Harga Emas Antam Naik Rp 6.000, Jadi Rp 1.942.000 per Gram Hari Ini

Harga Emas Antam Naik Rp 6.000, Jadi Rp 1.942.000 per Gram Hari Ini
Harga Emas Antam Naik Rp 6.000, Jadi Rp 1.942.000 per Gram Hari Ini

JAKARTA - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan pada Sabtu, 21 Juni 2025. Setelah sempat melemah sebesar Rp 1.000 per gram pada hari sebelumnya, harga emas Antam hari ini justru menguat Rp 6.000 per gram dan kini diperdagangkan di level Rp 1.942.000 per gram.

Informasi resmi dari Logam Mulia, anak usaha Antam yang menangani perdagangan emas, menyebutkan bahwa harga buyback emas yaitu harga yang diterima jika pemilik emas menjual kembali ke Antam juga naik sebesar Rp 6.000 menjadi Rp 1.786.000 per gram dari sebelumnya Rp 1.780.000.

Fluktuasi Mingguan dan Tren Pasar
Kenaikan ini menjadi penutup positif di akhir pekan setelah harga emas Antam mengalami fluktuasi sepanjang minggu. Pekan ini, harga sempat menyentuh titik tertinggi di atas Rp 1,96 juta, namun juga sempat melemah pada beberapa hari terakhir. Kondisi pasar global, termasuk pergerakan harga emas dunia dan nilai tukar rupiah, menjadi faktor penentu dinamika harga emas domestik.

Baca Juga

Lawan Australia dan Filipina, Timnas Basket Putri Indonesia Penuh Semangat

Harga emas yang berlaku saat ini adalah harga resmi dari Butik Emas LM Antam di Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Perlu dicatat bahwa harga emas bisa berbeda di tiap butik atau gerai penjualan lain tergantung pada kondisi pasar lokal dan biaya distribusi.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru per Sabtu, 21 Juni 2025

Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam hari ini, berdasarkan berat:

Emas 0,5 gram: Rp 1.021.000

Emas 1 gram: Rp 1.942.000

Emas 2 gram: Rp 3.824.000

Emas 3 gram: Rp 5.711.000

Emas 5 gram: Rp 9.485.000

Emas 10 gram: Rp 18.915.000

Emas 25 gram: Rp 47.162.000

Emas 50 gram: Rp 94.245.000

Emas 100 gram: Rp 188.412.000

Emas 250 gram: Rp 470.765.000

Emas 500 gram: Rp 941.320.000

Emas 1.000 gram (1 kg): Rp 1.882.600.000

Ketentuan Pajak dan Transaksi Emas

Pembelian dan penjualan kembali emas batangan Antam tidak lepas dari ketentuan perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Namun, bagi pembeli yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), potongan pajak bisa ditekan menjadi hanya 0,25 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang menjadi bagian dari dokumen resmi pembelian emas.

Untuk transaksi penjualan kembali atau buyback, bila nilai transaksi melebihi Rp 10 juta, maka akan dikenakan PPh 22 sebesar:

1,5 persen untuk pemilik NPWP

3 persen untuk non-NPWP

Pemotongan pajak akan dilakukan langsung dari nilai transaksi buyback, sehingga penting bagi penjual untuk memperhitungkan potensi pengurangan dari total dana yang diterima.

Investasi Emas Semakin Menarik

Kenaikan harga emas ini menjadi indikator positif bagi para investor logam mulia. Banyak analis memprediksi bahwa emas masih menjadi instrumen investasi yang menarik, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global dan ancaman inflasi.

Investasi emas dinilai aman karena nilainya cenderung stabil dalam jangka panjang. Selain itu, likuiditas emas yang tinggi serta kemudahan dalam jual beli, menjadikan logam mulia ini sebagai pilihan utama untuk lindung nilai (hedging).

Tips Investasi Emas bagi Pemula
Bagi investor pemula yang tertarik memulai investasi emas, berikut beberapa tips sederhana:

Pahami Tujuan Investasi

Tentukan apakah Anda ingin berinvestasi jangka pendek atau panjang. Emas idealnya digunakan untuk investasi jangka panjang karena fluktuasi harian bisa sangat dinamis.

Beli di Tempat Resmi
Pastikan membeli emas di gerai atau butik resmi seperti Logam Mulia Antam untuk menjamin keaslian dan sertifikasi produk.

Simpan Bukti Transaksi dan Sertifikat
Sertifikat emas adalah bukti legalitas yang akan sangat penting saat melakukan penjualan kembali.

Gunakan Fasilitas Digital
Antam dan beberapa platform lainnya telah menyediakan layanan pembelian emas digital yang memudahkan transaksi sekaligus memantau pergerakan harga secara real-time.

Pertimbangkan Pajak dan Biaya Tambahan

Selalu hitung pengaruh PPh dan biaya tambahan lainnya agar Anda bisa memperkirakan keuntungan atau kerugian dengan akurat.

Kenaikan harga emas Antam sebesar Rp 6.000 per gram pada Sabtu, 21 Juni 2025, menandai rebound positif menjelang akhir pekan. Dengan harga jual mencapai Rp 1.942.000 per gram dan harga buyback Rp 1.786.000 per gram, pasar emas menunjukkan potensi kembali menguat dalam waktu dekat.

Bagi masyarakat dan investor, ini menjadi momentum yang baik untuk memantau pergerakan pasar dan menyesuaikan strategi investasi, baik untuk diversifikasi portofolio maupun sebagai langkah perlindungan terhadap gejolak ekonomi global.

Sindi

Sindi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

BNI Dukung Rumah Subsidi, Salurkan 25.000 Unit KPR FLPP

BNI Dukung Rumah Subsidi, Salurkan 25.000 Unit KPR FLPP

Bank Indonesia Buka Beasiswa 2025, Ini Tahapan Seleksinya

Bank Indonesia Buka Beasiswa 2025, Ini Tahapan Seleksinya

OJK dan Kemenkum Perkuat Pertukaran Data Jaminan Fidusia

OJK dan Kemenkum Perkuat Pertukaran Data Jaminan Fidusia

Investor Syariah Aktif Dongkrak Transaksi Pasar Modal Syariah

Investor Syariah Aktif Dongkrak Transaksi Pasar Modal Syariah

Harga BBM Malaysia Turun, Beban Hidup Rakyat Diringankan Pemerintah

Harga BBM Malaysia Turun, Beban Hidup Rakyat Diringankan Pemerintah