
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberlakukan kebijakan baru terkait mekanisme Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan tambang. Mulai Oktober 2025 mendatang, seluruh perusahaan tambang akan diminta kembali mengajukan RKAB untuk kegiatan produksi pada tahun 2026. Langkah ini berkaitan erat dengan perubahan arah kebijakan pemerintah yang berencana mengembalikan sistem persetujuan RKAB menjadi satu tahun sekali.
Selama ini, sistem pengajuan RKAB dilakukan tiga tahun sekali melalui sistem digital bernama e-RKAB. Skema tersebut diterapkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Namun, dengan rencana baru ini, perusahaan yang saat ini masih memiliki RKAB aktif hingga tahun-tahun setelah 2025 tetap akan diminta kembali untuk mengajukan rencana baru. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa pengajuan ulang akan menjadi kewajiban seluruh perusahaan yang ingin melanjutkan produksi di tahun berikutnya.
Baca Juga
“Nanti Oktober perusahaan mengajukan lagi. Mengulang lagi untuk [produksi] 2026,” kata Tri di Kantor Kementerian ESDM.
Penerapan Sistem Digital Jadi Fokus Implementasi
Meski mekanisme baru akan kembali menjadi tahunan, pemerintah berkomitmen untuk menyederhanakan proses agar tetap efisien dan transparan. Semua tahapan penerbitan RKAB rencananya akan tetap dilakukan melalui sistem digital, bukan secara konvensional. Dengan kata lain, keterlibatan manusia akan diminimalkan untuk mencegah potensi kendala birokrasi dan praktik non-teknis lainnya.
“Regulasinya sedang kami buat. Nanti by sistem, sedang kami bangun. Karena kalau misalnya kita pakai orang, ya setengah matilah [susahnya],” jelas Tri.
Sistem digital ini ditujukan untuk mempercepat proses persetujuan, sekaligus menciptakan keadilan dan efisiensi dalam tata kelola pertambangan nasional. Saat ini, Kementerian ESDM masih dalam tahap finalisasi regulasi baru yang akan menjadi payung hukum penerapan sistem persetujuan tahunan ini.
Tanpa Protes dari Pelaku Usaha
Tri Winarno juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi dengan sejumlah pelaku usaha di sektor pertambangan terkait wacana kebijakan ini. Menurutnya, hingga saat ini tidak ditemukan adanya keberatan dari perusahaan terhadap perubahan frekuensi penerbitan RKAB tersebut.
Ia mengklaim bahwa pelaku usaha cukup menerima dan memahami urgensi kebijakan yang akan diberlakukan ini. Keberadaan sistem digital dalam prosesnya juga diyakini membantu memperlancar tahapan administrasi.
Kebijakan Dilandasi Situasi Global dan Usulan DPR
Wacana pengembalian sistem persetujuan RKAB menjadi satu tahun sekali sejatinya bukan hanya berasal dari internal Kementerian ESDM. Ide tersebut mencuat pertama kali dalam rapat kerja antara Menteri ESDM dan Komisi XII DPR RI.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa dirinya menerima dan menyetujui usulan anggota dewan untuk kembali menetapkan masa berlaku RKAB hanya satu tahun. Bahlil bahkan menyatakan penerapan kebijakan ini akan segera dijalankan.
"Mulai hari ini dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami terima usulan dari Komisi XII untuk kita buat RKAB per tahun," ujar Bahlil.
Ia menambahkan, tidak perlu ada kekhawatiran terkait kesiapan kementerian dalam menjalankan sistem baru ini. Semua proses akan ditunjang sistem yang sudah dirancang agar efektif dan tidak memunculkan hambatan berarti.
“Tidak perlu diragukan tentang mampu atau tidak mampu. Itu sudah menjadi tugas kami, tugas ESDM. Apalagi sudah diputuskan lewat rapat dengan Komisi XII [DPR RI]. Saya pastikan tahun depan jalan,” tegasnya di Kompleks Parlemen.
Upaya Kontrol Produksi Nasional Batu Bara
Salah satu alasan kuat di balik kebijakan ini adalah keinginan pemerintah untuk kembali memiliki kontrol atas volume produksi nasional, khususnya komoditas batu bara. Menurut Bahlil, sistem RKAB tiga tahunan yang berjalan selama ini telah membuat produksi batu bara Indonesia menjadi tidak terkendali.
Ia menjelaskan bahwa saat ini Indonesia memproduksi sekitar 600 juta hingga 700 juta ton batu bara setiap tahunnya. Sementara, total permintaan batu bara global hanya berkisar antara 1,2 miliar hingga 1,3 miliar ton. Artinya, lebih dari 50 persen pasokan global berasal dari Indonesia.
“Saya mengatakan ini jor-joran, akibat RKAB yang kita lakukan per 3 tahun, itu buahnya adalah tidak bisa kita mengendalikan antara produksi batu bara dan permintaan dunia. Apa yang terjadi? Harga jatuh,” ungkap Bahlil.
Dengan perubahan ke skema satu tahun, pemerintah berharap bisa lebih fleksibel dalam mengatur jumlah produksi berdasarkan permintaan global. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan, agar harga batu bara tidak terus menurun.
Menanti Regulasi Resmi Sebagai Payung Hukum
Walaupun rencana ini sudah dipaparkan secara terbuka dan telah mendapatkan dukungan politik, sampai saat ini belum ada revisi resmi terhadap PP Nomor 25 Tahun 2024. Artinya, secara legal, aturan perubahan dari sistem RKAB tiga tahun ke sistem tahunan masih belum berlaku.
Namun demikian, Kementerian ESDM menegaskan bahwa regulasi pendukung sedang disusun dan akan segera dirilis sebelum Oktober 2025. Dengan begitu, perusahaan tambang akan memiliki waktu yang cukup untuk memahami dan menyesuaikan proses pengajuan RKAB baru.
Langkah Strategis Kontrol dan Efisiensi
Penerapan pengajuan RKAB tahunan merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan tata kelola pertambangan yang lebih terukur dan terkendali. Dengan sistem digital sebagai tulang punggung mekanisme baru ini, proses diharapkan menjadi lebih transparan, cepat, dan adil.
Kesiapan Kementerian ESDM, dukungan dari DPR, serta respons positif dari pelaku usaha menjadi faktor penting yang membuat kebijakan ini tampak realistis untuk segera diterapkan. Oktober 2025 menjadi momentum awal bagi perusahaan untuk menyesuaikan kembali rencana produksinya, demi terciptanya industri pertambangan nasional yang lebih seimbang dan berkelanjutan.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
3.
Max Holloway Didukung Rebut Gelar Ringan UFC Lagi
- 23 Juli 2025
4.
Klub Serie A Como Hadirkan Jersey Karya Anak Prabowo
- 23 Juli 2025