
JAKARTA - PT Indokripto Koin Semesta Tbk (kode saham: COIN), perusahaan induk yang menaungi bursa aset kripto pertama di Indonesia, resmi mengumumkan rencana penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) sebanyak-banyaknya 2,2 miliar saham kepada publik atau setara dengan 15% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh setelah IPO.
Mengacu pada informasi resmi di situs web e-ipo.co.id yang diakses pada Sabtu, 21 Juni 2025, saham COIN akan ditawarkan dengan harga awal (bookbuilding) di kisaran Rp100 hingga Rp105 per saham. Dengan demikian, total potensi dana yang dapat dihimpun dari IPO ini mencapai Rp231,6 miliar.
Proses penawaran awal akan dilakukan mulai 23 hingga 25 Juni 2025. Dalam aksi korporasi ini, PT Ciptadana Sekuritas Asia ditunjuk sebagai penjamin pelaksana emisi efek (underwriter).
Baca Juga
Struktur Bisnis dan Ekspansi Indokripto Koin Semesta
PT Indokripto Koin Semesta Tbk didirikan pada tahun 2022 sebagai entitas holding yang memiliki fokus utama pada investasi di sektor bursa berjangka dan aset kripto. Melalui dua anak perusahaannya PT Central Finansial X (CFX) dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) perseroan aktif mengembangkan infrastruktur digital dan layanan keuangan berbasis teknologi di Indonesia.
CFX berperan sebagai bursa aset kripto dan bursa berjangka, sedangkan ICC berfokus pada layanan kustodian aset kripto, memberikan layanan penyimpanan dan pengamanan aset digital yang terintegrasi. Perseroan juga menyediakan layanan konsultasi manajemen, seperti perencanaan strategi bisnis, konsultasi keuangan, serta dukungan operasional kepada anak-anak usahanya.
Dalam dokumen resmi yang dipublikasikan di e-ipo.co.id, perusahaan menjelaskan bahwa tujuan dari IPO ini adalah memperkuat struktur permodalan dan mendukung ekspansi lebih lanjut dalam ekosistem aset digital yang sedang tumbuh pesat di Indonesia.
“Kami ingin memperkuat ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia dengan prinsip transparansi dan keamanan. IPO ini akan membuka peluang untuk membangun kepercayaan pasar lebih luas terhadap aset digital dalam negeri,” demikian tertulis dalam pernyataan resmi manajemen COIN.
Bursa Aset Kripto Pertama yang Diregulasi OJK
Momentum IPO ini juga semakin relevan mengingat perubahan kebijakan pengawasan industri aset kripto. Pada 10 Januari 2025, otoritas pengawas aset kripto di Indonesia resmi berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan peralihan ini, CFX menjadi bursa aset kripto pertama di Indonesia yang beroperasi di bawah regulasi OJK. Langkah ini menandai era baru dalam pengembangan aset digital, menjamin akuntabilitas lebih tinggi dan tata kelola yang lebih kuat terhadap transaksi aset kripto di Indonesia.
“Kami percaya bahwa pengawasan dari OJK akan memberikan kepastian hukum serta membangun ekosistem aset digital yang lebih aman bagi investor ritel dan institusi,” ungkap manajemen CFX dalam profil perusahaan.
Jangkauan Anggota dan Izin Operasional
CFX kini telah menjadi pemain utama di sektor bursa aset digital Indonesia dengan 31 anggota bursa terdaftar, di mana 19 di antaranya telah memiliki izin sebagai pedagang aset kripto. Selain itu, CFX juga aktif di sektor bursa berjangka dengan 7 anggota berjangka yang telah memiliki izin resmi sebagai pialang.
Hal ini menunjukkan bahwa infrastruktur dan sistem yang dibangun oleh COIN dan anak usahanya sudah memiliki fondasi yang cukup kuat. Dukungan anggota bursa yang kredibel menjadi salah satu faktor kunci dalam menjaga likuiditas dan kepercayaan pasar.
Prospek Industri Kripto di Indonesia
Pasar aset digital di Indonesia masih memiliki potensi pertumbuhan besar. Dalam beberapa tahun terakhir, minat masyarakat terhadap kripto dan instrumen keuangan digital meningkat signifikan, terutama di kalangan milenial dan generasi Z. Keberadaan bursa kripto yang diatur secara resmi oleh OJK menjadi jembatan penting bagi adopsi aset digital yang lebih luas dan aman.
Menurut analis pasar modal, langkah COIN melantai di bursa menjadi sinyal positif bagi industri kripto nasional. IPO ini bukan hanya membuka akses pendanaan bagi perusahaan, tetapi juga membuka partisipasi masyarakat dalam kepemilikan ekosistem bursa aset digital.
“Masuknya perusahaan seperti Indokripto Koin Semesta ke pasar modal menunjukkan bahwa sektor kripto mulai mendapatkan legitimasi di mata publik dan regulator. Ini akan memperluas basis investor dan mempercepat inklusi keuangan digital,” jelas seorang analis pasar modal yang enggan disebutkan namanya.
Rencana Penggunaan Dana dan Strategi Jangka Panjang
Dana hasil IPO direncanakan akan digunakan untuk tiga tujuan utama:
Pengembangan infrastruktur digital dan teknologi, terutama untuk memperkuat sistem perdagangan dan layanan kustodian.
Ekspansi pasar dan kemitraan strategis, termasuk menambah anggota bursa dan mitra internasional.
Modal kerja dan pengembangan SDM, demi meningkatkan kualitas layanan dan mendukung operasional jangka panjang.
Dengan struktur bisnis yang terintegrasi, fokus pada teknologi, serta dukungan regulasi yang kuat, COIN berambisi menjadi pemain kunci dalam digitalisasi keuangan di Indonesia.
IPO PT Indokripto Koin Semesta Tbk bukan sekadar langkah strategis untuk memperkuat posisi di industri kripto nasional, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam transformasi pasar keuangan Indonesia menuju digitalisasi yang inklusif dan teratur.
Penawaran saham dengan harga awal Rp100–Rp105 menjadi daya tarik tersendiri bagi investor ritel yang ingin menjadi bagian dari pertumbuhan industri aset digital.
Dengan dukungan anak usaha seperti CFX dan ICC, serta pengawasan dari OJK, COIN diyakini akan menjadi salah satu pionir perusahaan terbuka di sektor aset kripto yang membuka jalan bagi transparansi dan profesionalisme dalam industri baru yang sedang berkembang ini.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
2.
Energi Terbarukan untuk Kemandirian Desa
- 13 Juli 2025
3.
Minyak Dunia Tembus Kenaikan 2 Persen
- 13 Juli 2025
4.
BBM Terbaru: Pertamax Naik 13 Juli 2025
- 13 Juli 2025