Bea Cukai Batam Fasilitasi Pengeluaran Sementara Kendaraan FTZ untuk Mudik Lebaran 2025

Bea Cukai Batam Fasilitasi Pengeluaran Sementara Kendaraan FTZ untuk Mudik Lebaran 2025
Bea Cukai Batam Fasilitasi Pengeluaran Sementara Kendaraan FTZ untuk Mudik Lebaran 2025

JAKARTA - Menyambut perayaan Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah atau 2025, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, bekerja sama dengan Polda Kepri dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin membawa keluar kendaraan berstatus Free Trade Zone (FTZ) Batam. Program ini kembali diadakan setelah mendapatkan respons positif pada tahun sebelumnya, dan bertujuan untuk mengakomodasi para pemudik saat Lebaran.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Kamis (tanggal wawancara), menyatakan bahwa program ini didesain untuk masyarakat yang memegang kendaraan produksi lokal yang dibeli di wilayah FTZ tanpa PPN. Ketika musim mudik tiba, masyarakat diberikan fasilitas dispensasi untuk membawa kendaraan tersebut keluar dari Batam sementara waktu. "Tahun lalu sudah pernah kami laksanakan juga," ujarnya mengawali penjelasan.

Mekanisme Pengajuan dan Syarat Pengeluaran

Zaky menjelaskan bahwa masyarakat yang berminat menggunakan fasilitas ini harus melalui prosedur pengajuan permohonan. "Misalnya, kendaraan FTZ itu mau dibawa mudik ke Padang atau daerah lainnya, diberikan fasilitas bisa dibawa keluar dari Batam dengan mengajukan permohonan," paparnya.

Untuk mengantisipasi kemungkinan kendaraan tidak dikembalikan ke Batam, pemilik diwajibkan menyiapkan jaminan berupa PPN yang terutang. "Dengan mengajukan permohonan dan dipertaruhkan jaminan sebesar PPN-nya untuk mengantisipasi apabila kendaraan tidak balik lagi ke Batam," Zaky menambahkan.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menambahkan bahwa pengajuan permohonan dapat dilakukan mulai 3 Maret 2025 sampai batas akhir 14 Maret 2025 pukul 12.00 WIB. Ketentuan ini, lanjut Evi, tidak berlaku untuk kendaraan roda dua maupun kendaraan dengan pelat hijau atau pelat nomor polisi X, Z, V, atau U (kendaraan CBU).

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi meliputi pencantuman lokasi tujuan, alasan pengeluaran, serta legalitas kendaraan seperti foto kendaraan, KTP, STNK, BPKB, atau surat keterangan leasing jika kendaraan dalam skema kredit, NPWP, dan SIM. "Apabila persyaratan tersebut sudah lengkap, pemohon dapat langsung mengajukan pada formulir yang dapat diakses secara daring," jelas Evi.

Formulir daring dapat diakses melalui tautan bit.ly/PengeluaranSementaraKBM. Setelah itu, pemohon harus menyerahkan berkas fisik ke Kantor Bea Cukai di Batu Ampar. Untuk jaminan PPN, nilainya akan dikalkulasi berdasarkan informasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan oleh Dispenda Kepri.

Proses Verifikasi dan Persetujuan

Setelah semua syarat terpenuhi, keputusan persetujuan pengeluaran sementara dan penyerahan jaminan akan diproses. "Bukti ini nanti digunakan untuk pencairan jaminan ketika telah tiba kembali ke Batam," kata Evi menjelaskan proses setelah dokumen diterima.

Ada batas waktu bagi pemudik, di mana mereka harus kembali ke Batam dalam kurun 45 hari sejak tanggal surat keputusan diterbitkan. Jika kendaraan tidak kembali, uang jaminan akan disetor sebagai pengganti PPN ke kas negara. "Biaya tersebut disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pajak," tegas Evi.

Selain itu, pemudik diwajibkan mengurus surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri untuk verifikasi bahwa kendaraan tidak terlibat dalam pelanggaran hukum. Kendaraan yang dikeluarkan akan melalui pemeriksaan fisik dan dokumen sebelum diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang. "Petugas akan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambah Evi.

Kolaborasi dan Kepatuhan

Evi menekankan pentingnya kolaborasi antara pemilik kendaraan, otoritas terkait, dan petugas dalam melaksanakan proses pengeluaran sementara kendaraan ini. Dengan kepatuhan terhadap semua aturan dan regulasi, pengeluaran sementara kendaraan dapat berlangsung aman, legal, dan sesuai kebutuhan pemudik. "Dengan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku kendaraan dapat dikeluarkan sementara dengan aman dan legal sesuai dengan keperluan yang telah ditetapkan," tutup Evi.

Program ini menandai komitmen pemerintah dalam memberikan layanan optimal bagi masyarakat Batam, khususnya dalam mendukung kelancaran tradisi mudik yang menjadi bagian penting dari budaya Lebaran di Indonesia. Para pemudik diharapkan dapat mengikuti prosedur dengan lengkap dan tepat waktu agar bisa menikmati manfaat dari fasilitas ini.

David

David

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Simulasi KUR BCA 2025 untuk UMKM, dengan Bunga Rendah

Simulasi KUR BCA 2025 untuk UMKM, dengan Bunga Rendah

Cara Ajukan KUR BNI 2025 Pinjaman Rp500 Juta

Cara Ajukan KUR BNI 2025 Pinjaman Rp500 Juta

Berikut Cara Ajukan KPR Subsidi Bank Mandiri 2025 Lengkap

Berikut Cara Ajukan KPR Subsidi Bank Mandiri 2025 Lengkap

Daftar 7 Aplikasi Belanja Online Terbaik Indonesia 2025

Daftar 7 Aplikasi Belanja Online Terbaik Indonesia 2025

Rekomendasi Saham dan Arah Pasar Indonesia Terkini

Rekomendasi Saham dan Arah Pasar Indonesia Terkini