Semua Tempat Hiburan Malam di Banyumas Akan Ditutup Selama Ramadan untuk Menjaga Ketenteraman

Semua Tempat Hiburan Malam di Banyumas Akan Ditutup Selama Ramadan untuk Menjaga Ketenteraman
Semua Tempat Hiburan Malam di Banyumas Akan Ditutup Selama Ramadan untuk Menjaga Ketenteraman

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Banyumas mengambil langkah tegas untuk memastikan ketenteraman dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadan tahun 2025. Seluruh tempat hiburan malam di wilayah ini akan ditutup untuk sementara waktu. Satpol PP Banyumas juga telah mengumumkan pelaksanaan patroli rutin selama 24 jam dalam tiga shift guna menegakkan peraturan dan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan ini.

Sugeng Amin, Kepala Satpol PP Banyumas, menyatakan bahwa langkah ini diambil berdasarkan aturan dalam Pasal 63 Ayat 4 Perda Banyumas Nomor 10 Tahun 2018, yang telah diubah dengan Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan. Kebijakan ini didukung oleh Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 500.13.2.3/896 Tahun 2025 yang mengatur larangan operasional berbagai jenis usaha hiburan selama bulan Ramadan.

Perda tersebut berbunyi, 'Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, panti pijat, rumah biliar untuk hiburan, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan.

Langkah tersebut diambil untuk menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan damai selama bulan Ramadan, sebuah bulan yang sangat dihormati oleh umat Islam di seluruh dunia sebagai waktu untuk beribadah dan berintrospeksi diri. Kebijakan penutupan tempat hiburan malam ini merupakan langkah proaktif yang diambil oleh pemerintah setempat untuk meminimalkan gangguan terhadap ketenteraman masyarakat selama bulan yang suci ini.

Sugeng Amin juga menambahkan bahwa Satpol PP Banyumas akan memastikan penegakan aturan ini berjalan lancar. “Kami akan mengoptimalkan penegakan aturan ini, sebagai bagian dari tugas kami dalam menegakkan peraturan daerah,” tegasnya.

Selain menutup tempat hiburan malam, pihak pemerintah juga mengimbau kepada seluruh pemilik dan pengelola usaha makanan dan minuman, serta jasa akomodasi di Banyumas, untuk menghormati bulan suci ini. Diharapkan agar mereka menjaga kondusivitas, toleransi, dan menghormati bulan Ramadan dengan memastikan bahwa aktivitas makan dan minum pada siang hari tidak terlihat dari luar.

“Mari bersama-sama kita menjaga marwah yang aman, damai, toleransi, dan tenang dalam rangka menciptakan kondusifitas yang baik selama bulan suci Ramadan ini,” ujar Sugeng Amin.

Banyak masyarakat yang menyambut baik kebijakan ini, seperti Taufik Hidayat, seorang tokoh masyarakat lokal, yang merasa bahwa langkah ini sangat diperlukan untuk menjaga suasana khidmat selama bulan Ramadan.

"Saya pikir kebijakan ini sangat tepat, tidak hanya untuk menjaga kebersamaan selama bulan Ramadan, tetapi juga untuk membangun rasa saling menghormati antarumat beragama di Banyumas," katanya.

Dalam situasi di mana rasa hormat dan toleransi diutamakan, kebijakan ini juga dianggap sebagai cara efisien untuk menghindari potensi konflik yang bisa timbul akibat perbedaan cara masyarakat dalam merayakan dan menjalani bulan Ramadan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan para pengusaha hiburan malam dapat mematuhi peraturan yang telah dikeluarkan secara resmi dan menghormati nilai-nilai lokal yang ingin dijaga oleh masyarakat Banyumas selama Ramadan.

Melalui dukungan dari pemerintah daerah dan partisipasi aktif dari semua pihak terkait, kondisi kondusif selama bulan Ramadan dapat terwujud, menciptakan lingkungan yang mendukung bagi umat Islam yang menjalani ibadah puasa dan merayakan bulan suci ini dengan tenang.

Seperti diketahui, Ramadan merupakan bulan kesembilan dalam kalender Islam dan merupakan bulan yang paling suci. Di bulan ini, umat Islam diwajibkan berpuasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari dan memperbanyak ibadah. Untuk mendukung suasana yang khusyuk, banyak daerah di Indonesia yang memang menerapkan kebijakan serupa, yakni menutup tempat hiburan atau mengatur jam operasional tempat-tempat tersebut selama Ramadan.

Kebijakan di Banyumas ini diharapkan dapat menjadi teladan bagi daerah lain dalam menjaga ketertiban dan kondusivitas selama bulan suci Ramadan. Tidak hanya itu, ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan menghargai keberagaman serta meningkatkan toleransi antar elemen masyarakat. Dengan begitu, Ramadan dapat berlangsung dengan tenang dan damai, sesuai dengan tujuan mulia dari bulan penuh berkah ini.

David

David

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Rekomendasi 5 Wisata di Bandung yang Buka 24 Jam

Rekomendasi 5 Wisata di Bandung yang Buka 24 Jam

7 Manfaat Bawang Putih Tunggal untuk Kesehatan Manusia

7 Manfaat Bawang Putih Tunggal untuk Kesehatan Manusia

7 Manfaat Minum Air Hangat untuk Kesehatan Tubuh

7 Manfaat Minum Air Hangat untuk Kesehatan Tubuh

BYD Denza N9 2026 Siap Rilis, SUV Hybrid Paling Bertenaga 912 Dk

BYD Denza N9 2026 Siap Rilis, SUV Hybrid Paling Bertenaga 912 Dk

Wuling Binguo S: Spesifikasi, Harga, Fitur Lengkap SUV Listrik

Wuling Binguo S: Spesifikasi, Harga, Fitur Lengkap SUV Listrik