Koperasi Akan Masuk Sektor Industri, Pemerintah Siapkan Revisi UU Perkoperasian

Koperasi Akan Masuk Sektor Industri, Pemerintah Siapkan Revisi UU Perkoperasian
Koperasi Akan Masuk Sektor Industri, Pemerintah Siapkan Revisi UU Perkoperasian

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM mendorong koperasi untuk tidak hanya bergerak di sektor simpan pinjam, tetapi juga masuk ke sektor industri sebagai bagian dari strategi hilirisasi nasional. Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menyatakan bahwa koperasi harus mampu membangun usaha pengolahan mandiri guna meningkatkan nilai tambah produk yang dihasilkan oleh para anggotanya.

“Misalnya, koperasi susu punya pabrik pengolahan susunya. Begitu juga dengan koperasi sawit yang kita dorong punya pabrik mini CPO,” ujar Ferry.

Langkah ini, menurut Ferry, sejalan dengan agenda besar pemerintah dalam mempercepat hilirisasi sektor-sektor unggulan di Indonesia. Ia menilai, koperasi sebagai entitas usaha kolektif memiliki potensi besar dalam membangun ekosistem industri berbasis komunitas, khususnya di wilayah pedesaan.

Baca Juga

Honda Listrik Laris, Diskon Hanya Berlaku Terbatas

Revisi UU Perkoperasian Dianggap Mendesak

Selain mendorong ekspansi ke sektor industri, Ferry juga menegaskan pentingnya merevisi regulasi dasar yang mengatur koperasi di Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilainya sudah tidak relevan dengan kondisi zaman saat ini.

“Sudah tidak lagi relevan digunakan untuk menjadi pegangan atau pedoman menjalankan kegiatan pengembangan koperasi di Indonesia,” tegas Ferry.

Ia menyebut bahwa regulasi lama tersebut tidak lagi mampu menjawab kebutuhan koperasi modern yang kini berhadapan dengan tantangan globalisasi, digitalisasi, dan persaingan usaha yang semakin kompleks.

Dukungan dari Pemerintah Pusat

Dorongan revisi undang-undang koperasi juga datang dari Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Menteri Koordinator Muhaimin Iskandar menilai bahwa regulasi koperasi saat ini sudah sangat usang. Ia bahkan menyebut UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagai regulasi yang "amat sangat kuno".

"Koperasi selain badan hukum, dia juga badan usaha. Undang-undang yang mengatur koperasi itu terakhir undang-undang tahun 1992. Amat sangat kuno," ujar Muhaimin dalam rapat bersama Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi di Jakarta.

Menurutnya, revisi undang-undang koperasi harus menjadi prioritas agar dapat mengakomodasi kebutuhan modern koperasi yang semakin berkembang. Ia memastikan pihaknya akan bekerja keras untuk mendorong percepatan pembentukan undang-undang koperasi yang baru.

"Kementerian akan bekerja sekuat tenaga agar undang-undang koperasi ini segera direvisi," tegas Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Undang-Undang Baru Akan Lebih Komprehensif

Muhaimin menekankan pentingnya menciptakan undang-undang koperasi yang lebih komprehensif dan utuh. Menurutnya, koperasi perlu diatur sebagai badan hukum yang memiliki landasan kuat, serta mampu menjadi solusi hukum bagi badan usaha yang selama ini mengalami kesulitan dalam proses legalisasi dan pengembangan usaha.

"Sehingga semua badan usaha yang berbasis sokoguru kerja sama, berbasis badan hukum, dapat terlindungi dan berkembang," ungkapnya.

Bahkan, Muhaimin menyebutkan bahwa koperasi dapat menjadi jalan keluar alternatif bagi permasalahan badan usaha lain yang kesulitan dalam aspek legalitas.

“Bila perlu, badan hukum yang kerap kesulitan dalam proses legislasi bisa dilakukan melalui badan hukum koperasi,” tambahnya.

Dominasi Koperasi Simpan Pinjam Dinilai Perlu Diubah

Kementerian Koperasi dan UKM sebelumnya mencatat bahwa sekitar 70 persen koperasi di Indonesia masih didominasi oleh usaha simpan pinjam. Komposisi ini dianggap tidak ideal, mengingat potensi koperasi yang seharusnya juga bisa masuk ke sektor produktif dan industri pengolahan.

Dengan memperluas bidang usaha koperasi ke sektor industri, pemerintah berharap terjadi transformasi struktur koperasi nasional agar tidak hanya terfokus pada jasa keuangan, tetapi juga sektor riil seperti pertanian, perkebunan, peternakan, hingga manufaktur.

Strategi Hilirisasi Berbasis Koperasi

Transformasi koperasi menjadi unit usaha yang memiliki rantai nilai dari hulu ke hilir dinilai sangat strategis untuk mendukung program hilirisasi nasional. Pemerintah meyakini, bila koperasi mampu mengelola pengolahan bahan baku secara mandiri, maka kesejahteraan anggota koperasi juga akan meningkat signifikan.

Misalnya, koperasi peternak sapi perah yang memiliki pabrik pengolahan susu tidak hanya menjual susu mentah, tetapi juga bisa memproduksi produk jadi seperti keju, yogurt, dan susu UHT. Hal ini tentu akan memberikan nilai tambah lebih tinggi dibanding hanya menjual bahan mentah.

Begitu pula dengan koperasi perkebunan kelapa sawit yang memiliki pabrik mini crude palm oil (CPO). Koperasi dapat langsung menjual produk olahan dengan harga yang lebih tinggi dan menstimulasi ekonomi daerah.

Revisi UU Jadi Momentum Kebangkitan Koperasi

Revisi UU Perkoperasian diharapkan menjadi tonggak baru kebangkitan koperasi di Indonesia. Dengan regulasi yang lebih adaptif, koperasi diharapkan bisa setara dengan badan usaha lain dalam hal kemudahan perizinan, akses pembiayaan, serta pengembangan bisnis berbasis teknologi.

Pemerintah berkomitmen menyelesaikan revisi UU ini secepat mungkin agar koperasi mampu menjadi pilar ekonomi rakyat yang kuat dan modern. Dengan arah kebijakan ini, koperasi tidak hanya menjadi alat gotong royong ekonomi, tetapi juga aktor utama dalam industrialisasi dan hilirisasi ekonomi berbasis komunitas.

Sindi

Sindi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Dokter Beri Penjelasan Jelas Soal Kanker Serviks dan Bayi

Dokter Beri Penjelasan Jelas Soal Kanker Serviks dan Bayi

Adhi Karya Fokus ESG, Bangun Masa Depan Ramah Lingkungan

Adhi Karya Fokus ESG, Bangun Masa Depan Ramah Lingkungan

Petani Muda Sinjai Optimis Pabrik Porang Jadi Solusi Cerah

Petani Muda Sinjai Optimis Pabrik Porang Jadi Solusi Cerah

Kuota Pemain Asing Dorong Pengembangan Talenta Sepakbola Lokal Berkualitas Tinggi

Kuota Pemain Asing Dorong Pengembangan Talenta Sepakbola Lokal Berkualitas Tinggi

Waktu Olahraga Pagi Efektif Bakar Lemak Tubuh

Waktu Olahraga Pagi Efektif Bakar Lemak Tubuh