Breaking

Tarif Listrik PLN 18-23 Agustus 2026 Tak Berubah, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

RE
Selasa, 18 Agustus 2026
Tarif Listrik PLN 18-23 Agustus 2026 Tak Berubah, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan keputusan pemerintah mempertahankan tarif listrik triwulan III 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat.

JAMBI — Kepastian tarif listrik yang tetap ini disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Ia menegaskan bahwa pemerintah menilai belum perlu melakukan penyesuaian harga meskipun ada sejumlah indikator ekonomi makro yang biasanya menjadi acuan evaluasi.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan (kuartal) III tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil, Selasa (30/6/2026).

Acuan Penetapan Tarif dan Mekanisme Pembayaran

Untuk pelanggan nonsubsidi, tarif listrik yang berlaku mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, harga jual listrik dievaluasi setiap tiga bulan sekali dengan memperhitungkan perubahan indikator ekonomi makro seperti nilai tukar mata uang dan harga komoditas energi.

Pada evaluasi Triwulan III-2026, pemerintah menggunakan data realisasi ekonomi periode Februari hingga April 2026 sebagai bahan pertimbangan. Meski hasil perhitungan menunjukkan adanya potensi perubahan, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif yang berlaku saat ini.

Bagi pelanggan, penting dipahami bahwa besaran tarif per kWh ditentukan oleh golongan daya listrik yang terpasang. Perbedaan mendasar hanya terletak pada mekanisme pembayaran: pelanggan prabayar membeli token terlebih dahulu sebelum menggunakan listrik, sementara pelanggan pascabayar membayar setelah tagihan diterbitkan.

Daftar Tarif Listrik per kWh Berlaku 18-23 Agustus 2026

Berikut rincian tarif listrik yang menjadi patokan bagi rumah tangga, pelaku bisnis, hingga instansi pemerintah berdasarkan golongan daya:

  • Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi: Rp 415 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA nonsubsidi: Rp 1.444,70 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA nonsubsidi: Rp 1.444,70 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 3.500-5.500 VA nonsubsidi: Rp 1.699,53 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 6.600 VA ke atas nonsubsidi: Rp 1.699,53 per kWh
  • Pelanggan bisnis daya 6.600-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Pelanggan bisnis daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Pelanggan industri daya 200 kVA ke atas: Rp 1.114,74 per kWh
  • Pelanggan industri daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
  • Pelanggan pemerintahan daya 6.600-200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Pelanggan layanan khusus (traksi): Rp 1.352 per kWh

Keputusan menahan tarif listrik ini diharapkan mampu meredam potensi kenaikan biaya operasional dunia usaha. Bagi industri padat energi, kepastian harga listrik menjadi sinyal positif untuk menjaga rencana produksi tetap berjalan.

Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi instrumen pemerintah dalam mengendalikan inflasi. Dengan harga listrik yang stabil, tekanan terhadap daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah dapat diminimalkan.

Pemerintah sebelumnya juga tengah berduka atas musibah gempa berkekuatan M 7,7 yang melanda Nusa Tenggara Timur. Imbauan untuk membantu warga terdampak telah disebarluaskan melalui berbagai kanal resmi kementerian.

Sumber: money.kompas.com

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua