika, serta perkembangan sektor transportasi udara nasional agar lebih responsif terhadap kondisi terkini dan mendukung pembangunan infrastruktur penerbangan yang lebih baik.

Dengan penetapan 40 bandara internasional ini, Indonesia semakin memperkokoh jaringan penerbangan globalnya, sekaligus mewujudkan pemerataan akses dan penguatan ekonomi di berbagai wilayah. Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam mempercepat kemajuan sektor transportasi udara dan mengoptimalkan potensi nasional.

Terkini

Industri BBM Hijau Genjot Pertamax Green 95

Selasa, 12 Agustus 2025 | 14:58:52 WIB

Harga Minyak Stabil Tunggu Pertemuan Damai AS Rusia

Selasa, 12 Agustus 2025 | 15:02:43 WIB

Jadwal Pemadaman Listrik Demi Jaringan Lebih Andal

Selasa, 12 Agustus 2025 | 15:06:57 WIB

Bio CNG Sawit Solusi Energi Ramah Lingkungan Indonesia

Selasa, 12 Agustus 2025 | 15:11:30 WIB

Revisi RKAB Jadi Kunci Stabilkan Harga Batu Bara

Selasa, 12 Agustus 2025 | 15:14:30 WIB