Besaran Insentif Likuiditas Makroprudensial Sektor Perumahan Naik Signifikan hingga Mencapai Rp80 Triliun
- Sabtu, 08 Maret 2025

JAKARTA - Dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran terus diarahkan dengan lebih strategis. Salah satu inisiatif terbaru adalah peningkatan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) oleh Bank Indonesia. Perubahan ini dirancang untuk mendorong penyaluran kredit serta pembiayaan perbankan ke sektor-sektor prioritas, termasuk sektor perumahan.
Pada acara temu media yang diadakan hari ini, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, Budi Widihartanto, mengumumkan bahwa insentif KLM untuk sektor perumahan, yang mencakup perumahan rakyat, akan dinaikkan secara bertahap dari Rp23 triliun menjadi Rp80 triliun. Peningkatan signifikan ini dijadwalkan untuk mulai berlaku efektif pada 1 April 2025.
Penguatan Kebijakan Makroprudensial untuk Sektor Prioritas
Kebijakan KLM merupakan penyempurnaan dari insentif makroprudensial yang telah diterapkan sejak Maret 2022. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendorong intermediasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui penguatan stimulus kebijakan berbasis likuiditas. "KLM merupakan insentif yang ditetapkan oleh Bank Indonesia melalui pengurangan giro bank di Bank Indonesia dalam rangka pemenuhan GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata," ujar Budi Widihartanto. Dengan cara ini, insentif diberikan berdasarkan pencapaian penyaluran kredit atau pembiayaan bank ke sektor-sektor tertentu yang sudah ditargetkan sebelumnya.
Memenuhi Program Asta Cita Pemerintah
Insentif ini adalah bagian penting dari upaya pemerintah dalam mendukung program Asta Cita, sebuah inisiatif yang menargetkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan sektor-sektor ekonomi strategis. Dengan meningkatkan besaran insentif KLM untuk sektor perumahan, Bank Indonesia berharap dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan perumahan rakyat, yang menjadi salah satu fokus utama pemerintah saat ini.
Selain sektor perumahan, kebijakan ini juga mengarahkan dukungan ke sektor-sektor yang berperan penting dalam penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat. Ini meliputi sektor pertanian, perdagangan, industri pengolahan, transportasi, pergudangan, pariwisata, ekonomi kreatif, serta konstruksi dan real estate.
Kebijakan Prudent dengan Memperhatikan Risiko
Kebijakan penguatan insentif likuiditas ini juga disusun dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian. "Dorongan melalui stimulus insentif likuiditas ini dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," kata Budi. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penyaluran kredit tapi juga menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Terbaru
Dengan berlakunya Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21 Tahun 2024, KLM masih diberikan dalam bentuk pengurangan giro bank di Bank Indonesia. Ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) yang harus dipenuhi secara rata-rata dengan besaran paling tinggi 4% atau setara dengan 400 basis poin.
Mulai 1 Januari 2025, sektor ekonomi yang mendukung penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat, akan menjadi prioritas dalam kebijakan ini. Dengan memperhatikan peran penting dari sektor-sektor tersebut, insentif KLM diharapkan dapat memperkuat kapasitas perbankan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai lini.

David
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Kontrak Baru PTPP Dorong Pertumbuhan Infrastruktur Nasional
- 12 September 2025
2.
ASDP Indonesia Ferry Catat Laba Tinggi Semester I 2025
- 12 September 2025
3.
Pertamina Capai Pendapatan Fantastis di Semester I
- 12 September 2025
4.
Rasakan Sensasi Skydiving dengan Berbagai Jenis Serunya
- 12 September 2025
5.
Jadwal Siaran Super League Ada Persib Lawan Persebaya
- 12 September 2025