
JAKARTA - Pengembangan teknologi dalam sistem keuangan nasional terus melaju. Bank Indonesia kini tengah menyiapkan satu inovasi besar bernama Payment ID, sistem identifikasi transaksi digital yang akan diuji coba secara terbatas dalam waktu dekat. Meski demikian, banyak muncul pertanyaan di publik mengenai peran dan dampak Payment ID terhadap sistem yang sudah lebih dahulu ada, yaitu Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Menjawab kekhawatiran itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara terbuka menjelaskan perbedaan mendasar antara Payment ID dan SLIK.
Perbedaan Fungsi Payment ID dan SLIK
Dalam penjelasannya, OJK menegaskan bahwa Payment ID tidak dirancang untuk menggantikan SLIK. Keduanya memiliki fokus dan tujuan yang berbeda. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan SLIK merupakan sistem pelaporan informasi debitur yang selama ini digunakan dalam penilaian kelayakan kredit, pengelolaan risiko kredit, serta mitigasi utang berlebih dalam sistem keuangan.
Baca Juga
Berbeda dari SLIK, Hasan menjelaskan bahwa Payment ID lebih bersifat sebagai sistem identifikasi transaksi keuangan. Sistem ini akan bekerja sebagai unique identifier atau penanda unik yang digunakan dalam setiap transaksi keuangan. “Dengan kata lain, SLIK adalah sistem pelaporan, sedangkan Payment ID adalah sistem identifikasi transaksi,” ujar Hasan.
Payment ID dikembangkan dengan tujuan meningkatkan efisiensi pembayaran, memetakan perilaku konsumsi masyarakat, serta mengoptimalkan pemanfaatan data transaksi keuangan. Teknologi ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih lengkap dan akurat terhadap dinamika keuangan individu maupun masyarakat secara kolektif.
Inovasi untuk Mendukung Ekosistem Keuangan Digital
Menurut Hasan, keberadaan Payment ID justru akan memperkaya ekosistem data di sektor keuangan nasional. Dengan informasi yang lebih granular, lembaga keuangan dapat melakukan analisis risiko dengan lebih tajam. Hal ini dapat menjadi fondasi untuk pengembangan produk-produk kredit atau pembiayaan yang lebih relevan dengan kebutuhan serta karakteristik nasabah.
OJK sendiri akan memastikan bahwa lembaga jasa keuangan yang mengadopsi sistem Payment ID tetap mematuhi prinsip-prinsip tata kelola yang kuat. Hal ini mencakup komitmen terhadap integritas data, serta perlindungan terhadap konsumen yang menjadi prioritas dalam pengembangan sistem keuangan digital.
Payment ID dirancang sebagai sistem berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga memungkinkan integrasi seluruh aktivitas transaksi keuangan yang dilakukan oleh individu. Ini mencakup rekening bank, kartu kredit, dompet digital, hingga transaksi pinjaman daring. Integrasi ini memungkinkan satu sistem pusat untuk menggabungkan seluruh riwayat transaksi keuangan individu secara real time.
Fokus Uji Coba untuk Program Bantuan Sosial
Sementara itu, Bank Indonesia menjelaskan bahwa pengembangan infrastruktur Payment ID masih dalam tahap awal dan belum akan diterapkan secara luas dalam waktu dekat. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyebutkan bahwa saat ini BI memilih pendekatan bertahap, dimulai dengan uji coba untuk satu kasus penggunaan saja.
“Untuk itu, BI akan melakukan proses uji coba pada satu use case tertentu saja, yaitu membantu akurasi penyaluran bantuan sosial nontunai, yang akan dimulai prosesnya pada 17 Agustus untuk mendukung program pelindungan sosial,” ujar Denny.
Uji coba ini bertujuan untuk mengukur efektivitas Payment ID dalam menjangkau masyarakat penerima bantuan secara lebih akurat dan efisien. Pemanfaatan sistem identifikasi transaksi dalam skema bantuan sosial diharapkan bisa mencegah penyaluran yang tidak tepat sasaran serta meminimalisasi risiko penyalahgunaan data.
Komitmen Terhadap Perlindungan Data Pribadi
Dalam era digitalisasi sistem keuangan, isu perlindungan data pribadi menjadi semakin krusial. Denny menekankan bahwa penggunaan dan pengelolaan informasi individu dalam sistem Payment ID akan tetap mengacu pada regulasi perlindungan data yang berlaku di Indonesia. Informasi dari sistem Payment ID hanya dapat digunakan oleh otoritas tertentu yang bekerja sama dengan BI dan memiliki kewenangan resmi.
“Penggunaan data individu Payment ID dan akses penggunaannya dimaksudkan untuk menjamin keamanan transaksi masyarakat,” tegas Denny. Ia juga menyatakan bahwa seluruh proses ini akan dijalankan secara hati-hati untuk memastikan privasi masyarakat tetap terlindungi.
Data yang terkumpul melalui Payment ID akan digunakan untuk kepentingan yang sah dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Ini termasuk ketentuan terkait batasan akses, penyimpanan data, serta transparansi pemanfaatan oleh lembaga yang memiliki hak legal.
Potensi Baru dalam Pemantauan Kondisi Keuangan
Selain efisiensi dan integrasi, sistem Payment ID juga dinilai punya potensi kuat dalam mendeteksi kondisi keuangan masyarakat. Hal ini dijelaskan oleh Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan, yang menyebutkan bahwa dengan Payment ID, lembaga keuangan bisa melakukan penilaian kesehatan finansial dengan lebih presisi.
"Sudah langsung ketahuan income statement, penerimaan, dan pengeluaran. Kalau penerimaan lebih besar daripada pengeluaran, misalnya 120 persen, berarti apa? (Keuangan) saya sehat," kata Dudi dalam Editors Briefing di Labuan Bajo.
Kemampuan sistem ini dalam mengukur keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran membuka peluang besar bagi inovasi produk-produk pembiayaan yang lebih adaptif terhadap perilaku nasabah. Di sisi lain, hal ini juga membantu lembaga keuangan dan regulator dalam mendeteksi potensi risiko keuangan secara dini.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
BRI Dukung Program Rumah Terjangkau
- 28 Juli 2025
2.
Rekomendasi Rumah Murah Subsidi di Banjarnegara
- 28 Juli 2025
3.
Harga BBM Stabil Jelang Akhir Juli
- 28 Juli 2025
4.
Energi Ramah Lingkungan Kian Diminati Generasi Muda
- 28 Juli 2025
5.
Manfaat Olahraga untuk Kualitas Tidur
- 28 Juli 2025