
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa perusahaan penyedia aplikasi transportasi online seperti Gojek dan Grab diwajibkan memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir sebagai bagian dari penghargaan atas layanan mereka. Namun, berita ini tidak hanya menarik bagi para driver, tapi juga bagi mereka yang sedang mempersiapkan pajak, karena ada ketentuan terkait pajak yang harus diketahui oleh para penerima bonus.
Menurut penjelasan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, bonus yang diberikan kepada pengemudi ojol atau kurir ini akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), di mana setiap tambahan penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dari perusahaan wajib dikenakan PPh.
"Berdasarkan pada Bab III Pasal 4 UU HPP, Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak untuk dikonsumsi atau menambah kekayaan," kata Dwi Astuti dalam wawancara dengan CNBC Indonesia. Penjelasan ini penting bagi para pengemudi ojol yang mendapatkan penghasilan tambahan melalui bonus hari raya.
Baca Juga
Pajak pada Bonus Ojol: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Syaratnya
Meskipun bonus tersebut pada dasarnya dikenakan pajak, Dwi menegaskan bahwa setiap pekerja dengan status wajib pajak orang pribadi berhak atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang dapat membebaskan mereka dari kewajiban membayar pajak atas penghasilan mereka yang tidak melebihi batas tertentu.
"Jika penghasilan di bawah PTKP, maka tidak terutang PPh. Namun, jika penghasilan melebihi PTKP, maka akan terutang PPh sesuai tarif yang berlaku," jelas Dwi. Artinya, jika total pendapatan seorang driver, yang mencakup gaji dan bonus hari raya, tidak melebihi batas PTKP yang sudah ditentukan oleh pemerintah, maka mereka tidak perlu membayar PPh.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PTKP untuk individu di Indonesia saat ini adalah Rp 54 juta per tahun. Oleh karena itu, apabila penghasilan tahunan seorang pengemudi ojol, termasuk bonus hari raya yang diterima, tidak lebih dari Rp 54 juta, maka mereka tidak perlu khawatir untuk dikenakan pajak penghasilan. Namun, jika penghasilannya melebihi angka tersebut, mereka akan dikenakan pajak sesuai dengan tarif yang sudah diatur oleh pemerintah.
Insentif Pajak Bagi Pekerja Tertentu
Selain itu, penting untuk dicatat bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP). Peraturan ini juga memberikan insentif pajak bagi karyawan di beberapa sektor industri, seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang dari kulit.
Pemerintah memberikan insentif ini sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk tahun anggaran 2025, yang mulai berlaku sejak 4 Februari 2025. Dalam aturan tersebut, karyawan tetap maupun tidak tetap di industri yang tercakup dapat memperoleh insentif PPh 21 DTP apabila mereka memiliki penghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan dan telah terdaftar dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di sistem DJP.
Apa Itu PPh 21 DTP?
PPh 21 DTP adalah kebijakan yang memungkinkan karyawan di sektor tertentu untuk mendapatkan keringanan pajak dengan membayar pajak penghasilan yang lebih rendah, atau bahkan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak sama sekali, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan. Salah satu syarat penting untuk mendapatkan insentif ini adalah penghasilan karyawan harus berada di bawah batas tertentu, yakni Rp 10 juta per bulan, dan karyawan tersebut harus memiliki NPWP yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Bagi karyawan yang memenuhi syarat, insentif ini tentu akan sangat membantu. Namun, bagi driver ojol, mereka perlu memastikan bahwa total penghasilan mereka, termasuk bonus, tidak melebihi batas PTKP agar bisa terbebas dari kewajiban pajak," tambah Dwi.
Tindak Lanjut Pengemudi Ojol dan Perusahaan Aplikasi
Dengan adanya kebijakan ini, perusahaan penyedia aplikasi transportasi seperti Gojek dan Grab diharapkan dapat lebih memperhatikan kesejahteraan pengemudi mereka dengan memberikan bonus yang tidak hanya bermanfaat secara finansial tetapi juga memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku. Ke depannya, perusahaan harus memastikan bahwa bonus yang diberikan kepada pengemudi dipertimbangkan dengan benar, baik dari segi jumlah maupun aspek pajaknya.
Selain itu, penting bagi setiap pengemudi untuk memahami hak dan kewajiban perpajakan mereka. Walaupun bonus yang mereka terima bisa bebas pajak jika penghasilan totalnya tidak melebihi PTKP, mereka tetap perlu memantau akumulasi penghasilan mereka sepanjang tahun. Pengemudi ojol juga disarankan untuk mencatat semua penghasilan yang diterima, termasuk bonus hari raya, untuk menghindari masalah perpajakan di masa mendatang.
Meningkatkan Kesejahteraan Pengemudi dan Pengelolaan Pajak yang Tepat
Pemberian bonus hari raya kepada pengemudi ojol menjadi bentuk apresiasi yang signifikan bagi pekerja di sektor transportasi online. Namun, mereka juga harus waspada terkait kewajiban perpajakan yang mungkin timbul atas bonus yang diterima. Dengan pemahaman tentang ketentuan pajak yang ada, diharapkan para pengemudi dapat memaksimalkan manfaat yang mereka peroleh tanpa terbebani oleh kewajiban perpajakan yang tidak sesuai.
Sebagai penutup, Dwi Astuti menegaskan bahwa memahami aturan perpajakan dengan baik akan membantu pengemudi ojol dalam merencanakan penghasilan mereka lebih baik. "Kami harap para pengemudi bisa lebih memahami aturan ini sehingga mereka bisa memanfaatkan haknya dengan optimal," pungkasnya.
Seiring dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan baik pengemudi ojol maupun perusahaan dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa kesejahteraan pengemudi tetap terjaga, sementara kewajiban perpajakan juga dapat terpenuhi dengan tepat.

David
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Alasan Ilmiah Jam Malam Bagi Kesehatan Pelajar
- 14 Agustus 2025
2.
7 Shio Raih Rezeki Deras Agustus 2025
- 14 Agustus 2025
3.
4.
PT KAI Hadirkan KA Tambahan Antisipasi Libur
- 14 Agustus 2025
5.
Garuda Indonesia Dukung Distribusi Perdana Produk Radiofarmaka
- 14 Agustus 2025