Baznas RI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025 untuk Jabodetabek Senilai Rp47 Ribu Per Jiwa
- Jumat, 07 Maret 2025

JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap individu Muslim di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) untuk tahun 2025 sebesar Rp47 ribu. Jumlah ini setara dengan 2,5 kilogram beras premium per jiwa. Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan matang terkait dinamika harga beras yang terjadi di pasaran saat ini.
Ketua Baznas RI, Noor Achmad, dalam keterangannya di Jakarta pada hari Jumat, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menyesuaikan kewajiban zakat fitrah dengan harga beras yang menanjak. Selain zakat fitrah, Baznas RI juga menetapkan besaran fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari. "Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah menjadi Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi dan fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari," kata Noor.
Keputusan ini mungkin memiliki dampak bagi sebagian masyarakat. Namun, menurut Noor, langkah ini adalah upaya untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Ini adalah bagian dari upaya Baznas untuk menjaga kemurnian dan kelangsungan ibadah umat Muslim dalam menunaikan zakat.
Adapun bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras dengan harga berbeda, baik di atas maupun di bawah standar yang ditetapkan, atau yang berada di luar wilayah Jabodetabek, diharapkan dapat menyesuaikan pembayaran berdasarkan harga beras di daerahnya masing-masing. "Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua," ujarnya.
Untuk memastikan zakat ini sampai kepada pihak yang berhak, Baznas akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik, yakni para penerima zakat yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam. Penyaluran ini akan dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri, tepatnya sebelum khatib naik ke mimbar.
"Baznas akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik sesuai prinsip 3A yaitu Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi," ungkap Noor. Prinsip ini dimaksudkan agar penyaluran zakat fitrah dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum Islam, regulasi nasional, serta konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Dengan keputusan ini, maka Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Baznas berharap seluruh umat Muslim di wilayah Jabodetabek dapat mengikuti ketentuan yang baru ini agar ibadah puasa dan zakat bisa dilaksanakan dengan lebih baik dan tertib.
Selain penetapan nominal zakat fitrah, Baznas juga terus menggalakkan kampanye sadar zakat kepada masyarakat. Kesadaran akan kewajiban ini menjadi penting karena zakat bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban sebagai Muslim, tetapi juga bentuk solidaritas sosial yang dapat membantu mereka yang membutuhkan.
Noor juga menekankan bahwa suksesnya pelaksanaan zakat fitrah sangat bergantung pada partisipasi dan kesadaran umat Muslim. Oleh karena itu, Baznas menghimbau seluruh umat Islam untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini adalah bentuk ketaatan umat pada aturan syariat yang pada akhirnya akan membawa kebaikan bagi diri sendiri dan sesama.
Pada tahun-tahun sebelumnya, penetapan nilai zakat fitrah telah disesuaikan secara berkala berdasarkan kenaikan harga bahan pokok, khususnya beras yang menjadi standar pengukuran zakat fitrah di Indonesia. Sebagai lembaga resmi pemerintah yang mengelola zakat di Indonesia, Baznas mengambil perannya dengan serius dan berkomitmen untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat optimal bagi seluruh lapisan masyarakat, baik bagi muzaki (pemberi zakat) maupun mustahik.
Untuk menunjang pelaksanaan zakat fitrah, Baznas juga menyediakan berbagai saluran pembayaran zakat yang mudah dijangkau oleh masyarakat, baik secara online maupun offline. Hal ini untuk memberikan kemudahan bagi umat Islam dalam menyalurkan zakat fitrah mereka. Dengan berbagai kemudahan dan penyesuaian ini, diharapkan tidak ada halangan bagi masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu.
Sebagai penutup, Noor Achmad menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga zakat, dan masyarakat dalam pelaksanaan zakat fitrah. Dengan terjalinnya kerjasama yang harmonis, diharapkan zakat dapat menjadi salah satu instrumen yang efektif dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial. "Zakat adalah pilar penting dalam Islam yang tidak hanya menguatkan hubungan kita dengan Allah SWT, tetapi juga dengan sesama manusia," pungkas Noor.
Dengan segala upaya ini, Baznas berharap umat Muslim dapat menjalani ibadah Ramadhan dengan lebih khusyuk dan memetik berkah yang maksimal dari bulan suci ini. Semoga tahun ini kita semua mendapatkan keberkahan dan rahmat yang melimpah dari Allah SWT, amin.

David
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Kontrak Baru PTPP Dorong Pertumbuhan Infrastruktur Nasional
- 12 September 2025
2.
ASDP Indonesia Ferry Catat Laba Tinggi Semester I 2025
- 12 September 2025
3.
Pertamina Capai Pendapatan Fantastis di Semester I
- 12 September 2025
4.
Rasakan Sensasi Skydiving dengan Berbagai Jenis Serunya
- 12 September 2025
5.
Jadwal Siaran Super League Ada Persib Lawan Persebaya
- 12 September 2025