Daya Listrik Subsidi Dukung Hidup Lebih Nyaman

Daya Listrik Subsidi Dukung Hidup Lebih Nyaman
Daya Listrik Subsidi Dukung Hidup Lebih Nyaman

JAKARTA - Ketika berbicara mengenai rumah subsidi, banyak orang langsung membayangkan harga yang terjangkau dan kemudahan pembiayaan. Namun, tak sedikit yang luput memperhatikan hal-hal teknis yang menjadi bagian penting dari kelayakan huni rumah tersebut. Salah satunya adalah kapasitas daya listrik.

Memastikan rumah subsidi memiliki daya listrik yang memadai adalah langkah penting yang seringkali terabaikan calon pembeli. Padahal, hal ini menjadi faktor krusial agar aktivitas rumah tangga sehari-hari dapat berjalan lancar tanpa gangguan listrik, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi sasaran utama program ini.

Rumah subsidi merupakan bagian dari program nasional yang dijalankan melalui skema Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP). Tujuan utamanya adalah memberikan akses kepada masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki hunian yang layak dan terjangkau. Salah satu syarat mutlak dalam skema ini adalah tersedianya jaringan listrik yang andal dan memadai.

Baca Juga

Energi Bersih Wajib Berdampak Nyata

Namun, tak sedikit calon pembeli bertanya-tanya: berapa daya listrik yang sebenarnya disediakan di rumah subsidi? Apakah cukup untuk penggunaan rumah tangga modern saat ini?

Ketentuan Teknis Listrik Rumah Subsidi

Berdasarkan aturan teknis yang berlaku, jaringan listrik termasuk dalam kategori Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang wajib tersedia di rumah subsidi. Peraturan tersebut tidak mencantumkan angka pasti soal kapasitas daya listrik, tetapi menekankan bahwa setiap rumah harus memenuhi kriteria layak huni, termasuk akses listrik yang aman dan mencukupi.

Artinya, meskipun tidak ada batasan angka yang kaku, pemerintah tetap menekankan pentingnya daya listrik yang memadai untuk penggunaan dasar dalam aktivitas rumah tangga sehari-hari, tanpa menimbulkan risiko overload, korsleting, maupun ketidakstabilan tegangan.

Dua Jenis Daya Listrik yang Umum Digunakan

Secara umum, daya listrik rumah subsidi berada di kisaran 900 VA hingga 1.300 VA. Perbedaan ini bergantung pada jenis proyek perumahan dan luas bangunan dari rumah subsidi tersebut.

1. Daya Listrik 900 VA

Sebagian besar rumah subsidi di Indonesia menggunakan daya listrik 900 VA, yang dikategorikan dalam tarif R-1/900 VA. Kapasitas ini dinilai cukup untuk kebutuhan dasar rumah tangga kecil, dengan catatan pemakaian perangkat elektronik secara efisien.

Dengan 900 VA, penghuni rumah dapat menggunakan beberapa lampu LED, televisi, kipas angin, rice cooker, kulkas kecil, dan pengisian daya HP atau laptop. Asalkan tidak digunakan bersamaan dalam waktu bersamaan, pemakaian listrik tetap nyaman tanpa kelebihan beban.

Keuntungan lainnya, rumah dengan daya 900 VA ini memungkinkan pemiliknya mendapatkan subsidi tarif listrik jika mereka terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini menjadikan rumah subsidi lebih ekonomis untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Kebijakan ini sejalan dengan standar hunian berimbang, yang menekankan bahwa rumah subsidi harus dilengkapi fasilitas dasar seperti listrik yang layak dan sesuai standar PLN, guna menunjang kehidupan yang sehat dan produktif.

2. Daya Listrik 1.300 VA

Selain 900 VA, sebagian rumah subsidi lainnya, terutama yang berada di kawasan perkotaan seperti Jabodetabek, Surabaya, dan Medan, telah dilengkapi dengan daya 1.300 VA.

Kapasitas listrik ini umum ditemukan pada rumah subsidi yang memiliki luas bangunan mendekati 36 meter persegi, serta diperuntukkan bagi keluarga muda yang memiliki kebutuhan listrik lebih besar karena menggunakan lebih banyak perangkat elektronik.

Rumah subsidi dengan daya ini biasanya dibangun di kawasan yang mengusung standar hunian menengah-bawah ke atas, atau dalam proyek dengan pendekatan yang lebih modern dan terintegrasi.

Namun perlu diingat, daya listrik sebesar 1.300 VA tidak secara otomatis mendapatkan subsidi tarif listrik dari pemerintah. Pelanggan kategori ini termasuk dalam golongan non-subsidi, kecuali ada kebijakan khusus yang memberikan insentif atau diskon tarif secara berkala.

Penggunaan daya 1.300 VA ini merujuk pada standar teknis yang ditetapkan oleh pemerintah, yang mewajibkan pengembang menyediakan infrastruktur listrik sesuai ketentuan teknis dari PLN.

Kriteria Penerima Subsidi Listrik

Meski daya listrik tersedia di rumah subsidi, tidak semua penghuninya otomatis menerima subsidi tarif listrik. Terdapat sejumlah syarat administratif dan sosial yang harus dipenuhi agar dapat menikmati keringanan tarif dari negara.

Syarat tersebut antara lain:

Memiliki daya listrik sebesar 450 VA atau 900 VA

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial

Bukan merupakan pelanggan dari kalangan menengah ke atas

Apabila Anda membeli rumah subsidi dengan daya 900 VA, tetapi belum masuk dalam DTKS, Anda tetap bisa mengajukan permohonan ke dinas sosial daerah agar masuk dalam daftar penerima subsidi tarif listrik.

Dengan begitu, Anda tetap bisa menikmati tagihan listrik bulanan yang lebih terjangkau, sesuai dengan maksud awal dari program rumah subsidi ini.

Memastikan kecukupan daya listrik dalam rumah subsidi adalah bagian dari proses memilih hunian yang cerdas. Baik itu dengan daya 900 VA maupun 1.300 VA, keduanya memiliki keunggulan masing-masing sesuai dengan kebutuhan dan gaya hidup penghuni.

Selama penggunanya memahami batasan daya yang tersedia dan menerapkan penggunaan perangkat elektronik secara bijak, rumah subsidi tetap bisa menjadi tempat tinggal yang nyaman dan efisien secara energi.

Jangan ragu untuk bertanya secara mendetail kepada pengembang mengenai spesifikasi kelistrikan sebelum membeli rumah subsidi. Kejelasan soal daya listrik akan membantu Anda hidup lebih tenang dan hemat sejak hari pertama menempati rumah baru.

Sindi

Sindi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Kolaborasi BSI Prudential Syariah Perkuat Ekosistem Syariah

Kolaborasi BSI Prudential Syariah Perkuat Ekosistem Syariah

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 1 Agustus 2025 Naik

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 1 Agustus 2025 Naik

Pajak Emas Disesuaikan, Mendorong Iklim Positif Bisnis

Pajak Emas Disesuaikan, Mendorong Iklim Positif Bisnis

Cara Mudah Aktifkan Rekening BNI yang Diblokir

Cara Mudah Aktifkan Rekening BNI yang Diblokir

ESG Jadi Pilar Bisnis, OJK Dorong Komitmen

ESG Jadi Pilar Bisnis, OJK Dorong Komitmen