Kementerian Kelautan dan Perikanan Membekukan Izin 11 Kapal Diduga Langgar Alih Muat Ikan di Laut Arafura

Kementerian Kelautan dan Perikanan Membekukan Izin 11 Kapal Diduga Langgar Alih Muat Ikan di Laut Arafura
Kementerian Kelautan dan Perikanan Membekukan Izin 11 Kapal Diduga Langgar Alih Muat Ikan di Laut Arafura

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan membekukan izin operasi terhadap sepuluh kapal penangkap ikan dan satu kapal pengangkut ikan. Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran alih muat ikan, atau transhipment, di wilayah perairan Laut Arafura. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang perikanan nasional dan menjaga kelestarian sumber daya laut negara.

Latar Belakang Kasus

Peristiwa ini bermula ketika Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP melakukan pemeriksaan rutin di wilayah Laut Arafura. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa sepuluh kapal penangkap ikan tersebut tidak memiliki dokumen kemitraan yang sah dengan kapal pengangkut, yang diidentifikasi dengan inisial KM MS 7A. KKP menemukan bahwa tidak ada ikan yang tersisa di kapal-kapal ini, diduga ikan telah dipindahkan ke kapal pengangkut, sehingga kuat dugaan telah terjadi transhipment ilegal.

Dirjen Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, dalam pernyataannya pada hari Kamis, 6 Maret 2025, mengatakan, "Ke-10 kapal penangkap ikan ini tidak memiliki dokumen kemitraan dengan kapal pengangkut dengan inisial KM MS 7A. Saat dilakukan pemeriksaan, sudah tidak ada ikan di kesepuluh kapal ini dan diduga sudah dipindahkan semua."

Langkah Penegakan Hukum

Keputusan pembekuan izin ini diambil sebagai langkah awal dari serangkaian sanksi yang mungkin akan dikenakan terhadap kapal-kapal yang terlibat. Kapal-kapal yang diidentifikasi antara lain KM MJ 98 (GT 98), KM MAS (GT 82), KM HP 3 (GT 153), KM U II (GT 97), KM FN (GT 150), KM SM 8 (GT 96), KM LB (GT 58), KM SM IX (GT 97), KM MJ 8 (GT 59), dan KM BSR (GT 124). Semua kapal ini kini telah diamankan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual, sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

Lotharia Latif menambahkan bahwa transhipment adalah pelanggaran serius dalam rangkaian peraturan perikanan di Indonesia. "Transhipment merupakan pelanggaran berat, dan pembekuan izin kapal dilakukan sebagai sanksi awal berupa tindakan administratif terhadap kapal perikanan yang melanggar ketentuan atas rekomendasi dari Ditjen PSDKP," tegasnya.

Kerangka Hukum yang Berubah

Kasus ini juga menyoroti penerapan pasal 27 angka 7 UU Nomor 6 Tahun 2023 terkait dengan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin serius dalam mengimplementasikan kerangka regulasi baru yang bertujuan untuk menata ulang pengelolaan sumber daya laut secara lebih berkelanjutan dan berkeadilan.

Pernyataan Menteri

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mendukung tindakan keras ini dan menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat di masa mendatang. Ia menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya implementasi Penangkapan Ikan Terukur di Zona III. "Kegiatan pengawasan akan diperkuat melalui pengawasan terpadu dan terkoordinasi baik di laut (while fishing), maupun di Pelabuhan (before fishing, after fishing, dan post landing)," ujarnya.

Arah Kebijakan ke Depan

Pemerintah Indonesia telah menetapkan jalur bagi peningkatan pengawasan perikanan, termasuk dengan memanfaatkan teknologi untuk membantu pemantauan dan evaluasi aktivitas perikanan. KKP berencana untuk menerapkan lebih banyak sistem pengawasan berbasis teknologi serta memperkuat koordinasi antar lembaga, guna memastikan kegiatan perikanan di negeri ini tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak merugikan ekosistem laut.

Kasus ini sekaligus menjadi sinyal kuat bagi para pelaku industri perikanan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan hal mutlak yang harus dipatuhi untuk menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang merugikan sektor perikanan nasional dan ekosistem laut yang menjadi tulang punggung perekonomian maritim negara.

Ke depan, KKP diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di sektor perikanan dengan lebih baik, serta bekerja sama dengan masyarakat dan nelayan untuk menciptakan sistem perikanan yang adil, berkelanjutan, dan menguntungkan bagi semua pihak terkait.

David

David

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Mudah Cek Angsuran KUR BNI 2025 Terbaru

Mudah Cek Angsuran KUR BNI 2025 Terbaru

KUR Bank Mandiri 2025: Cicilan Ringan, Modal Lancar

KUR Bank Mandiri 2025: Cicilan Ringan, Modal Lancar

Tren Harga Emas Perhiasan Meningkat Hari Ini

Tren Harga Emas Perhiasan Meningkat Hari Ini

Strategi Cerdas Investasi Untuk Masa Depan Aman

Strategi Cerdas Investasi Untuk Masa Depan Aman

Lindungi Masa Depan Lewat Perencanaan Warisan

Lindungi Masa Depan Lewat Perencanaan Warisan