OJK Wajibkan Fintech Pindar Perkuat Mitigasi Risiko Hadapi Potensi Gagal Bayar
- Sabtu, 21 Juni 2025

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman daring (pindar), untuk memperkuat penerapan manajemen risiko secara menyeluruh. Langkah ini dilakukan sebagai upaya konkret dalam mengantisipasi lonjakan kasus gagal bayar dari para peminjam.
Instruksi tersebut ditegaskan oleh OJK melalui ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Poin utama dalam kebijakan ini adalah penguatan prinsip penilaian kemampuan membayar (repayment capacity) serta penerapan prosedur electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa penguatan manajemen risiko sangat penting guna melindungi pemberi dana (lender) dari risiko meningkatnya angka gagal bayar oleh penerima dana (borrower).
Baca Juga
"Penguatan manajemen risiko ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko terhadap pemberi dana dalam platform pindar serta memitigasi meningkatnya jumlah penerima dana yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar," ujar Ismail.
OJK juga mewajibkan penyelenggara pindar untuk melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring), termasuk kesesuaian jumlah pinjaman dengan kemampuan finansial dari calon peminjam. Tak hanya itu, lembaga ini juga melarang penyelenggara memfasilitasi pendanaan kepada peminjam yang telah menerima pembiayaan dari tiga platform pindar lain, termasuk dari platform miliknya sendiri.
Lebih lanjut, OJK mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan layanan pendanaan digital. Masyarakat juga diminta untuk menghindari niat buruk seperti sengaja tidak membayar utang kepada penyelenggara pindar yang sah.
"Termasuk, agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap penyelenggara pindar," tegas Ismail.
Kesadaran finansial masyarakat pun dinilai menjadi kunci. OJK meminta masyarakat mempertimbangkan aspek kebutuhan serta kemampuan bayar sebelum mengajukan pinjaman, guna menghindari jebakan pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang yang semakin marak.
Kewajiban Lapor ke SLIK Berlaku Mulai 31 Juli 2025
Sebagai bentuk penguatan manajemen risiko lebih lanjut, OJK menetapkan kewajiban bagi seluruh penyelenggara pindar untuk menjadi pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.
Informasi dari SLIK akan dijadikan sebagai bahan acuan dalam penilaian kelayakan debitur yang mengajukan pinjaman kepada lembaga jasa keuangan di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan mendorong tata kelola yang lebih akuntabel dalam ekosistem keuangan digital.
"Dengan langkah-langkah penguatan ini, industri pindar diharapkan dapat berlangsung semakin sehat, transparan, dan akuntabel serta membantu kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pembiayaan produktif," pungkas Ismail.
Indef: Perlu Early Warning System dan Strategi Kredit
Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, menyatakan bahwa fintech lending perlu memperkuat sistem peringatan dini (early warning system) untuk mendeteksi potensi gagal bayar sedini mungkin. Sistem ini penting untuk melihat proyeksi risiko di berbagai sektor dan menyesuaikan dengan tingkat aset perusahaan.
"Biasanya, untuk menutupi kredit macet, mereka harus menambah atau memperkuat aset," ujar Tauhid kepada Rakyat Merdeka, Jumat (20/6/2025).
Ia juga menekankan pentingnya penilaian kredit yang matang dan riset mendalam terhadap calon peminjam. Proses profiling dianggap krusial agar risiko gagal bayar bisa ditekan semaksimal mungkin, terlebih untuk sektor-sektor seperti pertanian yang dinilai lebih rentan.
“Mereka harus memiliki strategi untuk tetap menjaga kredit macet di beberapa sektor. Misalnya pertanian,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Tauhid menyarankan agar perusahaan pindar merancang skenario pelunasan yang fleksibel, termasuk opsi penundaan atau perpanjangan masa pembayaran. Menurutnya, aspek sosial seperti jaringan kekerabatan borrower juga dapat dijadikan indikator risiko.
“Pita sosial yang dimaksud adalah dengan melihat bagaimana kekerabatan borrower, yang dapat mencerminkan profil risiko,” jelasnya.
Selain itu, edukasi kepada peminjam juga menjadi keharusan. Tauhid menyebut bahwa perusahaan wajib menyampaikan secara jelas semua risiko kepada peminjam, mulai dari bunga pinjaman, status SLIK, hingga kemungkinan kedatangan tim penagihan.
“Semuanya itu harus disampaikan secara jelas kepada borrower,” tegas Tauhid.
Fenomena Galbay Picu Reaksi Industri
Di tengah upaya regulasi yang diperketat, muncul fenomena Gerakan Gagal Bayar (Galbay) di media sosial. Gerakan ini mendorong masyarakat, terutama anak muda, untuk tidak membayar utang kepada penyelenggara pinjaman online legal.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, mengungkapkan bahwa fenomena Galbay merugikan industri yang sah dan patuh hukum. AFPI telah melaporkan kasus ini kepada OJK dan akan melanjutkannya ke pihak kepolisian.
“AFPI sudah melaporkan hal tersebut ke OJK. Langkah selanjutnya yang akan dilakukan asosiasi industri pindar adalah melapor ke kepolisian,” ungkap Entjik di Jakarta.
Ia menambahkan, asosiasi juga gencar melakukan edukasi untuk meningkatkan disiplin pembayaran di kalangan masyarakat.
“Asosiasi juga terus melakukan edukasi dan mengajak orang untuk disiplin membayar,” katanya.
Dengan maraknya fenomena gagal bayar yang sengaja dilakukan dan makin tingginya risiko di sektor fintech lending, sinergi antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat menjadi semakin penting untuk menjaga keberlangsungan industri pendanaan digital yang sehat dan berkelanjutan.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
AAUI dan OJK Kaji Skema Asuransi Mobil Listrik
- 31 Juli 2025
2.
Padel, Olahraga Modern yang Seru dan Menyehatkan
- 31 Juli 2025
3.
Sepak Bola Mini Didorong Tembus Level Nasional
- 31 Juli 2025
4.
Jadwal Lengkap Timnas Voli Putri SEA V League 2025
- 31 Juli 2025
5.
Liga Inggris 2025 Dimulai dengan Big Match
- 31 Juli 2025