
JAKARTA - Komitmen pemerintah dalam mempercepat transisi menuju energi bersih terus ditunjukkan lewat berbagai kebijakan yang mendukung ekosistem kendaraan listrik. Salah satunya adalah pemberian subsidi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik yang memenuhi kriteria tertentu.
Tahun 2025 ini, insentif tersebut kembali digulirkan, memberi angin segar bagi konsumen yang ingin beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Tidak hanya mendorong pengurangan emisi karbon, program ini juga diharapkan dapat merangsang pertumbuhan industri otomotif dalam negeri.
Pemerintah menetapkan bahwa hanya kendaraan listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen yang berhak menerima insentif. Kebijakan ini tidak hanya mendorong penggunaan mobil listrik, tetapi juga meningkatkan peran industri lokal dalam rantai pasok produksi kendaraan masa depan.
Baca JugaJadwal dan Tarif Penyeberangan Feri Terbaru TAA Bangka Belitung
Dengan adanya dukungan pemerintah tersebut, harga jual mobil listrik menjadi semakin terjangkau bagi masyarakat Indonesia.
Tujuan Program Subsidi
Subsidi kendaraan listrik ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam melakukan pembelian kendaraan berbasis baterai, sekaligus memperkuat langkah strategis pemerintah dalam mencapai target Net Zero Emission pada 2060. Dengan berkurangnya harga jual akibat insentif PPN, diharapkan angka kepemilikan mobil listrik meningkat pesat.
Program ini juga menjadi stimulus positif bagi para produsen otomotif untuk terus meningkatkan kandungan lokal produksinya, demi mendapatkan sertifikasi TKDN yang menjadi syarat utama pemberian subsidi.
Persyaratan Mendapatkan Subsidi
Agar masyarakat bisa memanfaatkan program subsidi ini, beberapa syarat harus dipenuhi, di antaranya:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP aktif
Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa digunakan untuk membeli satu unit mobil atau motor subsidi
Tidak sedang menerima subsidi kendaraan listrik lainnya
Kendaraan yang dibeli harus memiliki TKDN minimal 40 persen
Pembelian dilakukan melalui dealer resmi atau Agen Pemegang Merek (APM) yang terdaftar
Langkah Mendapatkan Subsidi
Setelah memastikan semua persyaratan terpenuhi, berikut langkah-langkah untuk mendapatkan subsidi kendaraan listrik 2025:
Pilih kendaraan listrik yang telah masuk daftar penerima subsidi
Datangi dealer resmi dan lakukan transaksi pembelian
Dealer akan mengurus pendaftaran subsidi ke pemerintah
Setelah data diverifikasi, subsidi langsung diberikan dalam bentuk potongan harga
Tujuh Mobil Listrik Penerima Subsidi Tahun 2025
Tahun ini, terdapat 7 model mobil listrik dari berbagai merek yang resmi masuk ke dalam daftar kendaraan penerima subsidi pemerintah. Semua kendaraan ini telah memenuhi syarat TKDN minimal 40 persen. Berikut daftarnya:
1. Wuling Air EV
Mobil listrik berukuran mungil bergaya city car yang sangat cocok untuk mobilitas harian di kota besar.
TKDN: ±40,4%
Keunggulan: Harga semakin kompetitif berkat subsidi
2. Wuling Binguo EV
Mobil hatchback dengan desain retro-modern dan fitur ramah lingkungan.
TKDN: ±47,5%
Cocok untuk mobilitas dalam kota dengan tampilan yang unik
3. MG 4 EV & MG ZS EV
Dua model ini telah dirakit secara lokal oleh SGMW Indonesia dan memenuhi ketentuan subsidi sejak 2024.
TKDN: 40%
Tipe: Hatchback dan SUV
4. Hyundai Ioniq 5
Mobil listrik berdesain futuristik dengan jarak tempuh mencapai 481 km per pengisian penuh.
TKDN: 40%
Produksi: Dirakit di pabrik Hyundai, Cikarang
5. Hyundai Kona EV (Versi Terbaru)
Versi baru dari Hyundai Kona ini hadir dengan desain lebih segar dan efisiensi lebih tinggi.
TKDN: 40%
Insentif: Mendapat potongan PPN 10%
6. Neta V-II & Neta X
Varian SUV kompak dari pabrikan asal Tiongkok Hozon Auto yang dirakit secara lokal.
TKDN: 44%
Keunggulan: Harga bersaing, cocok untuk pasar Indonesia
7. Chery Omoda 5 EV
SUV listrik bergaya stylish dengan fitur-fitur canggih dan modern.
TKDN: 40,5%
Produksi: Dirakit lokal oleh Chery Indonesia
Masyarakat Semakin Tertarik
Dengan hadirnya berbagai pilihan model dari merek ternama, mobil listrik kini tidak lagi menjadi barang mewah. Subsidi dari pemerintah membuat kendaraan ini makin kompetitif dibandingkan mobil berbahan bakar fosil.
Dukungan ini juga diharapkan dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik di berbagai daerah di Indonesia. Potensi penghematan biaya operasional dan perawatan menjadi nilai tambah tersendiri bagi konsumen.
Selain itu, insentif ini berperan penting dalam menumbuhkan ekosistem kendaraan listrik, termasuk infrastruktur pengisian daya dan sektor industri pendukung.
Pemerintah tidak hanya menunjukkan keseriusannya dalam mendukung transisi energi, tetapi juga memberi kemudahan nyata bagi masyarakat melalui subsidi kendaraan listrik. Dengan penawaran harga yang lebih terjangkau dan pilihan model yang semakin banyak, kendaraan listrik menjadi solusi mobilitas masa depan yang lebih bersih dan efisien.
Jika kamu tertarik memiliki mobil listrik, inilah saat yang tepat untuk memanfaatkannya.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Legenda Sepak Bola Dunia Paling Berpengaruh Sepanjang Masa
- 01 Agustus 2025
2.
Jadwal dan Tarif Penyeberangan Feri Terbaru TAA Bangka Belitung
- 01 Agustus 2025
3.
Kereta Api Pasundan Baru, Nyaman dan Ramah Penumpang
- 01 Agustus 2025
4.
Oppo Find X9 Pro Usung Kamera 200MP dan Baterai Jumbo
- 01 Agustus 2025
5.
Kuliner Soto Lamongan: Jejak Tradisi dan Perantauan
- 01 Agustus 2025